Terkini
Artikel dan ulasan politik

ANALISA

Menko Pangan Tinjau PSEL Palembang, Ujian Sampah Jadi Listrik

Laporan Antara pada 4 November 2026 menyebut Menko Pangan meninjau proyek PSEL di Palembang, proyek percontohan nasional yang kini diuji bukan lagi dari janji, melainkan dari konsistensi operasi, emisi, dan biaya.

Oleh 04 NOV 2026 3 menit baca
Ilustrasi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik

Laporan Antara pada Rabu, 4 November 2026, menyebut Menteri Koordinator Bidang Pangan meninjau proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Palembang. Kabar itu penting bukan karena kunjungan pejabatnya, melainkan karena posisi Palembang: proyek ini sejak awal diposisikan sebagai percontohan nasional.

Fakta yang sudah terverifikasi menempatkan kunjungan tersebut dalam rangkaian panjang. Pada 16 Juli 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming meninjau pembangunan PSEL Keramasan, Kertapati, Palembang. Saat itu, Manajer Operasional PSEL Keramasan Satriawan Kirana menjelaskan fasilitas tersebut dirancang mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dengan teknologi Moving Grate Incinerator berkapasitas 2 x 500 ton per hari, dan menghasilkan 17,7 megawatt listrik hijau untuk jaringan Kota Palembang. Laporan konsultan supervisi per 30 Juni 2026 mencatat progres fisik 89,16 persen, dengan target rampung pada Oktober 2026.

Tahapan berikutnya juga tercatat secara terbuka. Pada 1 September 2026, Pemerintah Kota Palembang mulai mengirimkan sampah ke fasilitas tersebut; Dinas Lingkungan Hidup memperkirakan sampah yang masuk mencapai 960 ton per hari. Pembakaran perdana dilakukan pada 23 September 2026 pukul 23.00 WIB, dan pada 25 September 2026 Menko Pangan Zulkifli Hasan meninjau langsung tahapan commissioning bersama Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Pada 19 Oktober 2026, Wali Kota Ratu Dewa mengklaim hasil uji coba fasilitas itu telah mencapai 21 megawatt, melampaui target awal 17,7 megawatt, dengan progres pembangunan 97,8 persen. Angka uji coba dan progres tersebut adalah klaim pejabat daerah, bukan hasil audit independen yang sudah dipublikasikan.

PSEL Bukan Lagi Proyek Bangunan, Melainkan Proyek Kepercayaan

Secara politik, PSEL Palembang adalah ujian bagi seluruh peta jalan sampah jadi energi pemerintah. Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai payung percepatan, dengan Danantara diarahkan memegang peran sentral dalam pemilihan mitra dan investasi, sementara PLN menjadi pembeli listriknya. Menko Pangan pada Oktober 2026 menargetkan sedikitnya 21 fasilitas PSEL terbangun hingga akhir 2028 atau 2029. Jika Palembang tersendat, narasi percepatan nasional itu ikut melemah; jika berjalan stabil, pemerintah punya contoh yang bisa dijual ke kota lain.

Karena itu, kunjungan terbaru ini seharusnya dibaca sebagai tuntutan, bukan seremoni. Publik berhak menuntut jawaban atas tiga hal: pertama, data emisi yang terukur, termasuk fungsi Continuous Emission Monitoring System, bukan sekadar klaim teknologi pengendalian emisi; kedua, nasib abu hasil pembakaran, yang menurut penjelasan operator akan diolah agar tidak lagi menjadi limbah B3 dan bisa dimanfaatkan sebagai material konstruksi — klaim ini masih perlu dibuktikan dengan dokumen pengolahan dan pengawasan lingkungan; ketiga, skema biaya, mulai dari tipping fee daerah, harga jual listrik ke PLN, hingga siapa yang menanggung selisihnya jika volume sampah atau harga energi berubah.

Yang Belum Boleh Diklaim Sebagai Keberhasilan

Sampai data operasi penuh dipublikasikan, PSEL Palembang belum boleh diklaim sebagai solusi tuntas sampah kota. Kapasitas 1.000 ton per hari memang besar, tetapi timbulan sampah Kota Palembang dilaporkan sekitar 1.260 ton per hari, sehingga masih ada sisa yang harus dikelola lewat pemilahan, daur ulang, dan tempat pembuangan akhir. Rencana peresmian pada Desember 2026 yang pernah dilaporkan pada September lalu juga masih berstatus rencana, bukan kepastian.

Peta politiknya jelas: pemerintah pusat membutuhkan bukti bahwa proyek strategis nasional bisa selesai dan beroperasi, pemerintah daerah membutuhkan kepastian pendanaan dan regulasi, dan warga Keramasan serta Palembang pada umumnya membutuhkan udara yang aman dan layanan sampah yang tidak kembali menumpuk. Kunjungan pejabat hanya bermakna bila diikuti publikasi data operasi, bukan sekadar foto peninjauan berikutnya.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik