Kementerian Agama ingin Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS+) menjadi panggung bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menjawab persoalan di masyarakat. Demikian laporan Antara pada Rabu, 4 November 2026. Keinginan itu terdengar sederhana, tetapi mengandung tuntutan politik yang tidak kecil: kampus negeri berbasis agama diminta membuktikan bahwa ilmunya bekerja di luar ruang seminar.
Fakta penyelenggaraannya sudah terverifikasi. AICIS+ 2026 dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 20 November 2026 di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, dengan tema “Revitalizing Islamic Civilization for Sustainable Life: Local Heritage, Technological Innovation, and Human Flourishing”. Pada 27 Oktober 2026, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi daring bersama humas PTKIN se-Indonesia untuk menyatukan strategi publikasi OASE dan AICIS+ 2026. Rapat itu dipimpin Abdul Basit, Ketua Tim Humas Pendis Kementerian Agama, dengan arahan dari Diktis.
Dalam rapat tersebut, publikasi AICIS+ diarahkan menonjolkan kualitas penelitian, gagasan akademik, dan kontribusi pemikiran Islam dalam menjawab persoalan masyarakat serta tantangan global. Narasi publikasi juga diminta dikaitkan dengan Asta Cita Presiden dan Asta Protas Kementerian Agama. Dengan kata lain, Kemenag tidak hanya menginginkan konferensi yang ramai, tetapi juga cerita kelembagaan yang selaras dengan agenda pemerintah. Itu adalah posisi resmi Kemenag, bukan bukti bahwa hasil risetnya sudah berdampak.
Ujian Politiknya: Dari Makalah ke Kebijakan
Di sinilah analisis politiknya dimulai. PTKIN adalah institusi negara: dibiayai publik, diawasi negara, dan diharapkan menjaga moderasi beragama di tengah polarisasi serta politik identitas. Jika AICIS+ hanya menghasilkan makalah, panggung itu akan mudah dibaca sebagai seremoni tahunan — apalagi ketika strategi komunikasinya sendiri menggunakan istilah glorifikasi dan berita paralel antar-kampus. Publikasi yang terkoordinasi sah-sah saja, tetapi tidak boleh menggantikan substansi.
Ujian yang adil bagi AICIS+ ada tiga. Pertama, apakah rekomendasi risetnya dirumuskan dalam bahasa kebijakan yang bisa dipakai kementerian, pemerintah daerah, atau lembaga layanan publik, lengkap dengan data, biaya, dan risiko. Kedua, apakah ada tindak lanjut yang bisa dilacak setelah 20 November 2026, misalnya nota kesepahaman, uji coba program, atau perubahan regulasi, bukan sekadar laporan kegiatan. Ketiga, apakah PTKIN berani menampilkan riset yang mengkritik kebijakan sendiri, termasuk soal akses pendidikan, mutu lulusan, dan tata kelola kampus — karena kampus yang hanya memuji pemerintah akan kehilangan kredibilitas akademiknya.
Panggung Boleh Megah, Jawaban Harus Terukur
Persoalan masyarakat yang dimaksud Kemenag pun perlu diperjelas. Apakah yang dijawab adalah kemiskinan, ketimpangan akses pendidikan, kerusakan lingkungan, intoleransi, atau lemahnya literasi digital? Setiap jawaban menuntut mitra dan indikator yang berbeda. Tanpa penajaman itu, tema besar tentang peradaban Islam dan kehidupan berkelanjutan berisiko menjadi slogan yang bisa ditempelkan pada apa saja.
Bagi pembaca, kesimpulannya bersifat sementara dan jujur: AICIS+ 2026 layak diikuti karena mempertemukan riset PTKIN dalam skala nasional dan internasional, tetapi keberhasilannya belum bisa dinilai pada 4 November 2026. Nilainya baru terlihat setelah konferensi selesai — ketika publik bisa memeriksa makalah mana yang berubah menjadi kebijakan, program mana yang diuji di lapangan, dan kritik mana yang benar-benar didengar pemerintah. Panggung boleh megah, tetapi politik pendidikan yang sehat selalu menuntut jawaban yang terukur.