Terkini
Artikel dan ulasan politik

DPR DAN PARTAI

Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY, Tuntutan Makzulkan Menguat

Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wapres Gibran Rakabuming Raka saat audiensi di DPRD DIY, Rabu 4 November 2026, dan mendesak DPR memproses pemakzulan. Foto itu dipasang kembali setelah audiensi, dan tuntutan tersebut belum menjadi keputusan lembaga mana pun.

Oleh 05 NOV 2026 4 menit baca
Ilustrasi ruang sidang DPRD dengan bingkai foto yang diturunkan saat audiensi

Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD DIY, Rabu 4 November 2026. Peristiwa itu terjadi saat forum tersebut menyampaikan pernyataan sikap dalam audiensi bersama DPRD DIY. Setelah audiensi selesai, foto tersebut dipasang kembali di tempat semula.

Yang terverifikasi di sini adalah peristiwa dan tuntutan yang disampaikan di forum itu. Yang belum terverifikasi adalah tuduhan-tuduhan yang melatarinya, dan tuntutan pemakzulan itu sendiri belum menjadi keputusan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Apa yang terjadi di Ruang Banggar

Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, menyampaikan bahwa penurunan foto itu merupakan spontanitas peserta audiensi, bukan inisiatif dewan. Menurut Imam, permintaan itu diteriakkan oleh salah seorang peserta di ruangan, dan DPRD DIY tidak merencanakan aksi tersebut. Foto Gibran hanya diturunkan selama audiensi berlangsung.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi bahwa foto wakil presiden semestinya tetap dipasang selama yang bersangkutan masih menjabat dan belum ada pergantian. “Ya, sesuai ketentuannya, itu kan Wakil Presiden. Selama Wakil Presiden belum turun atau belum berganti, ya sudah,” kata Sultan, seperti dikutip Espos/Harianjogja.

Di sisi forum, Pembina Forum Kebangsaan DIY, Muhammad Chirzin, menyebut penurunan foto itu spontan, tetapi mengandung pesan politik. “Penurunan foto itu sebenarnya spontanitas saja. Penurunan ini mengandung pesan bahwa penurunan Gibran harga mati. Seandainya DPR tidak memakzulkan Gibran, berarti DPR telah mengkhianati amanat rakyat,” kata Chirzin.

Dua tuntutan, dan batas kewenangan DPRD DIY

Dalam audiensi itu forum menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, menurut Chirzin, persoalan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) harus dituntaskan — dengan klaim forum bahwa ijazah itu “hampir pasti” tidak ada yang asli. Kedua, Gibran harus dimakzulkan. Perwakilan forum sekaligus Ketua Forum Ukhuwah Islam, Syukri Fadholi, menyampaikan tuntutan senada: Jokowi — yang menurut forum memiliki indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme — wajib diadili, dan Gibran wajib dimakzulkan atau mengundurkan diri.

Semua itu adalah klaim dan tuntutan forum, bukan putusan pengadilan. Tidak ada putusan yang dikutip dalam sumber-sumber ini yang menyatakan Jokowi bersalah atas tuduhan tersebut, dan artikel ini tidak menyimpulkan bahwa tuduhan itu terbukti. Forum mengutip dua putusan sebagai dasar tuntutannya, yakni Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan MA Nomor 742K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026; isi dan implikasi hukum kedua putusan itu masih diperdebatkan, dan forum-lah yang menafsirkannya sebagai dasar pemakzulan.

Anggota Komisi A DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menurut laporan yang mengutip Detik, menyebut penurunan foto itu spontan dan tidak melarangnya, dengan merujuk pada putusan MA terkait Gibran. Namun laporan yang sama menegaskan batas penting: DPRD DIY tidak memiliki kewenangan langsung memutuskan pemakzulan — itu wewenang lembaga di tingkat pusat. Imam Taufik pun menyatakan DPRD DIY menghormati aspirasi itu sambil menunggu perkembangan dan sikap resmi di pusat.

Simbol kuat, prosedur panjang

Di sinilah jarak antara simbol dan prosedur menjadi kunci. Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945: DPR mengajukan pendapatnya, MK memeriksa dan memutus pendapat itu, dan barulah MPR memutuskan. Audiensi di DPRD DIY adalah saluran aspirasi daerah, bukan sidang pemakzulan — dan dalam sumber-sumber yang diperiksa, belum ada usulan pemakzulan formal DPR yang dilaporkan sebagai tindak lanjut audiensi ini.

Peristiwa Yogya ini juga berbeda dari artikel UlasPolitik sebelumnya (ID 103) tentang legislator PKB yang bercerita soal tuntutan pemakzulan saat reses di Jawa Tengah IX. Yang satu adalah cerita reses seorang anggota DPR; yang ini adalah aksi simbolis dalam audiensi di gedung DPRD provinsi. Polanya sama — desakan pemakzulan Gibran terus mencari panggung di luar Senayan — tetapi panggung dan aktornya berbeda, dan keduanya sama-sama belum menjadi proses formal.

Kesimpulan yang aman: Yogya menunjukkan bahwa polemik ijazah dan legitimasi Gibran masih hidup dan terorganisasi di daerah, dengan dukungan sebagian elite lokal. Seberapa jauh ia bergerak dari simbol menjadi prosedur, hanya bisa dijawab oleh langkah formal berikutnya di DPR — bukan oleh foto yang sempat diturunkan lalu dipasang kembali.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berpidato di rapat paripurna
DPR dan Partai

Panja RUU Perampasan Aset Dijadwalkan Bahas Substansi Hari Ini

Panitia Kerja RUU Perampasan Aset dijadwalkan mulai membahas substansi pada 5 November 2026, dengan target keputusan paling lambat 15 Desember 2026. Ujian sesungguhnya bukan pada jadwal, melainkan pada pengaman terhadap perampasan tanpa putusan pidana dan pada pemulihan kerugian korban.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik