Pernyataan terbaru dari Komisi III DPR pada Rabu, 4 November 2026, menempatkan perdebatan soal makar pada tempat yang lebih sempit — dan lebih tepat. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo tidak menyatakan perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto sudah merupakan makar, dan tidak pula menutup kemungkinan itu. Ia menyerahkan penilaiannya kepada penyidik.
“Kita serahkan ke penyidik menilai perbuatan pelaku apakah ini mengarah ke makar atau tidak, yang pasti perbuatan tersebut mengancam keamanan negara karena menyadap Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara,” kata Rudianto Lallo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/11/2026), sebagaimana dilaporkan dari pernyataan tersebut.
Kalimat itu penting karena memisahkan dua hal yang belakangan sering dicampur: keseriusan politik suatu perbuatan, dan kualifikasi hukumnya. Bahwa penyadapan terhadap kepala negara dinilai mengancam keamanan negara adalah penilaian politik dan kelembagaan. Apakah perbuatan itu memenuhi unsur makar adalah soal pembuktian, dan pembuktian itu berada di tangan penyidik serta, pada akhirnya, pengadilan.
Fakta yang sudah diumumkan penyidik
Fakta yang sudah diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026, adalah penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Pasal yang dikenakan sejauh ini berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Status tersangka bukan putusan bersalah; asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Motif penyadapan dan pihak yang memerintahkan atau menerima hasil sadapan, sejauh yang diumumkan penyidik, masih dalam penyidikan dan belum boleh disimpulkan.
Tiga posisi yang jangan dicampuradukkan
Posisi Rudianto Lallo kini melengkapi, bukan menggantikan, dua posisi yang sudah muncul sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 3 November 2026 menegaskan bahwa pasal yang digunakan penyidik sejauh itu adalah pasal penyadapan dan intersepsi, bukan pasal makar, dan ia mengatakan belum melihat indikasi yang mengarah pada makar pada tahap tersebut. Itu adalah keterangan tentang pasal yang dipakai hari ini.
Sebaliknya, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 4 November 2026 menyampaikan penilaian bahwa rangkaian dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena dapat membahayakan kepentingan negara serta keselamatan pimpinan negara. Itu adalah penilaian politik pemerintah, bukan penetapan pasal oleh penyidik dan bukan putusan pengadilan.
Rudianto menambahkan posisi ketiga yang bersifat prosedural: perkara ini, menurut dia, “tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa sebagaimana ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE” karena ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius. Dengan kata lain, ia menolak peremehan, tetapi juga menolak penetapan label sebelum bukti diuji.
Analisis: ujian berikutnya ada pada bukti, bukan pernyataan
Dari sudut peta politik, tiga posisi itu sebenarnya saling mengunci. Pemerintah di bidang hukum menjaga agar pasal tidak melampaui bukti yang ada; Istana menandai betapa seriusnya sasaran perbuatan itu; dan Komisi III, lewat Rudianto, menuntut penyidikan yang tidak berhenti pada label ringan, tetapi juga tidak melompat pada label berat.
Ujian berikutnya bagi penyidik adalah menjawab pertanyaan yang belum terjawab: siapa yang memerintahkan penyadapan dan melalui jalur apa, nomor siapa saja yang benar-benar disadap, untuk kepentingan apa hasil sadapan itu dipakai, dan apakah ada rangkaian persiapan yang mengarah pada tujuan yang lebih jauh daripada penyadapan itu sendiri. Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, kata “makar” tetap menjadi perdebatan politik, bukan kualifikasi hukum.
Karena itu, desakan yang paling masuk akal dari DPR bukan “tetapkan makar sekarang”, melainkan tuntutan yang sama dengan yang disampaikan Rudianto secara implisit: biarkan penyidik bekerja sampai bukti berbicara, dan pastikan progresnya bisa diawasi publik tanpa intervensi. Jika penyidikan hanya mengumumkan nama tersangka tanpa menjawab motif dan rantai perintahnya, publik akan mengisi kekosongan dengan spekulasi. Jika politik hanya menuntut label, pengawasan berubah menjadi tekanan atas pasal. Keduanya sama-sama merusak kepercayaan — dan kasus sebesar ini tidak boleh diselesaikan dengan cara itu.