Terkini
Artikel dan ulasan politik

ANALISA

PSEL Makassar Tertahan di Meja Danantara, Warga Menunggu Kepastian

Pemkot Makassar masih menunggu penilaian teknis Danantara atas lokasi PSEL. Keputusan itu akan menguji kewenangan pusat, kontrak lama, dan aspirasi warga.

Oleh 04 NOV 2026 4 menit baca
Ilustrasi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di tepi kota pesisir

Pemerintah Kota Makassar belum bisa melangkah lebih jauh soal Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Keputusan soal lokasi kini menunggu satu pintu: penilaian teknis dari Danantara Indonesia.

Pada Rabu, 4 November 2026, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL Kota Makassar. Rapat itu digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara secara daring, dan Munafri mengikutinya dari Ruang Wali Kota, Balai Kota Makassar.

Dalam rapat tersebut, Munafri menegaskan pembangunan PSEL harus sesuai mekanisme dan landasan hukum yang berlaku, serta tetap mendengar aspirasi masyarakat. Pesannya sederhana, tetapi konsekuensinya tidak: tidak ada langkah lanjutan sebelum dasar hukum, kelayakan teknis, dan kondisi sosial di sekitar lokasi dipastikan.

Dari Perpres Lama ke Perpres Baru

Fakta yang terverifikasi adalah adanya peralihan mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Peralihan inilah yang menjadi latar rapat 4 November itu.

Sebelumnya, pada 12 Oktober 2026, Pemkot Makassar telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) di Jakarta. Pertemuan itu membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru.

Menurut Munafri, Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya kepada seluruh pihak terkait. Ia juga menyampaikan, sebagai klaim dari pihak tersebut dalam proses itu, pemenang tender sebelumnya berharap tetap mendapat kesempatan melanjutkan pekerjaan melalui skema regulasi yang baru. Klaim ini perlu dicatat sebagai posisi salah satu pihak, bukan sebagai putusan hukum atas kerja sama lama — tidak ada putusan pengadilan yang dikutip dalam laporan yang diperiksa.

Danantara Kini Memegang Kunci

Inilah pergeseran politik yang paling penting dari cerita ini. Danantara tidak lagi diposisikan semata sebagai sumber pendanaan. Dalam pertemuan 12 Oktober itu, Danantara diarahkan melakukan uji tuntas atau due diligence atas rencana penyelenggaraan PSEL, dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan Pemkot Makassar.

Munafri menyatakan Pemkot masih menunggu tim teknis Danantara datang melakukan survei kembali. Tim itu akan menilai apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk kondisi masyarakat di sekitarnya.

Parameter yang disebut dalam laporan-laporan tersebut bersifat teknis, tetapi dampaknya politis: luas lahan, jarak zona penyangga atau buffer zone, kemungkinan penambahan luas area, akses menuju lokasi, ketersediaan air, serta pengelolaan residu. Bila hasil evaluasi menyatakan lokasi tidak memenuhi persyaratan, Munafri menyampaikan Pemkot akan mempertimbangkan lokasi alternatif yang sesuai ketentuan. Itu pun masih berupa pernyataan sikap, bukan keputusan lokasi baru.

Pola ini layak dibaca sebagai model baru proyek strategis nasional: pusat mengunci kelayakan, daerah menanggung konsekuensi sosialnya. Bila Danantara menyatakan lokasi layak, beban meyakinkan warga jatuh ke wali kota. Bila Danantara menyatakan tidak layak, beban mencari lokasi baru dan menjelaskan keterlambatan juga jatuh ke wali kota. Di kedua skenario itu, pusat memegang penilaian, daerah memegang risiko politiknya.

Ujian Sesungguhnya Ada di Sekitar Lokasi

Lokasi yang selama ini direncanakan, menurut Munafri, masih menghadapi penolakan dari sebagian warga di wilayah sekitar. Itu adalah fakta yang disampaikannya sendiri, dan ia menjadi alasan mengapa survei Danantara tidak bisa diperlakukan sekadar sebagai checklist teknis.

Warga sekitar bukan variabel tambahan dalam proyek ini. Mereka adalah pihak yang akan hidup berdampingan dengan fasilitas tersebut, termasuk dengan zona penyangga dan lalu lintas pengangkutan sampahnya. Karena itu, hasil evaluasi Danantara harus dibuka secara transparan: apa saja yang dinilai, apa yang tidak memenuhi syarat bila ada, dan lokasi alternatif apa yang benar-benar dipertimbangkan.

Sampai di titik ini, tiga hal belum bisa disimpulkan dari sumber yang diperiksa: belum ada keputusan lokasi baru, belum ada jadwal kunjungan Danantara yang diumumkan, dan belum ada penyelesaian final atas kerja sama lama. Mengklaim salah satunya sudah terjadi berarti melampaui bukti.

Yang bisa dinilai publik sekarang justru prosesnya: apakah peralihan regulasi diselesaikan secara bersih, apakah aspirasi warga diperlakukan sebagai bahan keputusan atau sekadar formalitas rapat, dan apakah Danantara hadir sebagai penilai yang independen atau sekadar stempel atas keputusan yang sudah diambil di tempat lain. PSEL Makassar belum tertahan karena sampahnya kurang — ia tertahan karena kewenangan, kontrak, dan kepercayaan warga belum bertemu di satu titik yang sama.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Ilustrasi ruang sidang dan dokumen putusan terkait suket penyetaraan pendidikan
Analisa

Suket Gibran Dibatalkan MA, Pakar: Bisa Diajukan Ulang

Putusan kasasi MA membatalkan suket penyetaraan SMA Gibran, tetapi pakar yang dikutip CNN Indonesia menilai dokumen itu masih bisa diajukan ulang — langkah yang tidak otomatis memulihkan syarat pencalonan 2024 maupun jabatan Wakil Presiden.

Ilustrasi pertemuan di Istana Merdeka
Analisa

Mualem ke Istana: Otsus, Bendera Aceh, dan Blang Padang

Gubernur Aceh Muzakir Manaf membawa empat isu strategis ke Istana Merdeka pada 4 November 2026. Pertemuan itu membuka jalan, tetapi belum menghasilkan keputusan yang diumumkan soal dana Otsus, bendera Aceh, maupun status Blang Padang.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik