Terkini
Artikel dan ulasan politik

ANALISA

Suket Gibran Dibatalkan MA, Pakar: Bisa Diajukan Ulang

Putusan kasasi MA membatalkan suket penyetaraan SMA Gibran, tetapi pakar yang dikutip CNN Indonesia menilai dokumen itu masih bisa diajukan ulang — langkah yang tidak otomatis memulihkan syarat pencalonan 2024 maupun jabatan Wakil Presiden.

Oleh 05 NOV 2026 3 menit baca
Ilustrasi ruang sidang dan dokumen putusan terkait suket penyetaraan pendidikan

Mahkamah Agung telah memutus satu dokumen, tetapi perdebatan politiknya justru baru dimulai. Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi dalam perkara No. 742 K/TUN/2026 dan menyatakan Surat Keterangan No. 9149/D.D1/KS/2019 — suket penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan 6 Agustus 2019 — tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Objek sengketanya jelas: keabsahan sebuah dokumen tata usaha negara, dengan tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Di titik inilah muncul kabar terbaru yang dikutip CNN Indonesia: seorang pakar menyebut suket SMA Gibran yang dibatalkan MA itu bisa diajukan ulang. Pernyataan tersebut perlu dibaca secara presisi. Pengajuan ulang, bila ditempuh, adalah permohonan administrasi baru kepada Kemendikdasmen dengan dokumen dan penilaian yang baru — bukan menghidupkan kembali suket lama yang sudah dinyatakan tidak sah, dan bukan putusan pengadilan yang memerintahkan penerbitan suket baru. Sampai ada permohonan, penilaian, dan keputusan baru dari Kemendikdasmen, tidak ada suket pengganti yang sah.

Yang sudah pasti, yang masih klaim

Putusan kasasi MA itu sendiri adalah fakta hukum yang tercatat di laman Kepaniteraan MA. Yang masih menjadi klaim dari masing-masing pihak adalah konsekuensinya. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengklaim putusan tersebut tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dan bersifat tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena tahapan Pilpres 2024 sudah selesai dan Gibran sudah dilantik, dengan merujuk Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Ia juga menyebut masih terbuka peninjauan kembali (PK) oleh Kemendikdasmen sebagai tergugat.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mendorong tindak lanjut politik — Denny mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat, Deddy meminta Gibran mundur secara terhormat. Itu adalah desakan politik, bukan amar putusan. Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga mendorong DPR menindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional, sambil menegaskan pembatalan dokumen tidak otomatis mencabut jabatan Wakil Presiden. MA sendiri sempat membatalkan konferensi pers pada 2 November 2026 karena salinan lengkap putusan belum diterima bagian humasnya, sehingga publik masih menunggu pertimbangan lengkap majelis.

Mengapa “diajukan ulang” tidak menutup perkara

Analisisnya begini: ada tiga jalur yang tidak boleh dicampur. Pertama, jalur administrasi — pengajuan ulang suket hanya menjawab soal dokumen ke depan, dan hasilnya tergantung pembuktian pendidikan yang diajukan. Kedua, jalur hukum — selama belum ada putusan PK yang mengubahnya, putusan kasasi MA tetap berlaku, dan klaim “non-executable” dari kubu Gibran masih harus diuji lewat mekanisme hukum yang berlaku, bukan lewat pernyataan pers. Ketiga, jalur politik-konstitusional — pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak terjadi otomatis karena satu putusan TUN, melainkan melalui proses DPR, MK, dan MPR sebagaimana diatur konstitusi.

Karena itu, kabar “bisa diajukan ulang” tidak boleh dibaca sebagai jalan pintas untuk menutup polemik syarat pendidikan 2024. Ia justru membuka pertanyaan baru yang lebih tajam bagi pembaca: dokumen apa yang akan diajukan, apakah memenuhi syarat penyetaraan yang sah, dan apakah Kemendikdasmen berani memutusnya secara transparan setelah dokumen sebelumnya dibatalkan pengadilan? Jawaban atas tiga pertanyaan itu — bukan sekadar kabar pengajuan ulang — yang akan menentukan apakah polemik ini mereda atau justru memasuki babak baru di DPR.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Ilustrasi gedung dan proses hukum KPK
Analisa

Eks Sekjen MPR Segera Diadili, KPK Rampungkan Penyidikan

KPK menyatakan penyidikan dugaan gratifikasi mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah lengkap lewat penyerahan tahap II pada 4 November 2026, sehingga perkara kini masuk tahap penuntutan — tetapi bersalah atau tidaknya tetap harus dibuktikan di pengadilan.

Ilustrasi pertemuan di Istana Merdeka
Analisa

Mualem ke Istana: Otsus, Bendera Aceh, dan Blang Padang

Gubernur Aceh Muzakir Manaf membawa empat isu strategis ke Istana Merdeka pada 4 November 2026. Pertemuan itu membuka jalan, tetapi belum menghasilkan keputusan yang diumumkan soal dana Otsus, bendera Aceh, maupun status Blang Padang.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik