Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyiapkan kerja sama program “Jogo Pondok”. Kabar itu dilaporkan Antara, Kamis, 5 November 2026. Yang perlu dicatat sejak awal: yang dilaporkan adalah persiapan kerja sama, bukan penandatanganan nota kesepahaman yang sudah terjadi. Rincian kerja sama — ruang lingkupnya, pesantren mana yang dilibatkan lebih dulu, dan pernyataan resmi kedua belah pihak — sejauh ini hanya bersumber dari laporan Antara tersebut dan belum terverifikasi dari sumber kedua. Artikel ini karena itu menulis yang sudah pasti, dan menandai dengan jelas mana yang masih perlu ditindaklanjuti.
Dari “Jogo Sekolah” ke “Jogo Pondok”
“Jogo Pondok” tidak muncul dari ruang kosong. Program ini tampak sebagai perluasan dari “Polisi Jogo Sekolah”, program Polda Jatim yang diluncurkan akhir Oktober 2026. Apel Satgas Preemtif Strike Polisi Jogo Sekolah digelar di SMP Negeri 1 Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat, 30 Oktober 2026, dipimpin Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah dan diikuti personel kepolisian, tenaga pendidik, serta ratusan siswa. Program itu dirancang sebagai langkah preventif: personel polisi menjalin komunikasi dengan sekolah untuk mendeteksi lebih awal perundungan, tawuran antarpelajar, penyalahgunaan narkotika, dan kenakalan remaja. Program ini berada di bawah Kapolda Jatim Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono dan merupakan bagian dari tagline Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, yang di Jawa Timur juga diwujudkan lewat Subuh Keliling dan Jumat Keliling. Pola yang sama terlihat pada hari yang sama dengan kabar “Jogo Pondok” ini. Kamis, 5 November 2026, Kapolda Jatim mengukuhkan Dai Polri dan Dai Kamtibmas tingkat desa dan kelurahan di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, dan berkunjung ke kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur. Dengan kata lain, Polda Jatim sedang membangun kehadiran di lingkungan keagamaan secara sistematis — dan “Jogo Pondok” adalah bab berikutnya dari pola itu, kali ini bersama NU.
Mengapa NU penting bagi polisi
Jawa Timur adalah basis pesantren terbesar di Indonesia, dan NU adalah organisasi yang menaungi sebagian besar jaringan itu. Bagi Polda Jatim, kerja sama dengan PWNU berarti jalur masuk yang sah dan dipercaya ke lingkungan pesantren. Bagi PWNU, kerja sama dengan polisi berarti mitra formal untuk urusan keamanan santri — sesuatu yang menjadi sorotan publik, antara lain sejak runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan santri dan memaksa aparat membuka posko identifikasi korban di lingkungan pesantren. Namun di sinilah ujiannya. Ada perbedaan besar antara polisi yang hadir sebagai pendamping — membantu mencegah perundungan, penyalahgunaan narkoba, dan kekerasan di pesantren — dan polisi yang hadir sebagai pengawas. Pesantren adalah ruang pendidikan keagamaan yang otonom dan sensitif; kehadiran aparat yang terlalu menonjol berisiko dibaca sebagai sekuritisasi, bukan perlindungan. Yang akan menentukan penilaian atas “Jogo Pondok” adalah praktiknya: apakah program ini melibatkan pengasuh, ustaz, dan wali santri sebagai mitra yang setara; apakah ada mekanisme pengaduan yang bisa dipakai santri; dan apakah polisi datang dengan pendekatan pembinaan atau penindakan. Itu semua belum bisa dijawab dari laporan yang ada hari ini. Yang patut ditunggu: formalisasi kerja sama ini — apakah berbentuk MoU dan kapan —, pesantren mana yang menjadi percontohan, dan bagaimana suara santri serta wali santri dilibatkan. Sampai diumumkan resmi, “Jogo Pondok” sebaiknya dibaca sebagai rencana yang sedang disiapkan, bukan program yang sudah berjalan.
Sumber: Antara, 5 November 2026 (laporan “PWNU-Polda Jatim siapkan kerja sama program ‘Jogo Pondok'”); konteks program “Polisi Jogo Sekolah” dari Ketik, Kabar Malang, dan Tagar Jatim; aktivitas Kapolda Jatim 5 November 2026 dari Indolensa dan Maklumat.