Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan perkara mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto pada Kamis, 5 November 2026. Jadwal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang duplik pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan alasan majelis membutuhkan waktu bermusyawarah selama dua pekan.
Hingga artikel ini disiapkan, yang dapat ditegaskan adalah jadwal dan posisi masing-masing pihak, bukan hasil putusan. Hery masih berstatus terdakwa, dan putusan hari ini pun masih dapat diuji melalui upaya hukum berikutnya. Membaca tuntutan jaksa seolah-olah vonis adalah kesalahan yang harus dihindari.
Hery dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026, lalu ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada 16 April 2026 — hanya enam hari kemudian. Menurut Kejaksaan Agung, dugaan perbuatan itu terjadi ketika Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026, dan berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025, termasuk persoalan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tuntutan jaksa dan bantahan Hery
Jaksa Penuntut Umum menuntut Hery dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp4,19 miliar. Tuntutan itu dibacakan pada Kamis, 24 September 2026. Jaksa menilai Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hery membantah dakwaan dan tuntutan itu. Dalam dupliknya pada 22 Oktober 2026, ia menyatakan tidak menerima uang sebagaimana didakwakan dan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Ia secara khusus membantah keterangan saksi tentang penyerahan uang — termasuk bantahan atas keterangan mengenai uang Rp700 juta dan penyerahan yang disebut dilakukan melalui Edi Sugandi — dan menuding keterangan saksi tersebut tidak benar. Itu adalah klaim pembelaan, bukan fakta yang sudah diputuskan pengadilan.
Sebanyak 40 tokoh nasional juga mengajukan amicus curiae atau pendapat sahabat pengadilan kepada majelis hakim. Mereka meminta hakim menilai setiap unsur dakwaan berdasarkan bukti persidangan dan membebaskan Hery apabila dakwaan tidak terbukti. Amicus curiae adalah pendapat hukum dari pihak luar perkara, bukan bukti dan bukan putusan.
Mengapa putusan ini lebih dari satu perkara
Ombudsman adalah lembaga pengawas pelayanan publik yang tugasnya justru menegakkan standar pemerintahan yang bersih dan bebas maladministrasi. Karena itu, perkara ini menguji kredibilitas lembaga itu sendiri, apa pun isi putusannya: vonis bersalah akan menegaskan bahwa pengawasan internal dan seleksi pejabat negara harus diperketat, sedangkan vonis bebas akan memaksa publik dan Kejaksaan Agung menjelaskan di mana letak kelemahan dakwaan dan pembuktiannya.
Pertanyaan politiknya juga tidak berhenti di ruang sidang. DPR, lewat proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II, sebelumnya menyatakan tidak mengetahui perilaku yang kemudian didakwakan itu. Pernyataan tersebut adalah respons DPR pada April 2026, bukan bukti bahwa proses seleksi berjalan sempurna atau sebaliknya. Yang jelas, seleksi pejabat pengawas tidak boleh hanya menguji rekam jejak di atas kertas, sementara jejak perkara yang sedang berjalan luput dari radar.
Bagi pembaca, tolok ukur yang paling jujur bukanlah seberapa keras tuntutannya, melainkan seberapa kuat pertimbangan hakim: apakah setiap unsur Pasal 12 huruf a terbukti dari bukti persidangan, atau justru runtuh di hadapan bantahan dan amicus curiae. Putusan hari ini adalah babak penentu di tingkat pertama, bukan akhir dari seluruh proses hukum.