Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026, dan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden pada Rabu pagi.
Pemberhentian ini datang sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Prasetyo menyebut langkah itu sebagai konsekuensi logis, karena salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan. Untuk mengisi kekosongan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo — yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden — sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Dari Kapolri ke KSP, lalu ke Rutan
Jabatan Listyo di Istana memang baru seumur jagung. Ia dilantik sebagai KSP pada 1 Oktober 2026, pada hari yang sama ketika tongkat Kapolri beralih ke Komjen Pol Suyudi Ario Seto. Sekitar sebulan kemudian, pada Selasa malam, 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka dalam perkara ini: Listyo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Menurut Bareskrim, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon — termasuk nomor Presiden Prabowo, pejabat negara, politikus, jurnalis, tokoh ormas, hingga pengusaha — pada 2025–2026, serta diduga menghapus data elektronik dan mengakses sistem secara ilegal. Sejumlah nomor itu, menurut penyidik, dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Para tersangka dijerat sangkaan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP baru serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana tertinggi dalam sangkaan itu mencapai 10 tahun penjara. Ketiganya kemudian ditahan di Rutan Mabes Polri.
Yang Masih Harus Dibuktikan
Di titik ini, pembedaan antara fakta, klaim, dan proses hukum menjadi penting. Yang terverifikasi adalah status tersangka dan pemberhentian dari jabatan KSP. Status tersangka bukan vonis bersalah; pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan, dan asas praduga tak bersalah berlaku bagi ketiga tersangka.
Penilaian Mensesneg Prasetyo Hadi bahwa perbuatan tersebut “mengarah ke makar” adalah pendapat pemerintah, bukan temuan penyidik maupun putusan pengadilan — dan kualifikasi hukum itu masih harus diuji dalam proses penyidikan dan persidangan. Demikian pula, siapa yang memerintahkan penyadapan dan apa motifnya belum dibuktikan secara terbuka; tuntutan berbagai pihak agar pemberi perintah dibongkar adalah desakan politik, bukan kesimpulan penyidikan.
Satu hal lain yang patut dicatat: menurut pernyataan Prasetyo yang dikutip Antara, pemerintah untuk sementara hanya memberhentikan Listyo dari jabatan KSP dan belum mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diterimanya pada 1 Oktober 2026. Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah belum membahas pengganti definitif KSP dan fokus pada penegakan hukum. Pesan yang terbaca dari Istana jelas: jabatan boleh kosong sementara, tetapi perkara ini tidak boleh menggantung.