Terkini
Artikel dan ulasan politik

HUKUM DAN DEMOKRASI

Sadap Tanpa Izin Bisa Dipenjara 10 Tahun, Ini Aturannya

Penyadapan tanpa hak bukan sekadar pelanggaran etika: sejak KUHP baru berlaku, perbuatan itu diancam penjara paling lama 10 tahun, dan penyadapan hanya sah bila dilakukan aparat berwenang lewat prosedur yang ditentukan undang-undang.

Oleh 05 NOV 2026 6 menit baca
Dua kamera pengawas di tiang dengan latar langit biru

Polemik penyadapan pimpinan negara belakangan ini dipenuhi label yang saling bertabrakan: makar, bukan makar, perintah atasan, atau pelanggaran prosedur. Sebelum perdebatan itu melangkah lebih jauh, ada pertanyaan yang lebih dasar dan justru lebih menentukan: kapan sebuah penyadapan sah di mata hukum Indonesia, dan kapan ia menjadi tindak pidana?

Jawabannya tidak sesederhana “ada izin atau tidak”. Izin dari siapa, untuk perkara apa, berapa lama, dan bagaimana hasil sadap itu ditangani — semuanya diatur berbeda-beda menurut lembaga dan undang-undangnya. Dan satu hal yang perlu ditegaskan sejak awal: artikel ini bukan putusan atas perkara tertentu. Dugaan yang sedang ditangani penyidik tetap dugaan; kesalahan, motif, dan siapa pemberi perintahnya — bila ada — harus dibuktikan di pengadilan, dengan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Apa yang dilarang — dan berapa ancamannya?

Secara umum, hukum Indonesia melarang penyadapan. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun, dan Pasal 56 undang-undang yang sama mengancam pelanggarnya dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Untuk transmisi elektronik, aturan yang kini berlaku adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal ini pada pokoknya menjerat setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik lewat jaringan kabel maupun nirkabel. Ancamannya: pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Pasal 258 ayat (2) juga menjerat pihak yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau rekaman sadapan tersebut dengan ancaman yang sama — peringatan penting di era tangkapan layar dan rekaman yang mudah beredar di media sosial.

Di sinilah pembaca perlu waspada terhadap kutipan lama. Aturan lama, Pasal 31 jo. Pasal 47 UU ITE, memang mengancam penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. Namun dua analisis hukum yang terbit pada November 2026 sama-sama mencatat bahwa ketentuan pidana Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE telah dicabut melalui Pasal 622 KUHP, sehingga untuk perbuatan setelah berlakunya KUHP baru, dasar pemidanaannya dianalisis lewat Pasal 258 KUHP — dengan batas denda yang naik menjadi kategori VI, yakni Rp2 miliar. Artinya, angka “10 tahun” tetap bertahan sebagai ancaman maksimum, tetapi rujukan pasalnya dan besaran dendanya sudah berubah. Mengutip UU ITE tanpa catatan peralihan itu kini menyesatkan.

Yang juga tidak boleh disamakan: ancaman maksimum bukan vonis. Sepuluh atau lima belas tahun adalah batas atas yang bisa dijatuhkan bila seluruh unsur terbukti, bukan hukuman otomatis. Pasal mana yang didakwakan penuntut umum, fakta apa yang terbukti di sidang, dan pertimbangan hakim — semuanya menentukan hasil akhirnya.

Kapan penyadapan menjadi sah?

Pengecualiannya sempit dan prosedural: penyadapan hanya sah bila dilakukan aparat penegak hukum yang berwenang, untuk kepentingan penegakan hukum, dan mengikuti tata cara yang ditentukan undang-undang. Alasan keamanan secara umum atau perintah atasan, tanpa dasar kewenangan dan prosedur itu, tidak otomatis membuat penyadapan menjadi sah.

Mekanismenya pun tidak seragam, dan inilah yang sering dikaburkan dalam debat publik. Untuk Polri, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri mensyaratkan permintaan tertulis yang memuat laporan polisi, uraian tindak pidana dan pasal sangkaan, alasan penyadapan, identitas target, periode operasi, dan petugas penghubung; untuk jalur biasa, Kabareskrim mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat operasi dilakukan, dan operasi dilaksanakan setelah izin diperoleh. Untuk BNN, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur penyadapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan izin tertulis ketua pengadilan, paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama, dengan mekanisme mendesak yang tetap mewajibkan izin tertulis paling lama 1 x 24 jam. Untuk KPK, mekanismenya berbeda lagi dan pernah berubah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, ketika Dewan Pengawas menerima pemberitahuan penyadapan, bukan lagi memberikan izin dalam bentuk lama. KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, memang mengatur dalam Pasal 136 bahwa penyidik dapat menyadap untuk kepentingan penyidikan, tetapi ayat berikutnya menyerahkan ketentuan penyadapan itu kepada undang-undang mengenai penyadapan — sehingga Pasal 136 tidak tepat diperlakukan sebagai izin operasional tanpa batas.

Kerangka konstitusionalnya menegaskan kehati-hatian yang sama. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 melindungi diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat, sementara Pasal 28J ayat (2) mensyaratkan pembatasan hak melalui undang-undang. Dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembatasan privasi lewat penyadapan harus diatur dengan undang-undang, dengan kejelasan tentang siapa pemberi izin, batas kewenangan, jangka waktu, dan penanganan hasil penyadapan sebagai pengaman terhadap penyalahgunaan.

Mengapa ini penting di tengah polemik penyadapan?

Pertama, karena urutan pembuktiannya terbalik dalam debat publik. Sebelum mempersoalkan apakah suatu perbuatan layak disebut makar — sebuah kualifikasi yang membutuhkan unsur-unsurnya sendiri — pertanyaan pertama yang harus dijawab penyidik adalah yang paling sederhana: apakah ada kewenangan, apakah ada izin atau pemberitahuan sesuai aturan lembaganya, apakah ada kaitan dengan penegakan hukum, dan apakah prosedurnya dipatuhi? Bila jawabannya tidak, perkara penyadapan itu sendiri sudah cukup berat, tanpa perlu dibebani label tambahan.

Kedua, karena klaim-klaim yang beredar perlu dipisahkan dari fakta. Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Siti Jamaliah Lubis, pada 4 November 2026 menyatakan — sebagai pandangannya, bukan sebagai putusan pengadilan — bahwa penyadapan terhadap pemimpin negara tanpa dasar hukum yang sah masuk kategori ilegal dan melanggar undang-undang. Itu adalah klaim seorang ketua organisasi advokat yang bisa diperdebatkan di ruang hukum, bukan vonis. Demikian pula, desakan partai politik agar penyidik membongkar pemberi perintah, dan pernyataan bahwa penyadapan pimpinan negara adalah makar, adalah posisi politik dan pendapat pihak-pihak yang berkepentingan, bukan fakta yang sudah terbukti. Komisi III DPR sendiri sebelumnya mengambil posisi yang paling masuk akal secara hukum: makar atau bukan, serahkan ke penyidik.

Ketiga, karena publik adalah pihak yang paling dirugikan bila aturan ini dipahami secara keliru. Bila setiap orang merasa boleh merekam, menyadap, lalu menyebarkan percakapan orang lain atas nama “kepentingan publik”, privasi runtuh dan bukti pun tercemar. Sebaliknya, bila aparat boleh menyadap tanpa prosedur yang bisa diuji, kekuasaan pengawasan menjadi tak terkendali. Aturan penyadapan, pada akhirnya, adalah pagar di kedua sisi: ia membatasi warga, dan ia membatasi negara.

Bagi pembaca, kesimpulannya praktis. Jangan menyadap, jangan merekam diam-diam percakapan orang lain, dan jangan menyebarkan rekaman sadapan — ancaman pidananya nyata dan maksimumnya 10 tahun di bawah KUHP baru, bahkan bisa 15 tahun lewat jalur UU Telekomunikasi, tergantung dakwaannya. Dan bila menyangkut aparat, tuntutlah satu hal yang sama dari semua pihak: tunjukkan dasar kewenangan dan prosedurnya. Tanpa itu, tidak ada penyadapan yang bisa disebut sah, siapa pun pelakunya dan siapa pun targetnya.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Analisa

Silmy Karim: Saya Datang Sendiri ke KPK, Bukan Kena OTT

Silmy Karim menegaskan ia datang sendiri ke KPK pada Juni 2026, bukan terjaring operasi tangkap tangan — klaim yang dibantah narasi penangkapannya, sementara dakwaan pemerasan Rp168,92 miliar terhadapnya masih harus diuji di persidangan.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik