Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto, Kamis, 5 November 2026. Hery dinyatakan terbukti menerima suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati. Vonis ini adalah kelanjutan dari perkara yang sudah diberitakan UlasPolitik pagi tadi — saat itu yang bisa ditegaskan baru jadwal sidang, karena putusan belum dibacakan. Kini hasilnya sudah ada, dan yang masih terbuka adalah langkah hukum berikutnya.
Apa yang diputuskan hakim
Majelis hakim menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain pidana penjara lima tahun, Hery dijatuhi denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan 100 hari apabila tidak dibayar. Majelis juga menghukumnya membayar uang pengganti Rp3,875 miliar — biasa ditulis Rp3,87 miliar — dengan ketentuan subsider tiga tahun penjara. Sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut. Menurut majelis hakim, Hery terbukti menerima suap berupa uang dan satu unit rumah dengan nilai keseluruhan Rp3,87 miliar ketika masih menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Suap itu, menurut hakim, diterima untuk menggerakkan Hery agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI: menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi, serta menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan maladministrasi.
Lebih ringan dari tuntutan, belum final
Vonis lima tahun ini enam bulan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, yang pada 24 September 2026 menuntut pidana penjara lima tahun enam bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari, dan uang pengganti Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara. Dalam dakwaan, jaksa menuduh Hery menerima suap total Rp4,85 miliar berupa uang dan rumah — angka yang lebih besar daripada nilai Rp3,87 miliar yang akhirnya dinyatakan terbukti oleh majelis. Hery membantah. Seusai sidang, ia menyatakan rumah di Pulo Gebang itu bukan miliknya. “Yang pasti kalau rumah itu kan bukan milik saya. Jadi, kalau bukan milik saya, apa yang mau saya kembalikan?” ujarnya. Penasihat hukumnya, Alex Candra, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap atas vonis tersebut dan akan memutuskan setelah berdiskusi dengan Hery — yang berarti peluang banding masih terbuka. Perlu ditegaskan: ini putusan tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap. Hery tetap dapat menguji putusan ini melalui upaya hukum berikutnya, dan jaksa pun dapat melakukan hal yang sama. Membaca vonis ini sebagai akhir perkara adalah kesalahan.
Ujian bagi Ombudsman — dan bagi Istana
Vonis ini menutup satu babak yang ironis. Hery dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026, lalu ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada 16 April 2026 — hanya enam hari kemudian. Lembaga yang tugasnya menilai maladministrasi justru tersangkut perkara pengaturan laporan hasil pemeriksaannya sendiri. Dua hal perlu dipisahkan dengan jernih. Pertama, perbuatan yang dinyatakan terbukti terjadi ketika Hery masih anggota Ombudsman periode 2021–2026, bukan ketika ia menjabat ketua. Kedua, yang dipertaruhkan kini bukan hanya nasib Hery, melainkan kredibilitas Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik. LHP adalah produk utama lembaga itu; ketika pengaturannya bisa dibeli, yang rusak bukan sekadar satu perkara, melainkan kepercayaan terhadap setiap LHP lain. Yang patut ditunggu: apakah Hery dan jaksa mengajukan banding, bagaimana Ombudsman RI bersikap secara kelembagaan atas vonis terhadap mantan ketuanya, dan apakah perkara ini membuka pengusutan lebih jauh atas pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan — termasuk siapa yang memberi dan siapa perantaranya. Sampai ada bukti dari penyidik atau putusan pengadilan, tuduhan terhadap pihak lain tetaplah tuduhan, bukan fakta.
Sumber: Antara (melalui ValidNews dan NTV News), Liputan6, SuaraKabar, Pojok.co.id; latar perkara dari UlasPolitik, “Vonis Hery Susanto Hari Ini: Ujian bagi Ombudsman”, 5 November 2026.