Partai Gerindra, melalui juru bicaranya Sugiat Santoso, meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Permintaan itu disampaikan di Jakarta pada Rabu, 4 November 2026, sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Yang diminta Gerindra bukan sekadar kelanjutan penyidikan, melainkan pembongkaran lapisan yang belum diumumkan: siapa penggeraknya, siapa pemberi perintahnya, siapa penyandang dananya, dan apa motifnya.
Fakta yang sudah diumumkan penyidik perlu dipisahkan dari tuntutan ini. Pada Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Dugaan penyadapan itu, menurut penyidik, dilakukan tanpa prosedur dan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Status tersangka bukan putusan bersalah, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Fakta yang sudah diumumkan, klaim yang belum terbukti
Klaim Gerindra, yang harus diberi atribusi, berbunyi tegas. Sugiat menyatakan Bareskrim tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. “Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini,” katanya. Ia juga meminta motif didalami secara transparan, termasuk kemungkinan kejahatan informasi, motif politik untuk mengganggu stabilitas nasional, atau keterlibatan jaringan dan kepentingan pihak eksternal tertentu.
Dua hal dalam pernyataan itu berstatus berbeda dan tidak boleh dicampur. Pertama, dukungan Gerindra terhadap langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta Bareskrim dan Divisi Propam yang menindak perwira tinggi adalah sikap politik partai. Kedua, kemungkinan adanya pemberi perintah, pendana, motif politik, atau jaringan eksternal adalah hal yang diminta untuk didalami — bukan temuan penyidik yang sudah diumumkan. Sampai penyidik mengumumkannya dengan bukti, tidak ada dasar untuk menamai dalang, menyimpulkan motif, atau menyatakan siapa yang memerintahkan perbuatan itu. Penilaian Sugiat bahwa aksi sebesar itu sulit dibayangkan dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau dukungan sistemik juga adalah opini, bukan bukti.
Analisis: transparansi adalah ujian, bukan sekadar janji
Di sinilah tuntutan Gerindra menjadi menarik secara politik. Partai ini adalah partai Presiden, sehingga desakan transparansi datang dari lingkaran kekuasaan sendiri, bukan dari oposisi. Itu memberi tekanan tambahan kepada Polri, tetapi juga memberi Gerindra beban pembuktian: apakah partai ini tetap menerima hasil penyidikan apa pun bentuknya, termasuk bila hasilnya tidak sesuai dengan dugaan awalnya?
Ujian transparansi itu bisa diukur tanpa menuntut penyidik membuka seluruh berkas perkara. Publik dan DPR dapat menagih empat hal: apakah sangkaan bertambah atau berubah setelah pendalaman motif; apakah rantai perintah dan aliran dukungan logistik dijelaskan dalam perkembangan resmi penyidikan; apakah audit atas sistem penyadapan yang sah, termasuk Lawful Interception Management System (LIMS), dibuka hasilnya; dan apakah pengawasan DPR berjalan pada substansi penyidikan, bukan sekadar pada label hukum yang sedang ramai diperdebatkan. Selama empat hal itu belum terjawab, spekulasi media sosial tentang dalang tetap spekulasi, sekalipun beredar luas dan disampaikan tokoh terkenal.
Gerindra sendiri, lewat pernyataan yang sama, mengajak semua pihak tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Sikap itu patut dipegang pada kata-katanya: menuntut transparansi sambil menahan diri dari kesimpulan dini. Sebab dalam perkara yang menyasar kepala negara, kesalahan terbesar bukan hanya penyadapan yang diduga terjadi, melainkan kesimpulan politik yang mendahului bukti.