Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono telah rampung. Pada Rabu, 4 November 2026, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, “Hari ini, Rabu (4/11), penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Sdr. MC, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.”
“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan,” kata Budi, seperti dikutip dalam laporan-laporan tersebut. Langkah berikutnya, menurut KPK, adalah penyusunan surat dakwaan, yang setelah selesai baru dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Artinya, perkara ini menuju meja hijau, tetapi sidang belum dimulai dan belum ada putusan.
Fakta yang Terverifikasi dan Dugaan yang Masih Harus Dibuktikan
Fakta yang sudah terverifikasi adalah status perkara dan tahapan hukumnya: Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025, kemudian ditahan KPK pada 9 Juli 2026, dan kini berkas, tersangka, serta barang bukti dinyatakan lengkap melalui tahap II.
Sementara itu, yang masih merupakan dugaan KPK — bukan fakta yang sudah terbukti di pengadilan — adalah bahwa Ma’ruf diduga meminta imbalan atau fee dari paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. KPK, saat mengumumkan penahanan, menduga total gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp30 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai asas praduga tak bersalah, sangkaan dan angka dugaan tersebut harus dibuktikan jaksa di persidangan, dan Ma’ruf berhak membantahnya.
Mengapa Perkara Ini Penting bagi Publik
Perkara ini bukan sekadar soal satu nama. Ia menyangkut pengadaan di sekretariat sebuah lembaga negara, wilayah yang rawan diselewengkan justru karena menyangkut anggaran, penunjukan penyedia, dan pengawasan internal. Jika dakwaan nanti benar-benar menguraikan pola permintaan fee dalam pengadaan, publik berhak menanyakan hal yang lebih besar: di mana letak pengawasan berlapisnya, siapa lagi yang terlibat dalam rantai pengadaan itu, dan apakah ada pengembalian kerugian negara yang bisa ditelusuri.
Karena itu, ujian berikutnya bukan lagi pernyataan KPK, melainkan surat dakwaan itu sendiri: apakah dakwaan itu rinci, dapat diuji, dan didukung bukti — atau justru menyisakan celah yang membuat perkara ini berlarut-larut di pengadilan. Sampai dakwaan dibacakan dan diperiksa hakim, judul “segera diadili” harus dibaca secara tepat: prosesnya bergerak ke pengadilan, vonisnya belum ada.