Terkini
Artikel dan ulasan politik

ANALISA

Huntap Sumatera: Target 25.606 Unit, Ujian di Lahan dan Waktu

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mempercepat pembangunan hunian tetap pascabencana di Sumatera, dengan target 7.952 unit pada 2026 dan 25.606 unit hingga 2027. Namun kepastian lahan dan progres fisik yang masih rendah menjadi ujian utama sebelum tenggat akhir tahun.

Oleh 05 NOV 2026 3 menit baca
Pejabat Kementerian PKP menyampaikan progres pembangunan hunian tetap di hadapan layar presentasi

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Sumatera. Program ini menjadi bagian dari rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dikoordinasikan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, dengan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028 sebagai acuannya.

Menurut Kementerian PKP, total pembangunan huntap pascabencana direncanakan mencapai 25.606 unit hingga 2027, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp7,4 triliun. Pada Tahun Anggaran 2026, targetnya 7.952 unit dengan anggaran Rp2,339 triliun: 6.220 unit di Aceh (Rp1,819 triliun), 919 unit di Sumatera Utara (Rp299,38 miliar), dan 813 unit di Sumatera Barat (Rp220,51 miliar). Sesuai arahan Presiden, durasi pembangunan dipercepat dari tiga tahun menjadi dua tahun.

Perlu dicatat ada perbedaan angka antar-sumber yang belum dijelaskan. Rapat Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada 21 Oktober 2026 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut target 26.036 unit huntap relokasi terpusat selama 2026–2027 — 21.228 unit di Aceh, 3.707 unit di Sumatera Utara, dan 1.101 unit di Sumatera Barat. Selisih dengan angka Kementerian PKP (25.606 unit) tidak dijelaskan dalam sumber-sumber ini, sehingga artikel ini tidak menggabungkan keduanya menjadi satu angka yang seolah sudah pasti.

Progres masih jauh dari target

Percepatan di atas kertas belum tercermin sepenuhnya di lapangan. Data per 21 Oktober 2026 yang dikutip media menyebut progres fisik pembangunan huntap di Aceh baru mencapai rata-rata 1,52 persen, dengan penyerapan anggaran sekitar Rp125,39 miliar atau 7,14 persen dari pagu 2026 di Aceh — angka yang dilaporkan media dan belum diverifikasi secara independen dalam artikel ini, namun konsisten dengan gambaran bahwa pekerjaan fisik baru berjalan.

Secara keseluruhan, hingga awal Oktober 2026, sekitar 2.085 unit huntap telah selesai dibangun di tiga provinsi, menurut laporan dari rapat koordinasi 9 Oktober 2026 di Medan. Artinya, dari target 7.952 unit pada 2026, sebagian besar masih harus diselesaikan dalam kurang dari tiga bulan tersisa — termasuk 919 unit di Sumatera Utara yang ditargetkan rampung 31 Desember 2026 dan saat itu masih pada tahap pembersihan dan pematangan lahan.

Lahan adalah bottleneck, bukan sekadar anggaran

Pemerintah sendiri mengakui kunci persoalannya ada di lahan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 21 Oktober 2026 menyebut penyediaan lahan untuk kompleks huntap sebagai hal yang perlu segera dituntaskan, terutama untuk warga yang rumah dan tanahnya sudah habis atau berada di zona merah.

Bukti terbaru datang dari Sumatera Barat. Pada 2 November 2026, Pemkab Padang Pariaman bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera III membahas huntap terpusat yang masih terkendala status dan legalitas lahan, meski Kementerian PKP telah menyiapkan pagu indikatif sekitar Rp53 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Kepastian lahan ditargetkan diperoleh secara tertulis pada November 2026, dengan dokumen kesiapan rampung paling lambat pertengahan Desember 2026. Sehari sebelum artikel Antara hari ini terbit, 4 November 2026, Wali Kota Padang Fadly Amran juga menghadap Menteri PKP Maruarar Sirait untuk mengusulkan prasarana dan utilitas huntap di Balai Gadang dan Lambung Bukik, dengan lahan 12 hektare yang sudah disiapkan Pemko Padang.

Pola ini menunjukkan masalahnya bukan semata uang. Anggaran 2026 sudah dialokasikan, kontraktor untuk paket-paket 2026 sudah dikontrak — 54 paket di Sumatera, menurut data Satgas — tetapi tanpa lahan yang bersih secara hukum, alat berat tidak bisa bekerja. Bagi warga yang masih menunggu rumah, janji “dipercepat” hanya bermakna bila tenggat lahan November–Desember ini dipenuhi. Jika tidak, target 31 Desember 2026 akan menjadi angka berikutnya yang bergeser — dan publik berhak menagihnya dengan data progres, bukan dengan kata “percepatan” semata.

Sumber: Antara, 5 November 2026; Kementerian PKP (pkp.go.id); Diskominfo Sumut, 9 Oktober 2026; Cerita Medan, 10 Oktober 2026; Satelit Online, 9 Oktober 2026; Cigin News, 3 November 2026; Ayo Sumbar, 4 November 2026.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Lobi kantor layanan publik dengan meja resepsionis
Analisa

Ombudsman Tekankan Netralitas Penilaian KIPP PRO 2026

Ombudsman RI menekankan objektivitas dan netralitas dalam penilaian KIPP PRO Tematik 2026. Menurut laporan Antara seperti dikutip newshive.id, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan hal itu saat penyampaian hasil sidang pleno Tim Panel Independen di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik