Terkini
Artikel dan ulasan politik

ANALISA

Misi Karhutla Saleman Tuntas, Satgas Kodaeral IX Dibubarkan

Satgas gabungan Kodaeral IX dan Bakamla RI resmi dibubarkan setelah sekitar empat pekan menangani karhutla di Negeri Saleman, Maluku Tengah. Misi ini tuntas sebagai operasi kemanusiaan, tetapi ujian sesungguhnya ada pada pencegahan setelah pasukan pulang.

Oleh 05 NOV 2026 4 menit baca
Pesisir Pulau Seram, Maluku (foto arsip lokasi misi)

Satuan Tugas (Satgas) gabungan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI resmi dibubarkan setelah menuntaskan misi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Negeri Saleman, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Prosesi pembubaran berlangsung di Markas Kodaeral IX, Ambon, Rabu malam, 4 November 2026, setelah seluruh personel kembali dari lokasi terdampak.

Misi kemanusiaan itu berjalan selama sekitar empat pekan. Seluruh personel gabungan tiba di Markas Kodaeral IX sekitar pukul 19.00 WIT, dan pembubaran dilakukan setelah seluruh rangkaian tugas dinyatakan selesai, dengan personel dan material ditarik kembali ke Ambon dalam keadaan aman.

Satu bulan di Saleman: dari pemadaman sampai air bersih

Satgas Karhutla Kodaeral IX dikerahkan ke Negeri Saleman pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan kekuatan 15 personel yang dipimpin Letda Laut (T) Arya Maulana Kampai. Pengerahan itu merupakan tindak lanjut permohonan bantuan dari Pemerintah Negeri Saleman tertanggal 12 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Pemerintah Negeri Saleman, M. A. A. Makatita, setelah kebakaran melanda lahan perkebunan warga selama berminggu-minggu.

Selama di lapangan, Satgas tidak hanya memadamkan api. Personel menyisir titik-titik api, membasahi lahan untuk mencegah api muncul kembali, membagikan masker, dan memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi warga terdampak. Memasuki hari ke-15, pada Senin, 26 Oktober 2026, Satgas bersama Zona Bakamla Timur menyalurkan air bersih gratis dengan satu unit truk tangki air — kebutuhan yang mendesak ketika kebakaran mengganggu sumber air warga.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Satgas juga menggelar sosialisasi dan mendorong pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Balai Negeri Saleman pada Jumat, 30 Oktober 2026. Komandan Satgas Arya Maulana Kampai menyebut kegiatan itu sebagai tindak lanjut arahan Komandan Kodaeral IX, Laksda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, agar penanganan karhutla dilakukan menyeluruh dan berkelanjutan.

Pengerahan ini adalah bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI AL, yakni membantu pemerintah daerah menanggulangi bencana. Arahan itu sejalan dengan instruksi Presiden yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 11 Oktober 2026, agar TNI, Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni, dan masyarakat bersinergi menangani karhutla.

Konteks yang tak bisa dilewatkan: Bakamla dan putusan MK

Keterlibatan Bakamla dalam misi ini patut dibaca bersama satu konteks hukum yang lebih besar. Pada 16 September 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 dan menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Syaratnya: dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan — hingga 16 September 2028 — pembentuk undang-undang wajib melakukan desain ulang atas tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Bila tenggat itu lewat tanpa desain ulang, kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Yang penting diluruskan: MK tidak memerintahkan pembubaran Bakamla. Seruan “bubarkan saja” adalah pandangan pribadi Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, bukan isi putusan. Yang diperintahkan MK adalah penataan ulang, karena Mahkamah menilai ada ketidaksinkronan antara fungsi koordinatif Bakamla dan kewenangan penegakan hukum yang selama ini melekat padanya.

Dalam kerangka itu, peran Bakamla di Saleman — mengerahkan mobil tangki air dan personel untuk membantu pemadaman dan menyalurkan air bersih — adalah peran kemanusiaan dan dukungan, bukan penegakan hukum. Misi ini justru menunjukkan sisi Bakamla yang tidak dipersoalkan putusan MK: hadir bersama TNI AL membantu warga yang terdampak bencana.

Uji politiknya: misi tuntas, pencegahan yang diuji

Pembubaran Satgas adalah penanda keberhasilan operasi: api padam, warga terbantu, personel pulang dengan selamat, dan ada upaya pencegahan lewat MPA. Pola ini juga sejalan dengan langkah nasional — pada September 2025, Desk dan Satgas Karhutla di tingkat pusat dibubarkan setelah BNPB melaporkan situasi karhutla terkendali.

Tetapi ada pertanyaan yang tidak boleh ikut dibubarkan bersama Satgas. Pertama, apakah Masyarakat Peduli Api yang dibentuk di Saleman benar-benar hidup setelah tentara pulang — ada pendampingan, anggaran, dan peralatan, atau hanya seremoni pembentukan? Kedua, siapa yang memantau lahan bekas kebakaran agar tidak kembali terbakar pada musim kemarau berikutnya? Ketiga, apakah pemerintah daerah menindaklanjuti permohonan yang dulu mereka ajukan, atau penanganan kembali menunggu kebakaran berikutnya untuk meminta bantuan lagi?

Keberhasilan sebuah misi kemanusiaan tidak diukur dari upacara pembubarannya, melainkan dari apakah warga Saleman tidak perlu lagi menunggu empat pekan dan satu Satgas gabungan ketika api berikutnya muncul. Di situlah ujian sesungguhnya bagi pemerintah daerah — dan bagi negara yang menginstruksikan sinergi itu sejak awal.

Sumber: Antara, pelagandong.com, malukuberkabar.com, cahayamaluku.com.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (titik awal jalur trem yang direncanakan)
Analisa

Trem Bali Rp2 Triliun, Prabowo Minta KAI Segera Garap

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan PT KAI menyiapkan trem listrik di Bali senilai lebih dari Rp2 triliun, menghubungkan Bandara Ngurah Rai hingga Canggu. Di saat yang sama, Stasiun Gambir dan kawasan Monas akan direvitalisasi dengan nilai investasi serupa.

Gerbang Taman Makam Pahlawan Cikutra, Bandung (foto arsip)
Analisa

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Letkol Dudi di TMP Cikutra

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin pemakaman militer Letkol Dudi Firmansyah di TMP Cikutra, Bandung, Kamis, 5 November 2026. Di tengah penghormatan itu, status awak ketiga helikopter MI-17V5 masih menyisakan perbedaan dalam laporan publik.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik