Anggota DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo alias Edo, mengaku dikerumuni anak-anak muda Generasi Z saat reses di daerah pemilihannya, Jawa Tengah IX. Menurut Edo, mereka menyampaikan kekecewaan yang mendalam terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk tuntutan agar Gibran dimakzulkan.
Cerita ini penting dibaca secara proporsional: yang terverifikasi di sini adalah pernyataan Edo tentang apa yang disampaikan kepadanya saat reses, bukan hasil survei atas seluruh Gen Z, dan bukan keputusan DPR. Dalam sumber yang diperiksa untuk artikel ini, belum ada tanggapan dari pihak Wakil Presiden atas klaim-klaim tersebut.
Apa yang disampaikan Edo
Edo mengutip keluhan anak-anak muda itu dengan kalimat yang keras. “Mereka merasa konstitusi telah dirusak dan hati anak-anak muda terluka,” kata Edo, seperti dikutip rilis Fraksi PKB pada Rabu, 4 November 2026.
Menurut Edo, setidaknya ada tiga persoalan yang menjadi dasar kritik tersebut. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden dan membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Kedua, putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran. Ketiga, janji penciptaan 19 juta lapangan kerja yang, menurut Edo, dipertanyakan anak-anak muda itu.
Edo juga menyampaikan klaim bahwa menurut data BPS 2026, ada 67 persen Gen Z yang sedang menganggur. Angka itu ditulis di sini sebagai klaim Edo, bukan sebagai data BPS yang sudah diverifikasi secara independen dalam artikel ini.
Mengapa ini penting, dan apa yang belum terbukti
Secara politik, cerita reses ini menunjukkan bagaimana polemik hukum seputar Gibran terus hidup di ruang aspirasi daerah, bukan hanya di Senayan. Seorang legislator membawa suara konstituennya ke publik, dan PKB — melalui pernyataan Edo dan sebelumnya pernyataan kader-kadernya di daerah — tampak memberi ruang bagi kritik tersebut.
Namun ada batas yang harus dijaga. Pertama, pengakuan satu legislator tentang sekelompok anak muda di satu dapil tidak bisa dibaca sebagai suara bulat Gen Z Indonesia. Kedua, tuntutan pemakzulan yang disampaikan dalam reses belum sama dengan proses pemakzulan: tidak ada mosi atau keputusan formal DPR yang dilaporkan dalam sumber-sumber ini. Ketiga, soal apakah putusan MA atas suket berimplikasi pada keabsahan jabatan adalah soal hukum dan konstitusional yang masih diperdebatkan, bukan kesimpulan artikel ini.
Yang bisa disimpulkan dengan aman adalah: kekecewaan itu nyata diucapkan di forum reses, menurut Edo; seberapa luas dan apa tindak lanjutnya di DPR, masih harus dibuktikan oleh langkah formal berikutnya.