Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026 secara bertahap sejak 3 November 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp164,67 miliar untuk 36.295 peserta didik dan mahasiswa yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Rinciannya, menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan yang dikutip sejumlah media pada Rabu, 4 November 2026, adalah 23.833 peserta didik penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II dengan anggaran Rp52.518.840.000, dan 12.462 mahasiswa penerima lanjutan KJMU Tahun 2026 dengan anggaran Rp112.158.000.000. Penerima KJMU itu terdiri atas 472 mahasiswa Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa sarjana, dan 33 mahasiswa profesi.
Verifikasi yang jadi penentu
Nahdiana menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai penerima, pendaftar menjalani verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Proses itu mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Penekanan pada verifikasi ini penting karena penyaluran tahap ini sempat tertunda. Penyaluran KJMU Tahap II yang semula dijadwalkan 30 Oktober 2026 digeser karena proses verifikasi lanjutan data penerima belum selesai, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas perubahan jadwal tersebut.
Yang belum cair bersamaan
Yang perlu dibaca dengan teliti adalah kata “penerima lanjutan”. Batch Rp164,67 miliar ini bukan untuk semua pendaftar baru. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa, 3 November 2026, menginstruksikan agar pencairan bagi penerima perpanjangan diselesaikan pada 3 November, sementara penerima lainnya ditargetkan paling lambat 6 November 2026.
Prinsip yang sama juga menjelaskan kendala administrasi yang masih dihadapi penerima baru, sebagaimana dilaporkan dari keterangan Pramono: 14.554 penerima baru KJP belum memiliki rekening, 6.587 penerima baru KJMU menghadapi kendala serupa, dan 2.155 penerima baru memiliki NIK di luar Jakarta. Angka-angka itu adalah laporan atas keterangan gubernur, bukan tuduhan terhadap penerima, dan penyelesaiannya bergantung pada verifikasi serta pembukaan rekening, bukan pada pengumuman semata.
Bagi warga Jakarta, pesannya sederhana: pencairan bertahap sudah berjalan untuk penerima lanjutan, tetapi “bertahap” berarti ada antrean administratif. Penerima yang belum menerima dana pada awal November tidak otomatis berarti dicoret; yang perlu dipantau adalah kanal resmi Dinas Pendidikan dan P4OP, serta target 6 November untuk kelompok penerima lainnya.