Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin langsung upacara pemakaman militer Letkol Cpn (Anm) Dudi Firmansyah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung, Kamis, 5 November 2026. Dudi gugur dalam kecelakaan helikopter MI-17V5 HA-5235 milik TNI AD di perairan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu, 4 November 2026, saat menjalankan misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan metode water bombing.
Peti jenazah yang diselimuti bendera Merah Putih diturunkan ke liang lahad dengan upacara militer, disaksikan keluarga dan kerabat. Dudi — yang disebut dalam sejumlah pemberitaan dengan nama lengkap Anwar Dudi Firmansyah — adalah prajurit asal Astanaanyar, Bandung, dan menjabat Kepala Departemen Pengembangan Pusat Pendidikan Penerbangan TNI AD (Pusdikpenerbad).
Yang disampaikan Panglima TNI di TMP Cikutra
Dalam keterangan kepada wartawan di sela pemakaman, yang dikutip Detikcom, Agus menyampaikan belasungkawa atas gugurnya para prajurit dalam tugas negara. Ia menyebut dua prajurit telah dimakamkan secara militer — Letkol Dudi Firmansyah dan Kapten Nurhafiz Akbar — sementara satu personel masih dalam pencarian.
“Baru saja telah dilaksanakan pemakaman secara militer kepada para pahlawan yang telah gugur dalam menjalankan tugas. Yang pertama adalah Alm. Letkol Dudi Firmansyah, kemudian Alm. Kapten Nurhafiz Akbar, dan satu lagi masih dalam pencarian, yaitu Cpn Anumerta Ray. Beliau-beliau merupakan pahlawan-pahlawan bangsa yang gugur dalam menjalankan tugas,” ucap Agus, seperti dikutip Detikcom.
Menurut keterangan Panglima TNI itu, Kapten Nurhafiz Akbar juga telah dimakamkan secara militer, di TMP Giri Tunggal, Semarang, dengan upacara yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita. Sebelumnya, kedua jenazah diberangkatkan dari Bandara Kuala Pembuang menuju Semarang pada Kamis pagi, sesuai permintaan keluarga, setelah dilepas dalam upacara yang dipimpin Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.
Agus juga mengumumkan hak-hak yang disiapkan negara bagi keluarga korban. Untuk keluarga Letkol Dudi, totalnya mencapai Rp657.602.560, yang menurut Agus terdiri atas asuransi, santunan khusus kematian, bursa dari TNI AD, santunan gugur dari perbankan, serta tabungan hari tua — termasuk beasiswa masing-masing Rp30 juta untuk dua anak almarhum. Untuk keluarga Kapten Anumerta Hafiz, Agus menyebut angka Rp673.300.000.
Catatan yang belum sinkron: status awak ketiga
Ada satu hal yang belum sinkron dalam laporan publik soal musibah ini, dan pembaca berhak mengetahuinya. Pernyataan duka Lanumad Ahmad Yani yang terbit pada Kamis menyebut tiga prajurit gugur, yakni Letkol Dudi Firmansyah, Kapten Nurhafiz Akbar, dan Sertu (Anum) Heri Prasetyo. Sementara itu, keterangan Panglima TNI di TMP Cikutra menyebut satu personel masih dalam pencarian — dengan nama yang dikutip sebagai “Cpn Anumerta Ray” — dan laporan awal pada Rabu malam menyebut dua gugur dan satu masih dicari.
Perbedaan ini kemungkinan mencerminkan perkembangan evakuasi dan pendataan yang berjalan sepanjang Rabu hingga Kamis, bukan dua versi yang sengaja dipertentangkan. Tetapi karena menyangkut nama dan nasib seseorang, artikel ini tidak memilih salah satu angka sebagai fakta final. Kepastian soal status awak ketiga menjadi kewenangan TNI AD, dan publik berhak mendapat satu penjelasan resmi yang menutup perbedaan itu.
Yang sudah terverifikasi dan tidak berubah: helikopter MI-17V5 HA-5235 jatuh pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 11.18 WIB, saat mengambil air untuk water bombing; delapan kru berada di dalamnya; lima prajurit selamat dan dirawat di RSUD Kuala Pembuang. TNI AD menyebut peristiwa ini sebagai kecelakaan kerja saat pelaksanaan tugas dan menyatakan penyebabnya masih dalam penyelidikan.
Uji politiknya: penghormatan, santunan, dan penyelidikan
Pemakaman yang dipimpin Panglima TNI dan pengumuman santunan secara terbuka adalah bentuk penghormatan negara yang semestinya. Angka santunan yang disebut rinci — sampai ke beasiswa anak — menunjukkan negara tidak menyembunyikan apa yang menjadi hak keluarga. Itu patut dicatat sebagai standar, bukan sekadar seremoni.
Tetapi penghormatan tidak menggantikan jawaban. Empat hal yang sudah ditagih dalam pemberitaan sebelumnya tetap berlaku: siapa yang menyelidiki dan dalam kewenangan apa, kapan hasil awal penyelidikan disampaikan, apa temuan soal kelaikan pesawat, prosedur pengambilan air, dan kondisi asap serta jarak pandang saat itu, dan bagaimana negara menjamin keluarga korban serta perawatan lima prajurit yang selamat.
Agus juga menegaskan kesiapan TNI menghadapi bencana, termasuk pengerahan pasukan pemukul reaksi cepat penanggulangan bencana alam ke daerah yang membutuhkan, dengan menyebut Sumatra dan Kalimantan sebagai contoh. Pernyataan itu menegaskan peran ganda TNI dalam operasi militer selain perang — dan karena itu pula, setiap kecelakaan dalam misi semacam ini bukan urusan internal semata. Negara yang meminta prajuritnya terbang di atas kawasan yang terbakar, berutang penjelasan yang terbuka ketika misi itu berujung duka.
Sumber: Antara, Detikcom, TribunJabar.