Mahkamah Agung telah memutus satu dokumen, tetapi perdebatan politiknya justru baru dimulai. Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi dalam perkara No. 742 K/TUN/2026 dan menyatakan Surat Keterangan No. 9149/D.D1/KS/2019 — suket penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan 6 Agustus 2019 — tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Objek sengketanya jelas: keabsahan sebuah dokumen tata usaha negara, dengan tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di titik inilah muncul kabar terbaru yang dikutip CNN Indonesia: seorang pakar menyebut suket SMA Gibran yang dibatalkan MA itu bisa diajukan ulang. Pernyataan tersebut perlu dibaca secara presisi. Pengajuan ulang, bila ditempuh, adalah permohonan administrasi baru kepada Kemendikdasmen dengan dokumen dan penilaian yang baru — bukan menghidupkan kembali suket lama yang sudah dinyatakan tidak sah, dan bukan putusan pengadilan yang memerintahkan penerbitan suket baru. Sampai ada permohonan, penilaian, dan keputusan baru dari Kemendikdasmen, tidak ada suket pengganti yang sah.
Yang sudah pasti, yang masih klaim
Putusan kasasi MA itu sendiri adalah fakta hukum yang tercatat di laman Kepaniteraan MA. Yang masih menjadi klaim dari masing-masing pihak adalah konsekuensinya. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengklaim putusan tersebut tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dan bersifat tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena tahapan Pilpres 2024 sudah selesai dan Gibran sudah dilantik, dengan merujuk Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Ia juga menyebut masih terbuka peninjauan kembali (PK) oleh Kemendikdasmen sebagai tergugat.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mendorong tindak lanjut politik — Denny mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat, Deddy meminta Gibran mundur secara terhormat. Itu adalah desakan politik, bukan amar putusan. Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga mendorong DPR menindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional, sambil menegaskan pembatalan dokumen tidak otomatis mencabut jabatan Wakil Presiden. MA sendiri sempat membatalkan konferensi pers pada 2 November 2026 karena salinan lengkap putusan belum diterima bagian humasnya, sehingga publik masih menunggu pertimbangan lengkap majelis.
Mengapa “diajukan ulang” tidak menutup perkara
Analisisnya begini: ada tiga jalur yang tidak boleh dicampur. Pertama, jalur administrasi — pengajuan ulang suket hanya menjawab soal dokumen ke depan, dan hasilnya tergantung pembuktian pendidikan yang diajukan. Kedua, jalur hukum — selama belum ada putusan PK yang mengubahnya, putusan kasasi MA tetap berlaku, dan klaim “non-executable” dari kubu Gibran masih harus diuji lewat mekanisme hukum yang berlaku, bukan lewat pernyataan pers. Ketiga, jalur politik-konstitusional — pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak terjadi otomatis karena satu putusan TUN, melainkan melalui proses DPR, MK, dan MPR sebagaimana diatur konstitusi.
Karena itu, kabar “bisa diajukan ulang” tidak boleh dibaca sebagai jalan pintas untuk menutup polemik syarat pendidikan 2024. Ia justru membuka pertanyaan baru yang lebih tajam bagi pembaca: dokumen apa yang akan diajukan, apakah memenuhi syarat penyetaraan yang sah, dan apakah Kemendikdasmen berani memutusnya secara transparan setelah dokumen sebelumnya dibatalkan pengadilan? Jawaban atas tiga pertanyaan itu — bukan sekadar kabar pengajuan ulang — yang akan menentukan apakah polemik ini mereda atau justru memasuki babak baru di DPR.