Terkini
Artikel dan ulasan politik

HUKUM DAN DEMOKRASI

Sidang Perdana Samin Tan: Dakwaan Rp17,7 Triliun Diuji

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup pada Kamis, 5 November 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan. Angka kerugian negara Rp17,7 triliun yang disebut Kejaksaan Agung masih berupa klaim penuntut yang harus dibuktikan di persidangan.

Oleh 05 NOV 2026 3 menit baca
Palu hakim kayu di atas meja ruang sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada Kamis, 5 November 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Perkara ini memasuki Pengadilan Tipikor setelah Kejaksaan Agung melimpahkan berkas lima terdakwa.

Lima terdakwa itu adalah Samin Tan (perkara Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst), AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana (87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst), Handry Sulfian (88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst), Helmi Zaidan Mauludin (89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst), dan Muhammad Juni Eka Wardana (90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst). Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi pendaftaran perkara dan jadwal sidang perdana tersebut. Samin Tan disebut Kejaksaan Agung sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.

Semua terdakwa masih berstatus terdakwa dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Dakwaan yang dibacakan hari ini adalah versi penuntut umum; kebenarannya harus diuji lewat pembuktian, bantahan penasihat hukum, dan putusan hakim.

Konstruksi dakwaan yang harus dibuktikan jaksa

Menurut Kejaksaan Agung, PT AKT beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Meski izin itu sudah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah dan melawan hukum hingga 2025, di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penyidik juga menduga aktivitas itu dapat berlangsung selama bertahun-tahun karena menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Mantimin Coal Mining, serta diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara yang mengawasi sektor pertambangan. Kedua hal itu adalah klaim penyidik yang harus diuraikan dan dibuktikan dalam dakwaan — termasuk siapa, dengan dokumen apa, dan melalui mekanisme penjualan seperti apa. Artikel ini tidak menyebut nama penyelenggara negara tertentu, karena sumber-sumber yang dirujuk tidak menyebutkannya sebagai pihak yang sudah didakwa dalam perkara ini.

Di sinilah sidang perdana menjadi penting, tetapi belum menentukan apa-apa. Pembacaan dakwaan hanya membuka konstruksi perkara. Ujian sesungguhnya adalah tahap pembuktian: apakah jaksa dapat menunjukkan rantai izin, produksi, penjualan, dan aliran dana yang utuh, atau justru konstruksi itu goyah ketika dihadapkan pada dokumen perizinan dan keterangan saksi.

Rp17,7 triliun dan Rp264 miliar: dua angka yang tidak boleh dicampur

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17,7 triliun. Perhitungan itu, menurut laporan-laporan yang merujuk Kejaksaan Agung, dilakukan tim auditor bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan mencakup periode 2017 hingga 2025 atau 2026. Anang sendiri, menurut laporan tersebut, belum menjelaskan secara rinci komponen penghitungan itu, termasuk sumbernya dari sektor pajak atau bukan.

Karena itu, Rp17,7 triliun harus selalu ditulis sebagai angka yang diklaim Kejaksaan Agung, bukan sebagai kerugian yang sudah ditetapkan pengadilan. Publik berhak menuntut rincian itu dibuka di persidangan: berapa dari produksi tanpa izin, berapa dari kewajiban keuangan negara yang tidak dibayar, dan berapa dari komponen lainnya.

Angka kedua yang sering dicampuradukkan adalah Rp264,08 miliar. Itu adalah nilai penawaran lelang sekitar 209.082 ton batu bara sitaan terkait perkara PT AKT, yang diumumkan Kejaksaan Agung pada 30 Oktober 2026. Hasil bersih lelang barang sitaan itu ditahan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Agung sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, Rp264 miliar bukan bukti bahwa Rp17,7 triliun sudah berhasil dipulihkan, dan bukan pula pengakuan bahwa sitaan itu sah sebagai kerugian negara. Status hukum barang sitaan masih menunggu putusan.

Pesan politiknya jelas: negara yang serius memberantas korupsi tambang tidak cukup hanya mengumumkan angka kerugian yang besar dan lelang yang laris. Yang menentukan adalah apakah dakwaan hari ini cukup presisi untuk bertahan sampai putusan, dan apakah pemulihan asetnya benar-benar kembali ke kas negara setelah putusan final — bukan sekadar menjadi berita lelang.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Analisa

Silmy Karim: Saya Datang Sendiri ke KPK, Bukan Kena OTT

Silmy Karim menegaskan ia datang sendiri ke KPK pada Juni 2026, bukan terjaring operasi tangkap tangan — klaim yang dibantah narasi penangkapannya, sementara dakwaan pemerasan Rp168,92 miliar terhadapnya masih harus diuji di persidangan.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik