Terkini
Artikel dan ulasan politik

DPR DAN PARTAI

Panja RUU Perampasan Aset Dijadwalkan Bahas Substansi Hari Ini

Panitia Kerja RUU Perampasan Aset dijadwalkan mulai membahas substansi pada 5 November 2026, dengan target keputusan paling lambat 15 Desember 2026. Ujian sesungguhnya bukan pada jadwal, melainkan pada pengaman terhadap perampasan tanpa putusan pidana dan pada pemulihan kerugian korban.

Oleh 05 NOV 2026 4 menit baca
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berpidato di rapat paripurna

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki tahap yang menentukan. Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dijadwalkan mulai membahas substansi rancangan tersebut pada hari ini, Kamis, 5 November 2026, setelah berminggu-minggu menyerap masukan lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Perlu ditegaskan sejak awal: RUU ini masih berstatus rancangan dan belum menjadi undang-undang. Penetapannya sebagai RUU usul inisiatif DPR lewat Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026 adalah langkah prosedural, bukan pengesahan. Artinya, belum ada perampasan aset yang bisa dilakukan berdasarkan aturan ini, dan semua yang dibahas Panja masih berupa rancangan norma yang bisa berubah.

Jadwal rapat hari ini pun perlu dibaca dengan hati-hati. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan jadwal tersebut pada 28 Oktober 2026 dengan catatan “kalau tidak salah”, dan hingga artikel ini ditulis pada pagi 5 November, belum ada laporan resmi mengenai hasil rapat Panja hari ini. Yang pasti adalah arahnya: pembahasan substansi dimulai, dan tenggatnya sudah dipatok.

Apa yang sudah diputuskan, apa yang belum

Fakta yang terverifikasi sejauh ini: Komisi III DPR telah membentuk Panja RUU Perampasan Aset, dengan Ketua Komisi III Habiburokhman sebagai ketua Panja dan anggota Komisi III Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. Hingga 28 Oktober 2026, komisi telah menghimpun masukan dari 86 narasumber lewat RDPU, termasuk pakar hukum, advokat, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil. Sahroni sendiri menegaskan bahwa hingga tanggal itu komisi belum membahas rancangan pasal demi pasal dan belum menyusun draf resmi — masukan masih dikaji sebelum dirumuskan menjadi draf pembahasan.

Dua RDPU terakhir menunjukkan ke mana perdebatan mengarah. Pada 3 November 2026, Komisi III menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, yang meminta penyusunan RUU memperhatikan risiko penyalahgunaan kewenangan dalam perampasan tanpa putusan pidana. Sehari kemudian, 4 November 2026, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Kristiawanto meminta RUU melindungi hak asasi manusia, memperketat hukum acara, menjamin transparansi, dan mengatur aset kripto.

Adapun target waktu adalah klaim dan komitmen politik DPR, bukan kepastian hukum. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna 6 Oktober 2026 bahwa keputusan atas RUU ini ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026, dan pernyataan itu ditegaskan pula lewat kanal resmi DPR. Sahroni berharap penyelesaian bisa lebih cepat dari tenggat itu. Namun target bukan hasil: keterlambatan, perubahan substansi, atau penundaan ke masa sidang berikutnya tetap mungkin terjadi.

Tiga ujian bagi Panja

Pertama, mekanisme perampasan tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Inilah titik paling sensitif: negara bisa merampas aset yang diduga hasil tindak pidana tanpa harus lebih dulu menjatuhkan putusan pidana terhadap pemiliknya. Jamdatun mengingatkan perlunya kontrol pengadilan yang ketat atas mekanisme ini. Tanpa pengaman yang jelas — siapa yang membuktikan asal-usul aset, standar pembuktiannya apa, dan ke mana warga yang keberatan bisa mengadu — NCB mudah berubah dari alat pemberantasan korupsi menjadi sumber ketidakpastian hukum.

Kedua, perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik. Akademisi mengingatkan bahwa aset kerap berpindah tangan: dibeli, dihibahkan, atau dijadikan jaminan oleh orang yang tidak tahu-menahu soal kejahatan di baliknya. RUU yang baik harus bisa membedakan dengan tegas antara hasil tindak pidana yang memang harus dirampas dan harta pihak ketiga yang diperoleh secara sah. Di sinilah hukum acara yang ketat dan transparansi proses menjadi penentu, bukan sekadar janji normatif.

Ketiga, pemulihan kerugian korban, bukan sekadar penyitaan untuk negara. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menilai pengembalian aset kepada korban perlu menjadi poin penting dalam RUU ini, terutama untuk kejahatan bermotif ekonomi. Wakil Ketua Panja Soedeson Tandra menyebut cakupan yang dibidik meliputi investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi bermasalah, hingga penipuan biro perjalanan haji dan umrah — jenis kejahatan yang korbannya adalah masyarakat biasa. Jika RUU ini hanya berhenti pada kewenangan merampas tanpa mekanisme pengembalian yang jelas, ia akan kehilangan alasan moral terkuatnya.

Yang perlu ditunggu dari rapat hari ini

Tiga hal layak dipantau dari rapat Panja hari ini. Pertama, apakah pembahasan benar-benar masuk ke substansi pasal demi pasal, atau masih berkutat pada penyerapan masukan. Kedua, sikap Panja terhadap pengaman NCB — apakah kontrol pengadilan dirumuskan sebagai syarat yang mengikat, atau sekadar prinsip umum. Ketiga, apakah Panja memberi sinyal jadwal yang realistis menuju 15 Desember, termasuk kapan pembahasan bersama pemerintah dimulai.

Di luar ruang rapat, publik juga perlu waspada terhadap satu hal: spekulasi media sosial yang menyajikan RUU ini seolah sudah sah, atau seolah sudah bisa dipakai merampas aset tertentu. Keduanya keliru. RUU masih rancangan, dan siapa pun yang disebut-sebut dalam pemberitaan terkait aset belum tentu terbukti bersalah atas apa pun. Asas praduga tak bersalah berlaku penuh sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Peta politiknya pun jelas: RUU ini adalah ujian komitmen DPR terhadap janjinya sendiri. Target 15 Desember diumumkan dengan percaya diri sejak Agustus hingga Oktober 2026. Jika Panja bekerja serius mulai hari ini, tenggat itu masih terkejar. Jika pembahasan substansi justru molor, publik berhak bertanya apakah target itu sejak awal hanya pernyataan politik. Jawabannya akan terlihat bukan dari konferensi pers, melainkan dari draf yang akhirnya dibahas — dan dari pengaman yang tertulis di dalamnya.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik