DPR dan Partai
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta klasifikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan Presiden diserahkan kepada penyidik, bukan diputuskan lewat pernyataan politik. Namun ia menegaskan perkara ini tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran KUHP dan UU ITE biasa karena menyasar kepala negara.
DPR dan Partai
Anggota Komisi III DPR menuntut penyidikan kasus dugaan penyadapan Presiden tidak berhenti pada tiga tersangka, melainkan menjawab siapa pemesan dan apa motifnya. Namun label makar tetap harus dibuktikan penyidik, bukan diputuskan lewat pernyataan politik.
Analisa
Sejumlah anggota DPR dari komisi berbeda meminta pemerintah mengkaji pembebasan PPN atas pembalut, dengan alasan menstruasi adalah kebutuhan dasar, bukan barang mewah. Aturan yang berlaku belum berubah — ini masih desakan, bukan keputusan.