Terkini
Artikel dan ulasan politik

HUKUM DAN DEMOKRASI

DKPP Usul Masa Kerja TPD Diperpanjang hingga Lima Tahun

DKPP mengusulkan masa kerja Tim Pemeriksa Daerah diperpanjang dari satu tahun menjadi dua hingga lima tahun, disertai kantor perwakilan di lima kota. Usulan itu masih perlu masuk ke revisi Undang-Undang Pemilu sebelum bisa berlaku.

Oleh 05 NOV 2026 4 menit baca
Kotak suara Pilkada 2024 di TPS 3 Padang, Sumatera Barat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2026–2027 di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Di acara yang sama, Ketua DKPP Heddy Lugito mengusulkan masa kerja TPD diperpanjang dari satu tahun menjadi dua hingga lima tahun.

Usulan itu disampaikan Heddy dalam acara pelantikan dan pembekalan TPD di kawasan Kemayoran, Jakarta. Menurut dia, masa kerja satu tahun selama ini kurang efektif karena setiap tahun DKPP harus kembali melantik anggota TPD yang baru.

Apa yang diusulkan DKPP

Heddy mengusulkan masa kerja TPD diperpanjang menjadi dua hingga lima tahun. “Paling tidak dua tahun atau tiga tahun, sehingga tidak setiap tahun melakukan pelantikan. Tahun-tahun itu bisa diisi dengan penguatan, literasi, dan pendidikan etik,” ujar Heddy, seperti dikutip Poskota.

Alasannya, masa tugas yang terlalu singkat membuat kinerja TPD belum maksimal. Di sejumlah daerah, seperti Bali dan Yogyakarta, ada anggota TPD yang belum pernah mengikuti persidangan hingga masa jabatannya berakhir karena minimnya perkara.

TPD adalah tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah. Keberadaannya diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebanyak 228 anggota TPD yang dilantik terdiri dari 76 orang unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 76 orang unsur Bawaslu Provinsi, dan 76 orang unsur masyarakat. Pelantikan ini berdasarkan SK Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026–2027.

Dari 228 orang tersebut, 64 orang memasuki periode kedua karena sudah pernah dilantik sebagai anggota TPD periode 2025–2026. Sisanya, 164 orang, baru pertama kali dilantik, dengan rincian 56 orang dari unsur KPU, 58 orang dari unsur Bawaslu, dan 50 orang dari unsur masyarakat.

Heddy juga menyoroti soal honor anggota TPD dari unsur masyarakat. Sebagian besar dari mereka berasal dari kalangan akademisi, profesor, hingga doktor, yang selama ini bekerja secara sukarela tanpa honor tetap dan hanya memperoleh imbalan ketika terlibat dalam persidangan. “Ke depan kita juga berharap negara mulai memperhatikan, paling tidak memberikan imbalan, honor secukupnya, sepantasnya kepada tim pemeriksa daerah,” tegasnya.

Lima kantor perwakilan dan soal biaya ke Jakarta

Selain masa jabatan, DKPP mengusulkan pembentukan kantor perwakilan di daerah. Alasannya, masyarakat dari daerah terpencil, khususnya Papua, selama ini harus mengeluarkan biaya besar untuk datang ke Jakarta hanya demi menyerahkan berkas pengaduan.

“Kasihan saudara-saudara kita dari Papua datang ke sini membawa satu map untuk mengadukan satu perkara. Terbang dari Papua ke Jakarta itu sama dengan kita terbang sampai ke Tokyo. Jadi, makanya kita akan bentuk kantor per daerah dalam rangka pelayanan, bukan untuk gagah-gagahan,” kata Heddy.

DKPP telah memetakan lima kantor perwakilan: Medan untuk kawasan Sumatra, Banjarmasin untuk Kalimantan, Makassar untuk Sulawesi dan Maluku, Jayapura untuk Papua, serta Surabaya untuk Bali, Nusa Tenggara, dan Jawa. Kantor-kantor itu diharapkan mempercepat penanganan pengaduan sekaligus membantu sosialisasi etika penyelenggara pemilu di daerah.

Jumlah pengaduan masyarakat sendiri terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut Heddy, semakin dikenalnya DKPP membuat masyarakat semakin berani menyampaikan laporan, dan hal itu harus diimbangi pelayanan yang profesional dan transparan.

Mengapa ini penting — dan apa yang belum diputuskan

Usulan DKPP ini penting karena menyangkut penegakan etik penyelenggara pemilu di daerah. TPD adalah ujung tombak pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di luar Jakarta. Masa kerja yang lebih panjang memberi ruang bagi anggota TPD untuk tidak hanya membantu persidangan, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi kode etik dan pendidikan etik kepada penyelenggara pemilu di wilayah masing-masing.

Namun, perlu dicatat: usulan ini belum berlaku. Perpanjangan masa kerja TPD dan pembentukan kantor perwakilan DKPP di daerah masih perlu masuk ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu. RUU Pemilu saat ini sedang digodok DPR, dan belum ada jadwal pengesahan yang terverifikasi.

Artinya, nasib usulan ini bergantung pada pembahasan RUU Pemilu di DPR. Hingga revisi itu disahkan, TPD periode 2026–2027 tetap bekerja dengan masa jabatan satu tahun sesuai aturan yang berlaku sekarang.

Sumber: Antara, DKPP, Poskota, Beritakota, ValidNews.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Analisa

Silmy Karim: Saya Datang Sendiri ke KPK, Bukan Kena OTT

Silmy Karim menegaskan ia datang sendiri ke KPK pada Juni 2026, bukan terjaring operasi tangkap tangan — klaim yang dibantah narasi penangkapannya, sementara dakwaan pemerasan Rp168,92 miliar terhadapnya masih harus diuji di persidangan.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik