Terkini
Artikel dan ulasan politik

ANALISA

Roy Suryo Tolak Semua Kesaksian Jokowi di Sidang Ijazah

Roy Suryo menolak seluruh keterangan Joko Widodo sebagai saksi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Penolakan itu hak terdakwa — yang menentukan keaslian ijazah tetap majelis hakim, bukan pernyataan di ruang sidang.

Oleh 05 NOV 2026 3 menit baca
Jokowi memimpin sidang kabinet paripurna di IKN (foto arsip, bukan suasana sidang 5 November 2026)

Terdakwa Roy Suryo menolak seluruh keterangan Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Penolakan itu disampaikan Roy di hadapan majelis hakim setelah Jokowi selesai bersaksi — dan dicatat hakim dalam persidangan.

Ini bukan sekadar adu pernyataan. Sidang hari itu adalah momen yang ditunggu: untuk pertama kalinya Jokowi hadir langsung sebagai saksi, menunjukkan ijazah SD hingga S-1 di hadapan majelis hakim, jaksa, dan pengunjung sidang. Roy tetap pada pendiriannya. Pertanyaannya sekarang bukan lagi siapa yang paling lantang di ruang sidang, melainkan apa yang akan dinilai majelis hakim sebagai alat bukti.

Apa yang terjadi di ruang sidang

Jokowi bersaksi sebagai saksi pelapor dalam perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM yang diketuai hakim Christina Endarwati. Dalam kesaksiannya, Jokowi menyatakan keberatan atas semua tuduhan Roy Suryo bahwa ijazah sarjananya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu. “Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu,” kata Jokowi, seperti dikutip sejumlah media yang meliput sidang.

Sidang sempat memanas. Jaksa penuntut umum dan tim pengacara Roy Suryo — Refly Harun — terlibat adu mulut saat pemeriksaan saksi, hingga majelis hakim menghentikan sementara persidangan. Persoalannya: pertanyaan pengacara yang dinilai mengulang materi yang sudah ditanyakan jaksa dan dijawab saksi.

Usai Jokowi bersaksi, hakim meminta tanggapan Roy atas keterangan saksi tersebut. Menurut Roy, keterangan Jokowi berbelit dan beberapa pertanyaan mendasar tidak terjawab. Ia menyebut hampir seluruh keterangan saksi itu salah. Hakim kemudian menanyakan apakah Roy menolak keterangan saksi itu, dan Roy menjawab: “Ya, menolak. Menolak keterangan saksi.” Hakim mencatat penolakan tersebut.

Roy juga meminta barang bukti dalam perkara — termasuk ijazah Jokowi — menjalani pengujian independen kembali di laboratorium, dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda. Itu permintaan Roy, bukan keputusan hakim. Sejauh ini tidak ada putusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan tersebut.

Penolakan keterangan adalah hak terdakwa, bukan vonis

Perlu dipisahkan dengan tegas. Menolak keterangan saksi adalah hak terdakwa dalam persidangan, dan penolakan itu tidak sama dengan membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu. Sebaliknya, kesaksian Jokowi dan dokumen yang ia tunjukkan juga belum berarti pengadilan telah menyatakan ijazah itu asli. Keaslian ijazah adalah materi pembuktian — dan yang menilainya adalah majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti: keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Roy didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan dakwaan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Statusnya tetap terdakwa. Asas praduga tak bersalah berlaku untuknya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yang masih harus dibuktikan

Tiga hal akan menentukan arah perkara ini. Pertama, penilaian hakim atas dokumen ijazah yang ditunjukkan Jokowi — termasuk penjelasan soal foto pada ijazah S-1 tahun 1985 yang menurut Jokowi adalah fotonya sendiri, bukan foto orang lain seperti yang dituduhkan Roy. Kedua, keterangan ahli dan hasil uji forensik yang sudah dilakukan penyidik. Ketiga, apakah majelis hakim mengabulkan permintaan pengujian independen ulang yang diajukan Roy — atau menilainya tidak perlu.

Secara politik, sidang ini sudah melampaui perkara pidananya. Polemik ijazah Jokowi hidup bertahun-tahun sebagai komoditas perdebatan publik, dan sidang terbuka membuat publik akhirnya menyaksikan langsung kedua pihak berhadapan. Tetapi panggung persidangan bukan panggung opini: siapa yang paling yakin di depan kamera tidak menentukan putusan. Yang menentukan adalah bukti yang lolos uji di hadapan hakim — dan itu belum selesai diuji.

Sumber: CNN Indonesia; Detik; Tribunnews; iNews.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Joko Widodo dan Prabowo Subianto bersama pejabat TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, 1 Oktober 2024
Analisa

Dokter Tifa Tolak Semua Kesaksian Jokowi di Sidang Ijazah

Dokter Tifa menolak seluruh kesaksian Jokowi dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dengan alasan hak pemeriksaan silangnya tidak diberikan secara memadai. Penolakan itu adalah hak terdakwa — dan bukan bukti ke arah mana pun.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik