Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memaparkan alasan harga beras masih tinggi meski stok melimpah. Pertanyaannya bukan lagi apakah stok ada, melainkan mengapa stok itu tidak menekan harga di warung.
Paradoks ini sudah terlihat dalam data resmi. Harga di tingkat penggilingan naik lebih cepat daripada harga eceran, sementara sebagian besar daerah mencatat harga premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Artinya, tekanan justru menumpuk di hulu rantai pasok, bukan hanya di etalase toko.
Bukan soal stok di gudang, tapi soal harga di hulu
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat potensi produksi beras September–November 2026 turun 11,95 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, dengan fenomena El Niño yang menurut BPS turut membatasi kegiatan tanam di sejumlah sentra produksi. Harga rata-rata beras premium pun sudah berada di atas HET di semua zona, yang mengindikasikan tekanan biaya produksi dan penyempitan margin usaha.
Data BPS yang dikutip ValidNews pada 3 November 2026 memperkuat gambaran itu. Pada Oktober 2026, harga rata-rata beras di tingkat penggilingan Rp14.365 per kilogram, naik 0,26 persen secara bulanan; grosir Rp14.994 per kilogram, naik 0,01 persen; dan eceran Rp15.765 per kilogram, naik 0,08 persen. Secara tahunan, kenaikan di penggilingan mencapai 6,89 persen, di grosir 5,13 persen, dan di eceran 4,10 persen.
Pesan INDEF yang patut dicatat: ketika harga gabah naik lebih cepat daripada harga eceran, ruang margin penggilingan dan pedagang menyempit. Dalam kondisi seperti itu, stok di gudang Bulog tidak otomatis berubah menjadi beras murah di pasar, karena yang menentukan harga akhir adalah biaya perolehan, distribusi, dan kemampuan intervensi menjangkau titik penjualan.
Pemerintah menuding tata niaga, INDEF menunjuk biaya dan pasokan
Pemerintah menawarkan penjelasan yang berbeda, dan keduanya perlu dibaca sebagai klaim yang masih harus diuji, bukan sebagai vonis. Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa pada 29 Oktober 2026 menuding praktik penimbunan, pengoplosan beras subsidi, dan permainan perantara sebagai dalang kenaikan harga, dengan mencontohkan temuan di Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, tempat beras SPHP diduga diubah menjadi beras premium. Tudingan itu belum sama dengan pembuktian di pengadilan, dan nama maupun status hukum pihak yang diduga tidak disebutkan dalam artikel ini karena tidak terverifikasi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada hari yang sama menyatakan geram atas penyelewengan beras SPHP dan menyebut delapan orang dari Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dicopot serta dua orang diberi peringatan. Itu adalah tindakan administratif yang dilaporkan pemerintah, bukan putusan pidana, dan artikel ini tidak menyimpulkan motif maupun pihak yang memerintahkan penyelewengan tersebut.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada 26 Oktober 2026 mengakui kenaikan harga akibat paceklik, sekitar Rp100 per kilogram, dan mengumumkan percepatan penyaluran beras SPHP sebanyak 1 juta ton serta bantuan pangan beras 1 juta ton untuk 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desil 1–4, masing-masing 10 kilogram per bulan pada Oktober–Desember 2026. Beras SPHP dijual Rp12.500 per kilogram, sementara harga pasar disebut sekitar Rp15.000 per kilogram.
Yang diuji bukan klaim swasembada, tapi harga di warung
Analisis: klaim stok nasional 25 juta ton yang disampaikan Mentan Amran pada akhir Oktober 2026 — termasuk 4,5 juta ton di gudang Bulog dan disebut aman hingga Juli 2027 — tidak menjawab pertanyaan yang dirasakan pembeli. Stok nasional mencakup stok di berbagai lini, bukan hanya beras yang siap dijual murah di pasar hari ini. Ujian sesungguhnya adalah transmisi: apakah SPHP dan bantuan pangan sampai ke daerah yang harganya naik, dalam volume yang cukup, dan tepat waktu.
Ada tiga hal yang layak diawasi pembaca dalam beberapa pekan ke depan. Pertama, kecepatan penyaluran SPHP tambahan 1 juta ton dan apakah harganya benar-benar bertahan di Rp12.500 per kilogram di pasar. Kedua, harga gabah di tingkat petani terhadap Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500 per kilogram, karena gabah yang mahal akan terus menekan harga beras. Ketiga, penegakan HET dan penanganan dugaan pengoplosan SPHP, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada proses hukum yang membuktikan sebaliknya.
Jika pemerintah benar bahwa masalahnya adalah tata niaga, maka penindakan dan distribusi harus terlihat hasilnya di harga eceran. Jika INDEF benar bahwa masalahnya adalah pasokan dan biaya di hulu, maka intervensi sesaat tidak akan cukup tanpa perbaikan produksi dan distribusi. Untuk saat ini, kedua penjelasan itu sama-sama masuk akal — dan keduanya sama-sama belum terbukti sepenuhnya oleh harga di warung.
Sumber: Antara, 5 November 2026; INDEF, CFESD Monthly Update Oktober 2026; ValidNews, 26 Oktober dan 3 November 2026; pernyataan Wamentan dan Mentan, 29 Oktober 2026.