Terkini
Artikel dan ulasan politik

HUKUM DAN DEMOKRASI

Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Prabowo

Bareskrim menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Menurut penyidik, ia menjadi pintu izin bagi penyadapan dan penghapusan hasil sadapan — tetapi status tersangka bukan vonis bersalah.

Oleh 05 NOV 2026 4 menit baca
Gedung Mabes Polri, Jakarta, pada malam hari (lokasi konferensi pers penetapan tersangka)

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh, Kamis (5/11/2026) malam. Penetapan diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya — mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso — sudah ditahan di Mako Brimob. Slamet belum ditahan. Alasan penyidik: ia dalam kondisi sakit pascastroke.

Peran yang dituduhkan penyidik

Slamet bukan nama baru dalam perkara ini. Ia sebelumnya berstatus saksi, lalu naik menjadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi. Menurut Suhermanto, Slamet pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri periode 2010–2019, pernah menjadi Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri 2021–2026, dan kini berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Peran yang dituduhkan kepadanya bersifat struktural, bukan operasional. Menurut penyidik, tersangka Eko Hadi Santoso (EH) dan Ahrie Sonta Nasution (AS) harus mendapat izin dari Slamet sebelum melakukan provisioning atau penyadapan. Pada awal Oktober 2026, AS meminta izin untuk menghapus hasil penyadapan kepada Slamet, dan Slamet menyetujui penghapusan berkas hasil penyadapan tersebut. “Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.

Atas perbuatannya, Slamet dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang akses ilegal dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. Dugaan penyadapan sendiri, menurut keterangan Bareskrim sebelumnya, berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 dan menyasar nomor Presiden serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, dan pengusaha.

Mengapa penetapan ini mengubah peta perkara

Tiga tersangka pertama adalah pelaksana dan pejabat yang diduga terlibat langsung. Slamet, menurut versi penyidik, adalah simpul persetujuan: tanpa izinnya, penyadapan tidak berjalan; dengan persetujuannya, jejak hasil penyadapan dihapus. Jika dakwaan penyidik ini terbukti di pengadilan, perkara ini bukan lagi sekadar soal siapa yang menekan tombol, melainkan soal siapa yang mengendalikan pintu izinnya.

Itu pula yang membuat penetapan ini sensitif. Slamet adalah mantan Kadiv TIK — jabatan yang mengurusi infrastruktur teknologi informasi Polri. Pertanyaan publik yang wajar muncul: bagaimana sistem pengawasan penyadapan yang sah (lawful interception) bisa diduga dipakai di luar prosedur selama setahun lebih tanpa terdeteksi lebih awal? Pertanyaan itu belum dijawab penyidik, dan tidak boleh dijawab dengan spekulasi. Yang bisa dicatat: penyidik menyebut pendalaman masih berjalan, dan DPR sebelumnya sudah mendesak agar penyidik membongkar sampai ke pemberi perintah — desakan yang kini mendapat bahan baru.

Satu hal yang juga perlu dicatat dengan jujur: Slamet tidak ditahan karena alasan kesehatan, bukan karena perkaranya lebih ringan. Tiga tersangka lain ditahan di Mako Brimob. Perbedaan perlakuan ini murni alasan yang disampaikan penyidik — kondisi sakit pascastroke — dan publik berhak mengawasi apakah alasan itu tetap berlaku jika kondisinya membaik.

Yang belum terjawab

Status tersangka bukan vonis bersalah. Slamet Uliandi tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan memutuskan sebaliknya. Begitu pula, belum ada pengumuman resmi dari penyidik soal motif maupun pihak yang diduga memerintahkan penyadapan. Setiap klaim soal motif atau pemberi perintah yang beredar di media sosial — tanpa sumber penyidik — adalah spekulasi dan tidak boleh disajikan sebagai fakta.

Yang patut ditunggu: apakah penyidikan akan berhenti di empat tersangka, atau gelar perkara berikutnya menambah nama baru; dan apakah berkas perkara ini akan sampai ke pengadilan dengan konstruksi yang utuh, termasuk menjawab pertanyaan soal pengawasan sistem penyadapan di tubuh Polri sendiri. Sampai di situ, publik sebaiknya mengikuti keterangan resmi penyidik, bukan potongan kabar yang beredar tanpa sumber.

Sumber: CNN Indonesia; Detik; InvestorTrust; Tribunnews; Holopis.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Joko Widodo dan Prabowo Subianto bersama pejabat TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, 1 Oktober 2024
Analisa

Dokter Tifa Tolak Semua Kesaksian Jokowi di Sidang Ijazah

Dokter Tifa menolak seluruh kesaksian Jokowi dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dengan alasan hak pemeriksaan silangnya tidak diberikan secara memadai. Penolakan itu adalah hak terdakwa — dan bukan bukti ke arah mana pun.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik