Terkini
Artikel dan ulasan politik

ANALISA

Tiga Prajurit Gugur di Seruyan, Misi Karhutla Berujung Duka

Tiga prajurit TNI AD gugur dalam kecelakaan helikopter Mi-17V5 saat misi karhutla di Seruyan, dan dua jenazah dipulangkan ke Semarang dan Bandung pada Kamis, 5 November 2026.

Oleh 05 NOV 2026 4 menit baca
Ilustrasi helikopter dalam misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan

Tiga prajurit TNI Angkatan Darat gugur setelah helikopter Mi-17V5 yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan saat menjalankan misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu, 4 November 2026. Pada Kamis pagi, 5 November 2026, dua jenazah diberangkatkan dari Bandara Kuala Pembuang menuju Semarang dan Bandung, sesuai permintaan keluarga.

Pernyataan duka Pangkalan Udara Utama TNI AD (Lanumad) Ahmad Yani yang dikutip sejumlah media pada Kamis menyebut tiga prajurit yang gugur, yakni Letkol CPN (Anum) Dudi Firmansyah, Kapten CPN (Anum) Nurhafiz Akbar, dan Sertu (Anum) Heri Prasetyo. Dalam laporan awal, Dudi dan Nurhafiz disebut dengan pangkat Mayor CPN dan Lettu CPN; pangkat anumerta dalam pernyataan duka menjelaskan perbedaan penyebutan itu.

Kronologi yang sudah terverifikasi

Helikopter Mi-17V5 milik Pusat Penerbangan TNI AD itu lepas landas dari Kuala Pembuang sekitar pukul 09.55 WIB menuju Telaga Pulang, sebagai bagian dari operasi pemadaman karhutla di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.18 WIB, saat helikopter mengambil air laut untuk pemadaman dengan metode water bombing di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh.

Delapan kru berada di dalam helikopter. Lima orang selamat dan menjalani perawatan di RSUD Kuala Pembuang. Angka korban meninggal yang dilaporkan berubah seiring proses evakuasi: pada Rabu sore dilaporkan satu kru meninggal dan dua masih dalam proses evakuasi, pada Rabu malam dilaporkan dua meninggal dan satu masih dicari, dan pada Kamis pernyataan duka Lanumad Ahmad Yani menyebut tiga prajurit gugur. Perubahan itu adalah perkembangan evakuasi dan pendataan, bukan alasan untuk memilih angka paling awal atau paling dramatis.

Prosesi pelepasan dua jenazah pada Kamis pagi dipimpin Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin menjelaskan pemulangan itu didasarkan pada permintaan keluarga: jenazah Nurhafiz Akbar dibawa ke Semarang, sedangkan jenazah Dudi Firmansyah dibawa ke Bandung. Jenazah Nurhafiz tiba di Lanumad Ahmad Yani, Semarang, dengan pesawat CASA 212, disambut upacara militer, kemudian disalatkan di Masjid Attaqwa di kompleks Penerbad sebelum direncanakan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal, Semarang. Sumber-sumber yang diperiksa dalam wake ini tidak merinci pemulangan jenazah Heri Prasetyo dalam laporan yang sama, sehingga artikel ini tidak mengasumsikan tujuan atau tempat pemakamannya.

Yang belum boleh disimpulkan: penyebabnya

TNI AD menyebut peristiwa ini sebagai kecelakaan kerja saat pelaksanaan tugas operasi pemadaman karhutla, dan menyatakan penyebabnya masih dalam penyelidikan. Itu adalah batas yang harus dipegang.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Budi Rachmat menyebut adanya dugaan gangguan teknis saat helikopter mengambil air. Itu adalah dugaan yang disampaikan seorang pejabat, bukan kesimpulan penyelidikan. Sementara itu, spekulasi di media sosial yang menyebut kabel listrik di tengah asap sebagai penyebab juga beredar dan dikutip sebagian pemberitaan — tetapi spekulasi itu belum terverifikasi dan tidak boleh ditulis sebagai fakta. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan helikopter Mi-17V5 dengan registrasi HA-5235 adalah pesawat udara negara yang dioperasikan TNI AD, sehingga informasi resmi lebih lanjut menjadi kewenangan instansi terkait.

Uji politiknya: karhutla, alutsista, dan akuntabilitas

Duka ini bukan sekadar berita kecelakaan. Negara meminta prajurit terbang dalam operasi berisiko — mengambil air di atas perairan, di kawasan yang sedang terbakar — untuk melindungi hutan, lahan, dan udara yang dihirup publik. Karena itu, penghormatan yang paling jujur bukan hanya upacara pelepasan, melainkan penyelidikan yang terbuka.

Publik berhak menagih empat hal: siapa yang menyelidiki dan dalam kewenangan apa, kapan hasil awal penyelidikan disampaikan, apa temuan soal kelaikan pesawat, prosedur pengambilan air, serta kondisi asap dan jarak pandang saat itu, dan bagaimana negara menjamin keluarga korban dan perawatan lima prajurit yang selamat. Tanpa jawaban itu, setiap klaim soal kesiapan alutsista hanya akan menjadi retorika.

Operasi karhutla juga tidak boleh berhenti pada belasungkawa. Bila investigasi menemukan kelemahan prosedur atau perawatan, kelemahan itu harus diperbaiki sebelum misi berikutnya — bukan ditutup dengan alasan operasi. Sebaliknya, bila tidak ditemukan kesalahan manusia atau teknis yang bisa dicegah, negara tetap wajib menyampaikannya secara terbuka, agar tidak lahir teori yang justru merugikan keluarga korban.

Tiga prajurit itu gugur dalam tugas negara. Tugas negara yang tersisa sekarang adalah memastikan kematian mereka tidak dipakai sebagai komoditas politik, dan tidak pula dilupakan begitu kabar duka berganti.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Lobi kantor layanan publik dengan meja resepsionis
Analisa

Ombudsman Tekankan Netralitas Penilaian KIPP PRO 2026

Ombudsman RI menekankan objektivitas dan netralitas dalam penilaian KIPP PRO Tematik 2026. Menurut laporan Antara seperti dikutip newshive.id, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan hal itu saat penyampaian hasil sidang pleno Tim Panel Independen di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik