Terkini
Artikel dan ulasan politik

ANALISA

Istana vs Yusril: Penyadapan Presiden, Makar atau Bukan?

Istana menilai penyadapan Presiden mengarah ke makar, Yusril menegaskan penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi itu; yang pasti baru sangkaan penyadapan, bukan vonis makar.

Oleh 04 NOV 2026 4 menit baca
Ilustrasi abstrak gedung pemerintahan dan simbol hukum

Dalam satu hari, publik mendengar dua penilaian yang berbeda tentang perkara yang sama. Istana menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sudah mengarah ke perbuatan makar. Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi makar.

Perbedaan itu penting, dan tidak boleh dicampuradukkan. Penilaian politik tentang beratnya sebuah perbuatan bukan sama dengan pasal yang dipakai penyidik. Sampai hari ini, yang diumumkan penyidik adalah sangkaan penyadapan, bukan dakwaan makar. Status tersangka pun belum berarti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Fakta yang sudah diumumkan penyidik

Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, dugaan penyadapan itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Laporan yang memicu perkara ini, menurut pemberitaan, masuk pada 30 Oktober 2026.

Pasal yang disangkakan, sebagaimana disampaikan Yusril dan Kabareskrim, adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE. Ancaman tertinggi yang disebut untuk Pasal 258 adalah 10 tahun penjara. Tidak ada pasal makar dalam sangkaan yang diumumkan itu.

Dua penilaian yang berbeda

Pada Selasa, 3 November 2026, Yusril menegaskan di kantor Kemenko Kumham Imipas bahwa pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal yang terkait dengan makar. Kalimatnya tegas: sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah makar, jadi semata-mata adalah penyadapan.

Yusril juga menjelaskan tiga kategori makar dalam KUHP, yakni makar terhadap Presiden, makar terhadap pemerintah, dan makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penjelasan itu sekaligus menunjukkan ambang yang harus dilewati sebelum kata makar dipakai secara hukum: bukan cukup karena sasarannya Presiden, tetapi harus ada maksud tertentu yang dapat dibuktikan.

Sehari kemudian, Rabu, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan penilaian yang berbeda dari Istana. Menurut Prasetyo, apa yang dilakukan itu mungkin sudah masuk kategori bisa dianggap perbuatan mengarah ke makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.

Prasetyo sendiri, menurut pemberitaan yang sama, mengaku belum mengetahui tujuan penyadapan maupun siapa dalangnya. Penilaian Istana itu didasarkan pada sasaran penyadapan — kepala negara, para menteri, pimpinan partai, dan tokoh ormas — dan pada sifat informasi seorang kepala negara yang dinilai sangat sensitif.

Suara partai juga masuk ke dalam perdebatan ini, tetapi tetap sebagai klaim yang harus diberi atribusi. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyebut, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden. Itu adalah pendapat partai, bukan temuan penyidik.

Mengapa kata makar tidak bisa dipakai sembarangan

Di sinilah letak jebakan bahasa yang paling berbahaya dalam perkara ini. Dalam percakapan sehari-hari, menyadap Presiden terdengar otomatis seperti makar. Dalam hukum pidana, tidak sesederhana itu.

Makar mensyaratkan niat dan maksud tertentu — misalnya maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, atau maksud menggulingkan pemerintah — yang diwujudkan dengan perbuatan persiapan. Fakta bahwa nomor Presiden disadap adalah satu hal; maksud di balik penyadapan itu adalah hal lain, dan justru itulah yang menurut Yusril maupun Bareskrim masih didalami.

Selama motif, materi yang disadap, dan kepentingan di baliknya belum diumumkan penyidik, tidak ada dasar untuk menyimpulkan motif atau pihak yang memerintahkan perbuatan itu. Spekulasi di media sosial tentang dalang, kepentingan politik, atau kaitan dengan perebutan kekuasaan harus diperlakukan sebagai spekulasi, bukan fakta, sampai penyidik mengumumkannya dengan bukti.

Apa artinya bagi Istana dan Polri

Terlepas dari perdebatan pasal, langkah kelembagaan sudah diambil. Pada Rabu pagi, 4 November 2026, Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan itu adalah konsekuensi jabatan, bukan vonis hukum. Pemberhentian dari KSP tidak membuktikan seseorang bersalah dalam perkara pidana, sebagaimana penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah.

Bagi pembaca, ada tiga hal yang patut ditunggu dengan kepala dingin. Pertama, apakah penyidik mengubah atau menambah sangkaan setelah pendalaman motif selesai. Kedua, apakah Istana dan Kemenko Kumham Imipas menyelaraskan bahasa mereka, atau perbedaan penilaian ini dibiarkan menjadi dua narasi yang berjalan sendiri. Ketiga, apakah Polri membuka audit atas sistem penyadapan yang sah — karena pertanyaan yang lebih besar dari sekadar siapa tersangkanya adalah bagaimana alat negara bisa diduga dipakai di luar prosedur selama itu.

Sampai tiga hal itu terjawab dengan bukti, sikap yang paling masuk akal adalah: ikuti fakta penyidikan, beri atribusi pada setiap klaim, dan jangan biarkan kata makar — yang berat secara hukum dan politik — dipakai lebih cepat daripada pembuktiannya.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Ilustrasi layanan kesehatan di daerah terdampak asap karhutla
Analisa

Ombudsman: Pemda Lambat, Warga Karhutla yang Menanggung

Ombudsman menilai pemerintah daerah belum menjadikan penanggulangan bencana sebagai prioritas anggaran, sehingga respons awal — termasuk layanan kesehatan bagi warga terdampak asap karhutla — tersendat. Ini kritik soal kapasitas, bukan sekadar soal uang.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik