Terkini
Artikel dan ulasan politik

DPR DAN PARTAI

DPR Desak Penyidik Dalami Dugaan Makar Kasus Penyadapan

Anggota Komisi III DPR menuntut penyidikan kasus dugaan penyadapan Presiden tidak berhenti pada tiga tersangka, melainkan menjawab siapa pemesan dan apa motifnya. Namun label makar tetap harus dibuktikan penyidik, bukan diputuskan lewat pernyataan politik.

Oleh 04 NOV 2026 5 menit baca
Ilustrasi gedung DPR dan simbol hukum

Desakan dari DPR pada Rabu, 4 November 2026, memperjelas pertanyaan yang belum dijawab oleh penyidikan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto: penyidikan ini berhenti pada tiga nama, atau berlanjut sampai ke pemesan, penerima hasil sadapan, dan motifnya?

Pertanyaan itu penting, tetapi jawabannya tidak boleh didahului oleh label politik. Sampai penyidik membuktikannya, “makar” masih berupa dugaan yang diperdebatkan, bukan vonis.

Fakta: tiga tersangka, sangkaan penyadapan

Fakta yang sudah diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026, adalah sebagai berikut: tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur pada 2025-2026, antara lain dengan memasukkan nomor ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum, serta menghapus jejak log pada Oktober 2026. Sasaran yang disebut penyidik meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Pasal yang dikenakan sejauh ini adalah Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Status tersangka bukan putusan bersalah; asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Desakan DPR: jangan berhenti di pelaksana

Klaim dan desakan dari DPR pada 4 November 2026 datang dari beberapa suara Komisi III, bukan satu sikap tunggal yang sudah menjadi keputusan lembaga.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, I Wayan Sudirta, mengatakan kepada Kompas.com bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada perwira tinggi yang menjadi pelaksana. Ia mengajukan pertanyaan yang harus dijawab penyidik: siapa yang memesan, siapa aktor intelektual di balik para perwira tinggi itu, dan apa motifnya — apakah manuver politik, sabotase ekonomi, atau agenda lain yang merongrong wibawa negara. Itu adalah pertanyaan, bukan kesimpulan tentang siapa pemesannya.

Wayan juga mengapresiasi Kapolri yang membuka dugaan keterlibatan internal Polri sendiri, serta mengusulkan tim khusus dengan unsur pengawas eksternal independen, audit menyeluruh atas infrastruktur komunikasi VVIP melalui BSSN dan lembaga terkait, serta sanksi maksimal bagi yang terbukti bersalah, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan hukuman pidana berat.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Abdullah, menyampaikan desakan senada lewat Fraksi PKB DPR: kasus ini harus diusut tuntas, transparan, dan profesional tanpa pandang bulu, disertai audit investigatif terhadap seluruh perangkat dan alat penyadapan yang dimiliki Polri. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan berharap proses itu profesional, objektif, dan transparan dari awal sampai akhir.

Makar: label politik belum tentu pasal hukum

Di sinilah publik perlu membedakan tiga hal: fakta penyidikan, klaim politik, dan spekulasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada 3 November 2026 menegaskan bahwa pasal yang digunakan penyidik sejauh itu adalah pasal penyadapan dan intersepsi dalam KUHP dan UU ITE, dan sama sekali bukan pasal makar. Ia juga mengatakan belum melihat indikasi yang mengarah pada makar, sementara materi yang disadap dan tujuannya masih dalam pendalaman awal.

Sebaliknya, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 4 November 2026 menyampaikan penilaian bahwa penyadapan terhadap Presiden mengarah ke upaya makar. Penilaian itu adalah sikap politik pemerintah, bukan penetapan pasal oleh penyidik dan bukan putusan pengadilan.

Dua pernyataan itu tidak bisa dirukunkan dengan memilih salah satu secara sepihak. Yang satu berbicara tentang pasal yang dipakai hari ini; yang lain berbicara tentang penilaian politik atas keseriusan perbuatan itu. Keduanya belum menjawab unsur hukum makar: adakah niat dan persiapan yang diarahkan untuk menyerang Presiden atau pemerintahan yang sah, dan adakah bukti yang menghubungkan penyadapan itu dengan tujuan tersebut.

Rumor yang beredar di media sosial dan podcast tentang siapa pemesan atau ke mana hasil sadapan mengalir juga belum bisa diperlakukan sebagai bukti. Selama penyidik belum mengumumkannya, rumor tetap rumor, sekalipun disampaikan oleh tokoh terkenal.

Analisis: ujian berikutnya ada pada bukti, bukan pernyataan

Peta politik kasus ini sekarang jelas: DPR menekan dari sisi pengawasan, Istana menekan dari sisi politik, dan pemerintah di bidang hukum mengingatkan soal pasal yang berlaku. Tekanan itu berguna hanya jika diterjemahkan menjadi bukti yang bisa diuji di pengadilan.

Ada lima hal yang harus dibuktikan penyidik sebelum kata “makar” dipakai secara hukum. Pertama, siapa yang memerintahkan penyadapan dan melalui jalur perintah apa. Kedua, nomor siapa saja yang benar-benar disadap dan untuk kepentingan apa. Ketiga, ke mana hasil sadapan diserahkan dan siapa yang menggunakannya. Keempat, apakah ada upaya menghapus jejak yang mengaburkan pertanggungjawaban. Kelima, apakah seluruh rangkaian itu memenuhi unsur makar, atau tetap berhenti pada penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data.

Jika penyidik hanya mengumumkan nama tersangka tanpa menjawab lima hal itu, publik akan mengisi kekosongan dengan spekulasi. Jika DPR hanya menuntut label makar tanpa menunggu pembuktian, pengawasan berubah menjadi tekanan politik atas pasal yang dikenakan. Keduanya sama-sama merusak kepercayaan.

Karena itu, desakan DPR yang paling masuk akal bukan “tetapkan makar sekarang”, melainkan: buka progres penyidikan secara berkala, libatkan pengawas eksternal agar tidak ada konflik kepentingan internal, dan audit sistem LIMS agar celah prosedural yang sama tidak bisa dipakai lagi. Di titik itulah kasus ini berhenti menjadi pertarungan pernyataan, dan mulai menjadi ujian bagi reformasi Polri dan aturan penyadapan yang selama ini belum punya undang-undang khusus yang komprehensif.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Ilustrasi gedung DPR dan simbol penegakan hukum
DPR dan Partai

Komisi III: Makar atau Bukan, Serahkan ke Penyidik

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta klasifikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan Presiden diserahkan kepada penyidik, bukan diputuskan lewat pernyataan politik. Namun ia menegaskan perkara ini tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran KUHP dan UU ITE biasa karena menyasar kepala negara.

Ilustrasi pembalut sebagai kebutuhan dasar perempuan
Analisa

Desakan DPR: PPN Pembalut Perlu Dikaji Ulang

Sejumlah anggota DPR dari komisi berbeda meminta pemerintah mengkaji pembebasan PPN atas pembalut, dengan alasan menstruasi adalah kebutuhan dasar, bukan barang mewah. Aturan yang berlaku belum berubah — ini masih desakan, bukan keputusan.

Ilustrasi siluet Jakarta, gedung parlemen, dan timbangan keadilan
Analisa

Analisis: Penyadapan, Pasukan, dan Nasib Gibran

Tiga peristiwa besar terjadi dalam waktu bersamaan: dugaan penyadapan Presiden, pengerahan ribuan prajurit TNI AL ke Jakarta, dan putusan MA soal suket Gibran. Ketiganya terpisah secara hukum, tapi bertemu dalam satu pertarungan persepsi politik.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik