Terkini
Artikel dan ulasan politik

ANALISA

Ombudsman: Pemda Lambat, Warga Karhutla yang Menanggung

Ombudsman menilai pemerintah daerah belum menjadikan penanggulangan bencana sebagai prioritas anggaran, sehingga respons awal — termasuk layanan kesehatan bagi warga terdampak asap karhutla — tersendat. Ini kritik soal kapasitas, bukan sekadar soal uang.

Oleh 04 NOV 2026 4 menit baca
Ilustrasi layanan kesehatan di daerah terdampak asap karhutla

Ombudsman RI kembali menekan pemerintah daerah. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 4 November 2026, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menilai respons pemda terhadap bencana — termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) — lambat karena anggaran kebencanaan belum menjadi prioritas dan kelembagaan penanggulangan bencana di daerah masih lemah.

Penilaian itu penting karena menyangkut layanan paling dasar: ketika asap mengepung, warga tidak bisa menunggu anggaran selesai dikonsolidasikan. Mereka butuh puskesmas yang siap, rumah sakit yang siaga, dan negara yang hadir sebelum kondisi memburuk.

Yang Ditemukan Ombudsman: Anggaran dan BPBD

Menurut Robert, pemda memang terbatas dari sisi anggaran. Tetapi, katanya, persoalan yang lebih dalam adalah historis: sejak lama pemda tidak memprioritaskan alokasi anggaran kebencanaan. Akibatnya, ketika bencana terjadi, sejumlah daerah tidak punya dana tanggap darurat yang langsung bisa dipakai.

“Pemda memang sangat terbatas dari sisi anggaran. Tapi kalau kita lihat historisnya, saya kira sebelum di-review atau di-monitoring di Pemda-Pemda, memang sudah sejak sangat lama Pemda tidak memprioritaskan alokasi anggaran kebencanaan,” kata Robert, sebagaimana dikutip dari laporan Detik Finance.

Ia menyebut, umumnya pemda membutuhkan waktu beberapa hari hanya untuk mengonsolidasi anggaran, dengan menyisir anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang masih tersedia. Keterlambatan itu, menurut Ombudsman, ikut mendorong daerah meminta penetapan status bencana nasional — sebuah permintaan yang menurut Robert bisa dipahami, tetapi juga bisa dibaca sebagai cara daerah mengurangi beban pembiayaan dan pengelolaan bencana.

Di sisi kelembagaan, Ombudsman menemukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di sejumlah daerah kurang mendapat perhatian dalam struktur pemerintahan, dan jabatan kepala BPBD kerap dirangkap pejabat dari instansi lain, seperti Asisten Sekda atau kepala dinas. Rangkap jabatan itu, menurut Ombudsman, menghambat koordinasi, mitigasi, dan pengelolaan penanggulangan bencana.

Berdasarkan pemantauan awal di sembilan provinsi, Ombudsman meminta Kementerian Dalam Negeri memperketat evaluasi rancangan APBD, khususnya penyediaan anggaran tanggap darurat. Evaluasi APBD itu berjenjang — dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu ke Kemendagri — dan Ombudsman meminta Kemendagri lebih serius meninjau alokasi prioritas, termasuk bencana.

Soal Kesehatan: Jangan Tunggu Pasien Parah

Sorotan terhadap layanan kesehatan pemda terdampak karhutla tidak berdiri sendiri. Pada 21 Oktober 2026, Ombudsman sudah meminta program Cek Kesehatan Gratis (CKG) difokuskan kepada warga yang paling berisiko terpapar asap karhutla, dan mendorong rumah sakit di wilayah terdampak menyiapkan satu tempat khusus bagi pasien terdampak kabut asap, baik yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) maupun gangguan kesehatan lainnya.

Prinsip yang disampaikan Robert saat itu jelas: layanan kesehatan tidak seharusnya menunggu pasien datang setelah kondisinya parah. Gangguan kesehatan harus ditangani sejak dini agar tidak berkembang lebih jauh.

Angka yang dilaporkan Kementerian Kesehatan memberi gambaran skalanya: sejak 18 Agustus hingga 13 Oktober 2026, sebanyak 283.270 orang mengalami ISPA akibat terpapar asap karhutla, dengan 63.711 di antaranya balita. Kemenkes menyebut telah menyiapkan pos pelayanan kesehatan di 1.691 puskesmas dan 360 rumah sakit rujukan, serta memobilisasi bantuan logistik seperti oksigen konsentrator, tabung oksigen, dan masker.

Di sinilah kritik 4 November menemukan konteksnya. Menurut Ombudsman, pelayanan kesehatan melalui puskesmas, pendidikan, dan penyediaan air bersih adalah kewenangan dasar pemda. Karena itu, daerah seharusnya mampu memberi respons awal tanpa harus menunggu arahan atau bantuan pemerintah pusat.

Analisa: Ini Soal Prioritas, Bukan Sekadar Uang

Kutipan paling tajam dari Robert bukan soal angka anggaran, melainkan soal kapasitas: “Jadi apa yang terjadi baik di rencana gempa maupun rencana kebakaran itu buat saya momentum yang menunjukkan bahwa bencana itu tidak merusak sistem atau kapasitas respons kita. Bencana mengungkapkan bahwa kapasitas sesungguhnya memang rusak di Pemerintah Daerah.”

Jika penilaian itu benar, maka debat publik selama ini salah alamat. Bencana tidak boleh terus dijadikan alasan tunggal atas lambatnya respons, sementara APBD tahun demi tahun disusun tanpa pos tanggap darurat yang memadai dan BPBD dibiarkan menjadi jabatan rangkap. Dalam logika ini, asap karhutla hanya memperlihatkan apa yang sudah rapuh sejak sebelum api menyala.

Namun, penilaian Ombudsman adalah temuan pengawasan, bukan vonis atas satu kepala daerah tertentu. Ombudsman tidak menyebut dalam laporan yang diverifikasi ini bahwa satu pemda spesifik telah melanggar aturan tertentu, dan artikel ini tidak menyimpulkan demikian. Yang bisa dikatakan secara faktual: pola yang ditemukan Ombudsman — anggaran bukan prioritas, BPBD lemah, respons awal tersendat — adalah pola sistemik yang perlu dijawab dengan dokumen APBD, bukan sekadar bantahan lisan.

Yang Belum Terjawab

Tiga hal masih perlu diverifikasi sebelum kritik ini menjadi kebijakan. Pertama, berapa pemda terdampak karhutla yang benar-benar belum memiliki dana tanggap darurat siap pakai pada 2026, dan berapa yang sudah memilikinya. Kedua, apakah Kemendagri akan menindaklanjuti permintaan Ombudsman dengan evaluasi APBD yang lebih ketat, dan dalam bentuk apa. Ketiga, apakah layanan kesehatan di puskesmas wilayah terdampak benar-benar menjangkau warga berisiko tinggi, atau masih menunggu pasien datang sendiri.

Sampai tiga jawaban itu ada, posisi yang paling jujur adalah ini: Ombudsman telah menyampaikan temuan dan rekomendasi yang serius; pemerintah daerah dan Kemendagri kini memegang beban untuk membuktikan bahwa respons berikutnya akan lebih cepat daripada asap berikutnya.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Ilustrasi pembalut sebagai kebutuhan dasar perempuan
Analisa

Desakan DPR: PPN Pembalut Perlu Dikaji Ulang

Sejumlah anggota DPR dari komisi berbeda meminta pemerintah mengkaji pembebasan PPN atas pembalut, dengan alasan menstruasi adalah kebutuhan dasar, bukan barang mewah. Aturan yang berlaku belum berubah — ini masih desakan, bukan keputusan.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik