Terkini
Artikel dan ulasan politik

ANALISA

Desakan DPR: PPN Pembalut Perlu Dikaji Ulang

Sejumlah anggota DPR dari komisi berbeda meminta pemerintah mengkaji pembebasan PPN atas pembalut, dengan alasan menstruasi adalah kebutuhan dasar, bukan barang mewah. Aturan yang berlaku belum berubah — ini masih desakan, bukan keputusan.

Oleh 04 NOV 2026 5 menit baca
Ilustrasi pembalut sebagai kebutuhan dasar perempuan

Perdebatan soal pajak pembalut kini masuk ke Senayan dari beberapa pintu sekaligus. Sejumlah anggota DPR dari komisi berbeda meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi, dengan satu argumen yang sama: menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan barang mewah.

Penting untuk menegaskan statusnya sejak awal: ini adalah desakan sejumlah anggota DPR, bukan keputusan DPR sebagai lembaga dan bukan keputusan pemerintah. Aturan yang berlaku belum berubah, dan pembalut tetap dikenai PPN seperti sebelumnya.

Apa yang Diminta, dan Siapa yang Meminta

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mendorong pemerintah mengkaji kemungkinan pembebasan PPN atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya. Menurutnya, kebutuhan menstruasi adalah bagian dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan, bukan semata konsumsi barang sehari-hari.

“Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan tidak bisa ditunda. Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi. Karena itu, sudah selayaknya pemerintah mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN,” kata Netty pada Selasa, 3 November 2026.

Netty secara eksplisit mendorong koordinasi tiga kementerian: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan. Alasannya, persoalan ini tidak cukup dilihat dari penerimaan negara saja; aspek kesehatan, pelindungan perempuan, kemampuan ekonomi masyarakat, dan keberlanjutan fiskal harus dipertimbangkan bersamaan.

Dari Komisi XI, Anis Byarwati menyampaikan dorongan sejalan lewat situs resmi DPR: pemerintah perlu mengevaluasi pengenaan PPN atas pembalut dengan mempertimbangkan keadilan sosial dan daya beli, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah, pekerja informal, dan perempuan kepala keluarga. Anis mendorong Kementerian Keuangan mengkaji fasilitas pembebasan PPN bagi produk sanitasi menstruasi yang bersifat esensial, dengan keseimbangan antara penerimaan negara dan manfaat sosial-ekonomi.

Dari Komisi VIII, Selly Andriany Gantina mengusulkan dua pilihan konkret: produk menstruasi dikecualikan dari objek PPN, atau pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah. Selly juga merujuk rekomendasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) agar pengenaan PPN atas produk menstruasi ditinjau kembali, dan meminta pemerintah menjamin akses produk menstruasi yang layak bagi perempuan dari keluarga miskin, pekerja informal, penyandang disabilitas, dan anak perempuan usia sekolah.

Aturan yang Berlaku Saat Ini Belum Berubah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya adalah barang kena pajak, dan belum termasuk jenis barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Pembalut diperlakukan sebagai barang nonmewah: PPN dihitung dengan tarif 12 persen dikalikan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga hasilnya setara dengan 11 persen dari harga jual.

DJP juga menegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang. Penjelasan itu penting karena membedakan dua hal yang sering tercampur di media sosial: tidak ada tarif khusus untuk perempuan, tetapi ada beban nyata yang secara biologis hanya ditanggung perempuan.

Karena itu, perdebatan ini bukan soal apakah DJP salah menerapkan aturan yang ada. DJP menerapkan ketentuan yang berlaku. Pertanyaannya bersifat kebijakan: apakah ketentuan itu sendiri masih adil untuk kebutuhan yang tidak bisa ditunda, rutin setiap bulan, dan tidak punya substitusi yang setara bagi semua perempuan?

Analisa: Ujian Keadilan Fiskal, Bukan Sekadar Pajak

Secara politik, desakan lintas komisi ini menarik karena tidak datang dari satu fraksi atau satu komisi saja. Komisi IX berbicara dari sisi kesehatan, Komisi XI dari sisi keuangan dan daya beli, Komisi VIII dari sisi pelindungan sosial. Ketika tiga sudut pandang yang berbeda sampai pada kesimpulan yang sama, pemerintah sulit menjawabnya hanya dengan penjelasan administratif soal barang kena pajak.

Tetapi desakan yang luas belum tentu menjadi kebijakan yang mudah. Pemerintah harus menjawab tiga pertimbangan sekaligus, seperti yang disebut Netty sendiri: kesehatan reproduksi, kemampuan ekonomi masyarakat, dan keberlanjutan fiskal. Pembebasan PPN memang meringankan beban konsumen, tetapi pemerintah perlu menjelaskan dampaknya terhadap penerimaan negara, mekanisme agar pengurangan pajak benar-benar sampai ke harga di rak toko — bukan berhenti di margin distributor — dan kriteria produk esensial yang berhak atas fasilitas tersebut.

Ada juga risiko yang perlu disebut secara jujur: jika kajian hanya berhenti pada pernyataan dukungan tanpa perubahan aturan, maka perdebatan ini akan berulang setiap kali polemik pajak mencuat di media sosial. Sebaliknya, jika pemerintah mengubah aturan tanpa penjelasan fiskal yang transparan, ia membuka preseden yang akan dituntut kelompok kebutuhan dasar lainnya. Jalan tengah yang paling masuk akal adalah kajian lintas kementerian yang dipublikasikan hasilnya — termasuk hitungan fiskalnya — bukan sekadar janji untuk mengkaji.

Yang Harus Dijawab Pemerintah

Pertama, apakah Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian PPPA akan duduk dalam satu kajian formal, dan kapan hasilnya diumumkan. Kedua, opsi mana yang dipilih: pengecualian dari objek PPN, PPN ditanggung pemerintah, atau mempertahankan aturan dengan bantuan akses non-pajak bagi kelompok rentan. Ketiga, bagaimana pemerintah menjamin akses bagi perempuan miskin, pekerja informal, penyandang disabilitas, dan anak sekolah — kelompok yang disebut Selly — bahkan sebelum aturan pajak berubah.

Sampai jawaban itu ada, pembaca perlu memegang satu pembeda sederhana: anggota DPR sudah meminta kajian; pemerintah belum memutuskan apa-apa. Dan selama belum ada keputusan, pembalut tetap dikenai PPN seperti sebelumnya.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Ilustrasi abstrak pertemuan para pemimpin ASEAN
Analisa

Kemlu Masih Tunggu Istana soal Prabowo ke KTT ASEAN

Kemlu menyatakan masih menunggu konfirmasi Istana soal kehadiran Presiden Prabowo di KTT ASEAN ke-49 di Filipina, sementara persiapan delegasi tetap berjalan. Ketidakpastian ini bukan sinyal absen, melainkan soal siapa yang berwenang mengumumkan keputusan kepala negara.

Ilustrasi dokumen dan truk pengiriman CPO dengan keterangan asal Bengkulu
Analisa

Bengkulu Kejar DBH Sawit lewat Label Asal CPO

Pemprov Bengkulu menargetkan seluruh pengiriman CPO dari pabrik di daerahnya mencantumkan keterangan asal mulai Desember 2026, agar kontribusinya tercatat dan menjadi dasar perjuangan Dana Bagi Hasil sawit. Namun label saja belum menjamin DBH bertambah, karena alokasinya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik