Kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin dini hari, 28 September 2026. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang. Hasil tes urine yang dikutip dalam pemberitaan menyebut tujuh orang positif ekstasi dan satu orang positif sabu sekaligus ekstasi. Di antara yang diamankan terdapat tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra: Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Kabupaten Situbondo.
Sanksi partai kemudian menyusul. Mahkamah Partai Gerindra memutuskan pemecatan ketiga kader itu pada 8 Oktober 2026, dan keputusan itu diumumkan Ketua Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman pada Senin, 2 November 2026. Sementara itu, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang terlibat dalam penangkapan dimutasi melalui surat telegram tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan, dan kini menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur.
Fakta, sanksi partai, dan pemeriksaan yang masih berjalan
Tiga lapisan dalam perkara ini harus dipisahkan. Pertama, fakta penindakan: penggerebekan 28 September 2026, delapan orang diamankan, dan hasil tes urine sebagaimana dikutip di atas. Kedua, sanksi partai: pemecatan oleh Mahkamah Partai adalah sanksi organisasi, dan proses pergantian antarwaktu (PAW) masih menunggu salinan putusan Mahkamah Partai, menurut laporan yang mengutip Detik. Pemecatan partai bukan vonis pengadilan atas perkara pidananya, dan artikel ini tidak menyimpulkan status hukum pidana masing-masing orang yang diamankan di luar apa yang sudah diumumkan resmi.
Ketiga, mutasi dan pemeriksaan polisi. Kapolrestabes Surabaya membenarkan mutasi tujuh personel itu dan menyebutnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang sedang diperiksa intensif oleh Bidpropam Polda Jawa Timur. Kabid Propam Polda Jawa Timur membenarkan ketujuh personel tersebut sedang menjalani pemeriksaan klarifikasi. Sampai hasil pemeriksaan itu diumumkan, dugaan pelanggaran SOP tetap dugaan, bukan kesimpulan.
Di sekeliling fakta itu terdapat klaim-klaim yang belum terbukti dan harus diberi atribusi. Habiburokhman menyebut polisi yang dimutasi diduga meminta uang kepada pihak yang ditangkap, dan Gerindra menegaskan tidak pernah ada komunikasi apalagi intervensi antara partai dan Polrestabes Surabaya terkait perkara ini. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga adanya potensi intervensi di balik mutasi tersebut. Ketiga pernyataan itu adalah klaim dan dugaan dari pihak masing-masing, bukan hasil pemeriksaan Propam. Jarak waktu — mutasi terjadi 25 hari setelah penggerebekan — menjelaskan mengapa publik curiga, tetapi jarak waktu saja bukan bukti balasan atau intervensi.
Analisis: dua penindakan yang tidak boleh saling menutupi
Secara politik, Gerindra mengambil langkah yang paling mudah dibaca publik: memecat kadernya sendiri. Keputusan Mahkamah Partai pada 8 Oktober 2026, hampir sebulan sebelum diumumkan pada 2 November 2026, menunjukkan partai bergerak sebelum sorotan memuncak, tetapi jeda pengumuman itu tetap menyisakan pertanyaan yang sah: mengapa publik baru mengetahuinya belakangan, dan apakah PAW akan berjalan tanpa hambatan administratif. Pertanyaan itu wajar, selama tidak dijawab dengan spekulasi tentang motif yang belum dibuktikan.
Di sisi kepolisian, ujiannya justru sebaliknya. Mutasi tujuh penangkap dalam satu telegram, tak lama setelah mereka menangkap legislator, adalah bahan bakar klasik bagi kecurigaan publik — apalagi bila hasil pemeriksaan Propam tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Polri tidak perlu membuktikan bahwa mutasi itu murni soal SOP hanya dengan pernyataan, melainkan dengan hasil pemeriksaan yang dapat diuji: pelanggaran SOP apa, oleh siapa, dan dengan sanksi apa. Bila hasil itu tidak pernah dibuka, kecurigaan tentang intervensi akan hidup lebih lama daripada perkara narkobanya sendiri.
Yang paling penting dijaga di sini adalah asasnya: penindakan terhadap legislator tidak boleh dipakai untuk menutupi dugaan pelanggaran oleh penangkapnya, dan penindakan terhadap penangkapnya tidak boleh dipakai untuk mengaburkan perkara yang menjerat legislator. Dua jalur itu harus berjalan dan diumumkan masing-masing hasilnya. Selama satu jalur masih gelap, publik berhak menagih kejelasan — tanpa lebih dulu menghakimi siapa pun sebagai bersalah.