Terkini
Artikel dan ulasan politik

ANALISA

Pajak Warteg dan Tukang Pijat: Apa yang Benar dari Ucapan Hashim?

Pernyataan Hashim Djojohadikusumo soal pajak warteg, tukang pijat, dan tukang cukur viral sebagai pajak baru, padahal pidatonya soal ekonomi tak tercatat dan pemerintah sudah meluruskan: usaha mikro sampai Rp500 juta per tahun tetap 0 persen.

Oleh 04 NOV 2026 6 menit baca
Ilustrasi warung kecil, kursi pangkas, kalkulator, dan koin sebagai simbol pajak usaha kecil

Pernyataan Hashim Djojohadikusumo soal pajak untuk transaksi sehari-hari, warung, tukang pijat, dan tukang cukur menjadi viral karena potongannya terdengar seperti pengumuman pajak baru. Padahal, kalau dibaca utuh, pidato itu adalah argumen tentang ekonomi yang tidak tercatat, dan klarifikasi resmi pemerintah justru menegaskan usaha kecil tidak sedang diburu pajak.

Yang perlu dipisahkan sejak awal: pidato di forum Kadin bukan peraturan pajak. Yang mengikat adalah aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan, dan kedua lembaga itu sudah memberi klarifikasi setelah pidato tersebut ramai.

Apa yang Dikatakan Hashim di Rapimnas Kadin

Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, berbicara dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026. Ia menyoroti besarnya kegiatan ekonomi yang masuk area grey economy, sehingga penerimaan pajak masih lemah.

Ia menyebut sekitar 35 sampai 40 persen aktivitas ekonomi nasional belum masuk pencatatan formal, dengan nilai yang ia taksir sekitar Rp10.000 triliun. Contoh yang ia pakai sangat personal: tukang cukur yang datang ke apartemennya sebulan sekali dan dibayar tunai tanpa kuitansi, sehingga PPN 11 persen tidak dipungut, begitu juga tukang pijat yang dipakai istrinya setiap dua pekan sekali tanpa kuitansi. Dari contoh itu ia meluas ke jutaan transaksi serupa, termasuk warung tegal dan salon kecantikan.

Hashim mengaitkan potensi penerimaan yang belum tergarap itu dengan kemampuan pemerintah membiayai program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Argumennya: Indonesia sebenarnya mampu membiayai program-program itu kalau transaksi ekonomi dipungut pajak sesuai undang-undang, paling sedikit 11 persen untuk kegiatan transaksi sehari-hari. Ia juga menyebut rasio penerimaan negara Indonesia baru sekitar 12 persen, jauh di bawah Kamboja 18 persen dan India sekitar 20 persen, sebagai perbandingan yang ia pakai dalam pidato tersebut.

Pajak Digital 9 November: Bukan Pajak Transfer Bank

Di pidato yang sama, Hashim menyampaikan rencana pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026, dengan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform seperti Shopee, Lazada, dan GOTO ikut memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini tidak dipungut. Kalimat inilah yang kemudian dibaca publik seolah semua transfer bank akan kena pajak.

DJP meluruskan bahwa kebijakan yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yakni mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan. SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Transfer uang pribadi, kiriman uang keluarga, dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN melalui sistem tersebut. DJP juga sudah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN sejak 25 September 2026, dan transaksi yang PPN-nya sudah dipungut pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk tidak akan dipungut lagi lewat SPP-TDLN.

Usaha Mikro Tetap 0 Persen sampai Rp500 Juta

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman meluruskan pada Selasa 3 November 2026 di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, bahwa pemerintah tidak akan mengejar pajak dari pedagang kecil seperti pemilik warteg, tukang pijat, dan tukang pangkas rambut. Ia meminta publik tidak salah menafsirkan pernyataan Hashim dan menyebut pidato itu tampak dipotong-potong.

Menurut Maman, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, atau sekitar Rp40 juta per bulan, mendapatkan pembebasan pajak atau tarif 0 persen yang berlaku secara nasional. Sementara itu, UMKM dengan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Dengan hitungan itu, tukang pijat, pangkas rambut, maupun warteg pada umumnya tidak sampai menyentuh angka Rp500 juta setahun, sehingga tidak perlu ditafsirkan seolah mereka akan dikejar-kejar petugas pajak.

Aturan PPN pun tidak otomatis menyasar warung kecil. Kewajiban memungut PPN berkaitan erat dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha kecil dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku pada prinsipnya tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, kecuali memilih untuk dikukuhkan secara sukarela, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023. Jadi, klaim bahwa setiap makan di warteg langsung kena PPN 11 persen tidak tepat tanpa melihat status PKP penjualnya.

Kritik Saiful Mujani: Soal Siapa yang Bicara

Pengamat politik Saiful Mujani mempertanyakan kapasitas dan kewenangan Hashim dalam menyampaikan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Lewat unggahan di X pada Senin 2 November 2026, ia menulis bahwa pernyataan terbuka seperti itu seharusnya disampaikan pejabat berwenang seperti Menteri Keuangan, dan mempertanyakan apakah Hashim bicara karena statusnya sebagai adik Presiden Prabowo Subianto.

Kritik ini penting secara komunikasi politik, tetapi tidak membuat pidato Hashim otomatis menjadi peraturan. Hashim memang adik Presiden, tetapi jabatan formalnya dalam konteks ini adalah Ketua Dewan Penasihat Kadin dan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, bukan Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Pajak. Karena itu, pernyataan yang mengikat publik tetap harus datang dari DJP dan Kementerian Keuangan, dan klarifikasi resmi justru datang dari jalur itu.

Ada juga insiden petugas pajak mendatangi warteg yang ikut memanaskan suasana. Maman menegaskan peristiwa itu murni kekeliruan administratif semata, bukan perburuan pajak pedagang kecil. Peristiwa itu menunjukkan betapa cepatnya satu kunjungan administratif bisa dibaca sebagai kebijakan nasional ketika suasana sudah panas.

Analisa: Di Mana Hashim Benar, di Mana Ia Menyesatkan

Yang punya dasar: ekonomi informal Indonesia memang besar, transaksi tunai tanpa bukti memang sulit dicatat, dan pendataan lewat sistem pembayaran digital memang arah kebijakan yang masuk akal. Pemerintah sendiri mencatat penerimaan pajak hingga 30 September 2026 tumbuh 24,1 persen secara tahunan dan terealisasi Rp1.607,6 triliun, tetapi angka itu tidak menghapus masalah basis pajak yang sempit.

Yang menyesatkan kalau dibaca mentah-mentah: pertama, Rp10.000 triliun bukan potensi pajak yang bisa langsung dipungut. Itu taksiran nilai ekonomi yang tidak tercatat. Pajak yang bisa dipungut hanya sebagian kecil dari nilai itu, setelah dikurangi omzet di bawah ambang, transaksi yang bukan objek pajak, dan biaya pemungutan. Kedua, contoh tukang cukur dan tukang pijat tidak bisa langsung digeneralisasi menjadi semua warteg harus pungut PPN 11 persen, karena ambang PKP dan fasilitas PPh UMKM justru melindungi usaha mikro. Ketiga, mengaitkan pemungutan pajak dengan MBG dan Kopdes secara retoris membuat publik merasa program itu akan dibiayai dengan memajaki rakyat kecil, padahal klarifikasi pemerintah justru menegaskan usaha mikro tetap 0 persen.

Satu nuansa yang sering hilang: salah satu laporan mengutip Maman menyebut pernyataan Hashim lebih berkaitan dengan pengusaha beromzet besar yang diduga memanfaatkan fasilitas UMKM lewat pemecahan badan usaha. Kalau itu memang sasaran sebenarnya, maka contoh warteg dan tukang pijat adalah ilustrasi yang buruk, karena justru membuat sasaran yang salah yang merasa terancam.

Yang Perlu Dipantau Berikutnya

Pertama, pelaksanaan SPP-TDLN mulai 9 November 2026: apakah pemungutannya benar-benar hanya menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria PPN, tanpa merembet ke transfer pribadi dan remitansi seperti yang dijanjikan DJP. Kedua, apakah ada aturan teknis baru yang mengubah ambang PKP atau fasilitas UMKM, karena sampai klarifikasi 2-3 November 2026 tidak ada perubahan seperti itu yang diumumkan. Ketiga, komunikasi pemerintah berikutnya: apakah klarifikasi soal pajak akan disampaikan oleh pejabat berwenang sejak awal, bukan setelah potongan viral menyebar.

Sampai ketiga hal itu terjawab, sikap paling jujur bagi pembaca adalah: Hashim tidak mengumumkan pajak baru untuk warteg, tukang pijat, dan tukang cukur. Ia menyampaikan argumen soal ekonomi tak tercatat dan rencana pemungutan pajak digital, dengan contoh yang mudah viral tetapi secara teknis tidak lengkap. Yang benar menurut aturan yang berlaku: usaha mikro beromzet sampai Rp500 juta per tahun tetap 0 persen PPh, PKP baru relevan di atas Rp4,8 miliar, dan pajak digital 9 November menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria PPN, bukan transfer bank pribadi.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Ilustrasi abstrak pertemuan para pemimpin ASEAN
Analisa

Kemlu Masih Tunggu Istana soal Prabowo ke KTT ASEAN

Kemlu menyatakan masih menunggu konfirmasi Istana soal kehadiran Presiden Prabowo di KTT ASEAN ke-49 di Filipina, sementara persiapan delegasi tetap berjalan. Ketidakpastian ini bukan sinyal absen, melainkan soal siapa yang berwenang mengumumkan keputusan kepala negara.

Ilustrasi dokumen dan truk pengiriman CPO dengan keterangan asal Bengkulu
Analisa

Bengkulu Kejar DBH Sawit lewat Label Asal CPO

Pemprov Bengkulu menargetkan seluruh pengiriman CPO dari pabrik di daerahnya mencantumkan keterangan asal mulai Desember 2026, agar kontribusinya tercatat dan menjadi dasar perjuangan Dana Bagi Hasil sawit. Namun label saja belum menjamin DBH bertambah, karena alokasinya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik