Terkini
Artikel dan ulasan politik

HUKUM DAN DEMOKRASI

Sebulan di KSP, Listyo Sigit Dicopot Usai Jadi Tersangka

Presiden Prabowo menandatangani Keppres pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, sehari setelah Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.

Oleh 05 NOV 2026 3 menit baca
Ilustrasi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026, dan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden pada Rabu pagi.

Pemberhentian ini datang sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Prasetyo menyebut langkah itu sebagai konsekuensi logis, karena salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan. Untuk mengisi kekosongan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo — yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden — sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

Dari Kapolri ke KSP, lalu ke Rutan

Jabatan Listyo di Istana memang baru seumur jagung. Ia dilantik sebagai KSP pada 1 Oktober 2026, pada hari yang sama ketika tongkat Kapolri beralih ke Komjen Pol Suyudi Ario Seto. Sekitar sebulan kemudian, pada Selasa malam, 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka dalam perkara ini: Listyo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Menurut Bareskrim, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon — termasuk nomor Presiden Prabowo, pejabat negara, politikus, jurnalis, tokoh ormas, hingga pengusaha — pada 2025–2026, serta diduga menghapus data elektronik dan mengakses sistem secara ilegal. Sejumlah nomor itu, menurut penyidik, dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Para tersangka dijerat sangkaan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP baru serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana tertinggi dalam sangkaan itu mencapai 10 tahun penjara. Ketiganya kemudian ditahan di Rutan Mabes Polri.

Yang Masih Harus Dibuktikan

Di titik ini, pembedaan antara fakta, klaim, dan proses hukum menjadi penting. Yang terverifikasi adalah status tersangka dan pemberhentian dari jabatan KSP. Status tersangka bukan vonis bersalah; pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan, dan asas praduga tak bersalah berlaku bagi ketiga tersangka.

Penilaian Mensesneg Prasetyo Hadi bahwa perbuatan tersebut “mengarah ke makar” adalah pendapat pemerintah, bukan temuan penyidik maupun putusan pengadilan — dan kualifikasi hukum itu masih harus diuji dalam proses penyidikan dan persidangan. Demikian pula, siapa yang memerintahkan penyadapan dan apa motifnya belum dibuktikan secara terbuka; tuntutan berbagai pihak agar pemberi perintah dibongkar adalah desakan politik, bukan kesimpulan penyidikan.

Satu hal lain yang patut dicatat: menurut pernyataan Prasetyo yang dikutip Antara, pemerintah untuk sementara hanya memberhentikan Listyo dari jabatan KSP dan belum mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diterimanya pada 1 Oktober 2026. Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah belum membahas pengganti definitif KSP dan fokus pada penegakan hukum. Pesan yang terbaca dari Istana jelas: jabatan boleh kosong sementara, tetapi perkara ini tidak boleh menggantung.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Ilustrasi gedung dan proses hukum KPK
Analisa

Eks Sekjen MPR Segera Diadili, KPK Rampungkan Penyidikan

KPK menyatakan penyidikan dugaan gratifikasi mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah lengkap lewat penyerahan tahap II pada 4 November 2026, sehingga perkara kini masuk tahap penuntutan — tetapi bersalah atau tidaknya tetap harus dibuktikan di pengadilan.

Ilustrasi desakan transparansi dalam pengusutan dugaan penyadapan Presiden
DPR dan Partai

Gerindra Desak Bareskrim Bongkar Pemberi Perintah Sadap

Gerindra meminta Bareskrim tidak berhenti pada tiga tersangka penyadapan Presiden, melainkan mengungkap pemberi perintah, penyandang dana, dan motifnya secara transparan. Tuntutan itu kini menjadi ujian terukur bagi penyidikan: bukan sekadar janji transparansi, melainkan jawaban atas rantai perintah yang belum diumumkan penyidik.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik