Pemerintah Kabupaten Buol menyusun peraturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tata kelola tambang rakyat. Kabar ini penting bukan karena judulnya, melainkan karena konteksnya: di Buol, legalitas tambang rakyat sudah lama menjadi arena tarik-menarik antara warga, koperasi, perusahaan daerah, pemerintah provinsi, dan aparat penegak hukum.
Sampai pengecekan ini, rincian pasal rancangan peraturan Pemkab tersebut belum terverifikasi dari sumber kedua yang terperiksa, sehingga artikel ini tidak mengarang isinya. Yang bisa diuji secara terbuka adalah kerangka aturan di atasnya, janji pejabat yang sudah tercatat, dan sengketa yang masih menggantung di Desa Bodi.
Aturan mainnya sudah berubah di tingkat pusat
Fakta yang terverifikasi adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2026, yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Oktober 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 13 Oktober 2026. Aturan ini mengubah Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, aturan pelaksana dari PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam kerangka itu, Menteri ESDM menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) beserta dokumen pengelolaannya, barulah gubernur berwenang menerbitkan IPR sesuai blok yang ditetapkan. Batas luasnya: paling banyak 5 hektare untuk perseorangan dan 10 hektare untuk koperasi. Pemohon wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dengan klasifikasi usaha pertambangan, sementara pemerintah provinsi wajib menyiapkan rencana reklamasi, mengumumkan koordinat wilayah, mensosialisasikan rencana penerbitan izin, dan memfasilitasi kesesuaian tata ruang serta persetujuan lingkungan sebelum IPR terbit.
Buol bukan wilayah kosong dalam peta ini. Pemerintah pusat sudah menetapkan satu WPR definitif di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, untuk komoditas emas, lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024. Pemkab Buol sendiri, lewat situs resminya pada Juni 2025, menyebut telah mengusulkan lebih dari 30 titik WPR baru dan mengklaim manfaat legalisasi berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Asli Desa, pengendalian dampak lingkungan, dan lapangan kerja lokal. Klaim manfaat itu adalah pernyataan Pemkab, bukan hasil yang sudah terukur.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, pada pertengahan Oktober 2026 juga mendorong legalisasi ini. Ia menyebut sejumlah tambang rakyat di Buol akan segera memperoleh IPR, dengan penekanan bahwa rakyat harus menjadi penguasa atas hasil tambang, sementara investor hanya pendukung pembangunan masyarakat. Perlu dicatat secara jujur: dalam laporan tersebut, gubernur tidak menyebut jumlah lokasi maupun tanggal penerbitannya.
Sengketa yang harus diselesaikan peraturan itu
Di sinilah peraturan Pemkab akan diuji. Sembilan koperasi masyarakat setempat, lewat pernyataan Ketua Koperasi Tambang Bodi Noto Potinggai, Syafrudin Y. Naim, menyatakan menolak penerbitan 6 blok IPR perseorangan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut klaim mereka, izin perseorangan itu mencederai keadilan karena koperasi adalah wadah masyarakat, dan mereka mengkritik Pemkab Buol yang dinilai tidak transparan. Mereka berencana mendatangi Dinas ESDM provinsi dan melaporkan persoalan itu kepada gubernur. Semua itu adalah klaim pihak yang bersengketa, bukan putusan atas sah-tidaknya izin tersebut.
Pihak yang dikritik menjawab dengan versi berbeda, dan perbedaan itu harus dicatat berdampingan. Direktur Perumda Berkah Buol, Ahmad Andimaka, menyatakan pihaknya membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan berdasarkan dokumen dan aturan, bukan asumsi. Menurutnya, dokumen perizinan koperasi — mulai dari PKKPR, rekomendasi bupati, UKL-UPL, rencana reklamasi, studi kelayakan, dokumen teknik tambang, hingga rekomendasi gubernur — sudah hampir rampung. Ia juga mengklarifikasi bahwa Perumda tidak bekerja sama dengan pemegang 6 IPR perseorangan tersebut, dan bahwa keenam izin itu telah mengantongi rekomendasi gubernur sebelum kerja sama Perumda-koperasi berjalan, sehingga tetap berlaku secara hukum sepanjang tidak ada pembatalan dari gubernur.
Latar yang tidak boleh dilupakan adalah penambangan tanpa izin. Pemkab Buol pada Juni 2025 menyatakan akan membentuk tim khusus penertiban pertambangan emas tanpa izin, dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum. Laporan lokal pada akhir Oktober 2026 juga mengangkat dugaan aktivitas alat berat di kawasan hutan lindung Paleleh Barat dan menyebut penanganannya oleh aparat — itu adalah laporan dan dugaan yang belum diuji dalam proses hukum yang terverifikasi di sini, sehingga tidak ditulis sebagai vonis.
Ujian politiknya
Satu hal harus diluruskan agar publik tidak salah paham: penerbitan IPR adalah wewenang gubernur setelah dokumen pengelolaan WPR disahkan, bukan wewenang bupati. Maka nilai peraturan Pemkab Buol tidak terletak pada klaim menerbitkan izin, melainkan pada tiga hal yang bisa diverifikasi publik: transparansi penentuan blok dan pemegangnya, kejelasan posisi koperasi versus pemohon perseorangan, dan penegakan reklamasi serta penertiban — termasuk pembedaan antara penambang tradisional dengan alat sederhana dan operasi alat berat yang dikhawatirkan merusak sungai dan lingkungan.
Bila peraturan itu hanya merapikan administrasi tanpa menjawab sengketa 6 blok di Desa Bodi, konfliknya akan berpindah dari lapangan ke meja perizinan, dengan koperasi yang merasa disisihkan dan warga yang tetap bekerja dalam ketidakpastian hukum. Bila sebaliknya peraturan itu membuka dokumen, mengumumkan koordinat blok, dan menjelaskan mekanisme keberatan, maka Buol bisa menjadi contoh bagaimana legalisasi tambang rakyat tidak sekadar memindahkan tambang ilegal ke atas kertas, tetapi benar-benar mengubah siapa yang diuntungkan.