Terkini
Artikel dan ulasan politik

HUKUM DAN DEMOKRASI

Komdigi Disorot Usai Data 5,7 Juta Akun Fore Diakses

Fore mengonfirmasi akses tanpa izin ke platform pengelolaan data pelanggan yang berdampak pada hingga sekitar 5,7 juta akun, dan menyatakan sudah melapor ke Komdigi. Ujian berikutnya bukan sekadar pengumuman, melainkan hasil forensik, tindak lanjut Komdigi, dan perlindungan nyata bagi pelanggan.

Oleh 04 NOV 2026 4 menit baca
Ilustrasi perlindungan data pelanggan aplikasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti laporan soal akses data konsumen Fore Coffee, menurut item berita Antara pada 4 November 2026. Perkara di balik tindak lanjut itu sudah diumumkan lebih dulu oleh perusahaan: PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) mengonfirmasi adanya akses tanpa izin terhadap salah satu platform yang digunakan untuk mengelola data pelanggan.

Berdasarkan investigasi awal perusahaan, kejadian itu berdampak pada data hingga sekitar 5,7 juta akun pelanggan. Angka itu adalah perkiraan tahap awal dari perusahaan, bukan kepastian bahwa seluruh pemilik akun mengalami penyalahgunaan identitas, dan bukan pula hasil akhir investigasi.

Apa yang Sudah Diketahui, Apa yang Belum

Menurut pernyataan resmi Fore tertanggal 28 Oktober 2026, jenis data yang berpotensi diakses berbeda-beda pada setiap pelanggan dan dapat mencakup nama, alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat yang terdaftar pada aplikasi Fore, hashed PIN, serta riwayat pembelian melalui aplikasi Fore. Fore juga menyatakan aplikasi Fore tidak pernah meminta dan menyimpan NIK dan foto KTP, serta detail kartu kredit atau debit berada di platform terpisah. Pernyataan-pernyataan itu adalah klaim perusahaan yang dikutip di sini, bukan verifikasi independen.

Fore mengklaim akses tanpa izin itu dihentikan dan sistem terkait diamankan dalam waktu 24 jam sejak aktivitas tidak wajar teridentifikasi. Perusahaan menyatakan telah melakukan pengujian keamanan, memperbaiki kerentanan yang ditemukan, memperbarui platform ke versi terbaru, menerapkan pengamanan tambahan, dan menunjuk konsultan keamanan siber independen untuk investigasi forensik. Hingga pernyataan itu diterbitkan, investigasi tersebut masih berlangsung.

Yang juga penting — dan masih berstatus klaim perusahaan — adalah pernyataan Fore bahwa hingga saat itu belum ditemukan indikasi penyalahgunaan atas informasi yang diakses. Itu bukan bukti akhir. Penyalahgunaan data identitas sering kali baru terlihat setelah jeda waktu, sehingga pernyataan “belum ditemukan” tidak boleh dibaca sebagai “tidak akan terjadi”.

Yang belum diketahui publik dari sumber-sumber yang dibuka: siapa pelakunya, bagaimana tepatnya akses itu terjadi, dan apa hasil akhir forensik independen tersebut. Tidak ada tersangka yang disebutkan, dan artikel ini tidak menyimpulkan motif atau pihak yang memerintahkan apa pun.

UU PDP Menjadi Tolok Ukur, Bukan Sekadar Jargon

Kasus ini adalah ujian nyata bagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 46 UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga yang berwenang, dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data itu terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan.

Publik berhak menguji Fore dan Komdigi dengan tolok ukur itu — tetapi secara jujur pula harus dikatakan: dari sumber-sumber yang dibuka dalam penelusuran ini, belum terverifikasi rincian waktu pemberitahuan Fore kepada setiap pelanggan terdampak, maupun keputusan penindakan spesifik Komdigi atas kasus Fore. Yang terverifikasi adalah: Fore menyatakan telah melaporkan kejadian itu kepada Komdigi dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, dan Komdigi, melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, dikutip dalam pelaporan lanjutan menyatakan sedang menindaklanjuti kasus-kasus kebocoran data yang ramai belakangan ini serta berkoordinasi dengan BSSN dan Polri. Pernyataan Komdigi itu bersifat umum tentang kasus-kasus yang ramai, sehingga tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan atas Fore semata.

Yang Harus Dituntut Publik dari Komdigi dan Fore

Bagi pelanggan, langkah praktis yang disarankan Fore sendiri tetap relevan: segera mengganti PIN akun Fore, atau membuat PIN baru bila belum ada, dan mengganti PIN yang sama bila dipakai di akun lain. Waspadai pula penipuan yang memanfaatkan nama, nomor telepon, dan tanggal lahir — data yang, menurut Fore, termasuk dalam cakupan yang berpotensi diakses.

Bagi negara, tuntutannya lebih besar. Komdigi perlu menjelaskan secara terbuka: apa hasil penelusuran atas laporan Fore, apakah standar pemberitahuan dan pengamanan dalam UU PDP terpenuhi, dan sanksi atau perbaikan apa yang dijatuhkan bila tidak. Fore perlu menyampaikan perkembangan material setelah informasi terverifikasi, sebagaimana dijanjikannya sendiri, bukan berhenti pada pernyataan awal.

Kasus Fore bukan sekadar kabar tentang satu merek kopi. Ia adalah preseden: apakah perusahaan terbuka yang mengelola jutaan data pelanggan diperlakukan dengan standar yang sama, dan apakah kementerian yang mengawasi ruang digital mampu menunjukkan tindak lanjut yang bisa diperiksa publik — bukan hanya pengumuman bahwa laporan “ditindaklanjuti”.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Ilustrasi gedung DPR dan simbol penegakan hukum
DPR dan Partai

Komisi III: Makar atau Bukan, Serahkan ke Penyidik

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta klasifikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan Presiden diserahkan kepada penyidik, bukan diputuskan lewat pernyataan politik. Namun ia menegaskan perkara ini tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran KUHP dan UU ITE biasa karena menyasar kepala negara.

Ilustrasi gedung DPR dan simbol hukum
DPR dan Partai

DPR Desak Penyidik Dalami Dugaan Makar Kasus Penyadapan

Anggota Komisi III DPR menuntut penyidikan kasus dugaan penyadapan Presiden tidak berhenti pada tiga tersangka, melainkan menjawab siapa pemesan dan apa motifnya. Namun label makar tetap harus dibuktikan penyidik, bukan diputuskan lewat pernyataan politik.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik