Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang dilanjutkan sebagai usul inisiatif, Antara melaporkan, Kamis (5/11/2026). Kesepakatan itu datang dua hari setelah Baleg mulai menyusun rancangan tersebut di Senayan.
Langkah terbaru pada 5 November ini hanya bersumber dari laporan Antara; rincian rapat hari itu — siapa yang memimpin dan berapa suara yang diambil — tidak diklaim di sini. Yang terverifikasi dari berbagai sumber adalah latar dan isi rancangannya, yang dibahas Baleg pada Selasa (3/11/2026).
Dari Putusan MK ke Meja Baleg
Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU/XXIII/2025 dan Pasal 22A UUD 1945. Pasal itu memerintahkan tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang, dan putusan MK memaknainya sebagai perintah untuk membentuk undang-undang khusus.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan hal itu dalam rapat Selasa (3/11/2026), yang masih berupa penjabaran dari Badan Keahlian DPR dan belum memasuki pembahasan panitia kerja. Draf yang disiapkan Badan Keahlian DPR terdiri dari 12 bab dan 92 pasal — 71 pasal merupakan materi baru, sementara 21 pasal lainnya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Jika disahkan, ketentuan mengenai tata cara pembentukan undang-undang dalam UU No. 12/2011 akan dicabut, sehingga akan ada dua undang-undang: Undang-Undang Pembentukan Undang-Undang dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur peraturan di bawah undang-undang. Rancangan ini juga memuat mekanisme carry-over — pembahasan RUU yang belum selesai dapat dilanjutkan ke periode berikutnya — serta evaluasi undang-undang maksimal tiga tahun setelah diundangkan.
Fast Track: Cepat, tapi Jangan Tertutup
Salah satu materi yang paling disorot dalam rancangan ini adalah mekanisme percepatan pembentukan undang-undang, atau fast track. Bob Hasan menegaskan percepatan tidak boleh mengurangi syarat formil maupun materiil pembentukan undang-undang, termasuk partisipasi publik yang bermakna — dan tidak semua RUU bisa lewat jalur cepat. Mekanisme cepat itu dibatasi enam kondisi, antara lain pengesahan perjanjian internasional yang mendesak dan tindak lanjut putusan MK yang memuat batas waktu.
Peringatan senada datang dari anggota Baleg Reni Astuti, yang dikutip situs resmi DPR pada 4 November 2026. Menurut dia, fast track harus bersyarat ketat dan hanya untuk hal-hal mendesak seperti krisis atau bencana. Ia juga mendorong draf RUU dipublikasikan secara berkala melalui JDIH agar publik bisa mengikuti dan memberi masukan sejak awal.
Anggota Baleg dari Fraksi NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menekankan hal yang sama dari sisi lain: kecepatan harus seimbang dengan demokrasi, konstitusionalitas, transparansi, dan partisipasi publik. Cepat saja tidak cukup; cara cepat itu sendiri harus bisa dipertanggungjawabkan.
Apa Artinya bagi Pembaca
Ada tiga hal yang patut diawasi pembaca dari rancangan ini. Pertama, syarat pembatas fast track: apakah enam kondisi itu cukup ketat, atau justru membuka celah agar hampir semua RUU bisa dipercepat. Kedua, keterbukaan draf sejak awal: apakah naskah dan naskah akademiknya benar-benar dipublikasikan berkala, seperti yang didesak Reni Astuti, atau baru muncul ketika sudah hampir diketok. Ketiga, pelaksanaan evaluasi tiga tahunan: aturan evaluasi hanya berarti bila benar-benar dijalankan dan hasilnya terbuka.
Masa sidang DPR berikutnya dibuka pada 10 November 2026. Di situlah rancangan ini akan diuji: apakah DPR bisa membuat undang-undang lebih cepat tanpa membuat prosesnya lebih tertutup.
Sumber: Antara, Detik, Kumparan, Liputan6, emedia.dpr.go.id, nasdemdprri.id.