Terkini
Artikel dan ulasan politik

ANALISA

Banyumas Jadi Contoh, KLH Dorong Kolaborasi Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup mendorong penguatan kolaborasi pengelolaan sampah di Banyumas, daerah yang sudah mengelola hampir 78 persen timbulan sampahnya. Banyumas kini menjadi tolok ukur — tantangannya adalah mereplikasi model itu ke daerah lain.

Oleh 05 NOV 2026 3 menit baca
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol meninjau tumpukan sampah di TPA BLE Banyumas

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong penguatan kolaborasi pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dorongan itu diberitakan Antara pada Kamis (5/11/2026), dan menempatkan Banyumas — daerah yang selama ini dijadikan percontohan — kembali ke pusat perhatian kebijakan sampah nasional.

Pilihan Banyumas bukan kebetulan. Kabupaten ini tercatat mengelola 574,52 ton dari total timbulan 738,80 ton sampah per hari, atau sekitar 77,76 persen. Sisanya, sekitar 164 ton per hari, masih belum masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Angka itu jauh di atas rata-rata nasional yang menurut Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono masih berada di kisaran 25–39 persen.

Mengapa Banyumas Dijadikan Contoh

Model Banyumas dibangun dari tiga lapis yang saling mengunci. Pertama, regulasi: Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah membagi peran dengan jelas — pemerintah daerah sebagai regulator dan pengawas, sementara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menjadi operator di lapangan. Saat ini sekitar 45 unit TPST, TPS3R, dan Pusat Daur Ulang beroperasi, dengan tiga RDF dan recycling center di TPST Sokaraja Kulon, TPST Kedungrandu, dan TPS3R Purwanegara. Pemerintah kabupaten menargetkan sedikitnya 10 RDF dan recycling center ke depan.

Kedua, nilai ekonomi. Sampah diolah menjadi kompos, maggot, plastik terpilah yang dijual, hingga bahan bakar alternatif Refuse Derived Fuel (RDF) untuk pabrik semen. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan targetnya: Banyumas mencapai zero sampah sebelum tahun 2029, dan meminta Semen Bima mengutamakan pasokan RDF dari Banyumas — 70 ton harus terserap dulu dari daerah sendiri sebelum mengambil dari luar. “Kesepakatan ini harus segera diwujudkan, tidak hanya sebatas penandatanganan,” kata Sadewo saat penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Ketiga, pengakuan pusat. Presiden Prabowo Subianto meninjau TPST Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPST BLE) Banyumas pada 28 April 2026 dan menyebutnya contoh yang efektif. “Ini sangat efektif dan bisa menjadi contoh. Pemerintah pusat akan mendorong serta menurunkan bantuan langsung, agar sistem ini bisa kita perbaiki dan kembangkan,” ujar Presiden saat itu. Ia juga menegaskan, “Sampah adalah prioritas nasional. Dalam dua hingga tiga tahun ke depan, harus bisa kita kendalikan.”

Dukungan itu berlanjut dalam bentuk program: Banyumas ditetapkan sebagai pilot project pertama Smart Green ASEAN Cities (SGAC) dan menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang menerima hibah United Nations Capital Development Fund (UNCDF) senilai 150.000 dolar AS untuk inovasi pengelolaan sampah berkelanjutan.

Ujian Sebenarnya: Replikasi ke Daerah Lain

Dorongan kolaborasi dari KLH baru bermakna bila model Banyumas bisa direplikasi — dan di sinilah pekerjaan rumah nasional terlihat. Penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025 yang dirilis KLH/BPLH menunjukkan belum ada daerah yang meraih kategori Adipura Kencana maupun Adipura. Hanya 35 daerah memperoleh Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, sementara 253 daerah masuk kategori pembinaan dan 132 daerah kategori pengawasan, terutama karena masih menerapkan open dumping atau capaian pengelolaan di bawah 25 persen.

Perbandingan dengan daerah lain memperjelas jaraknya. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, saat belajar ke Banyumas pada Februari 2026, mengakui kotanya baru mengolah 22 persen dari lebih 1.500 ton sampah per hari — berbanding 78 persen di Banyumas — dan menargetkan bergerak menuju 80 persen dengan meniru model tersebut.

Target nasional dalam RPJMN 2025–2029 adalah 51,21 persen sampah terkelola pada 2025 dan 100 persen pada 2029. Jawa Tengah bahkan menargetkan lebih cepat, yakni 2028. Pertanyaannya, apakah kolaborasi yang didorong KLH di Banyumas akan diikuti pendanaan, pendampingan, dan penegakan yang sama di daerah-daerah yang tertinggal — atau Banyumas tetap menjadi etalase yang bagus sementara 132 daerah pengawasan berjalan di tempat. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah “perang melawan sampah” benar-benar dimenangkan, atau hanya dimenangkan di satu kabupaten.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Lobi kantor layanan publik dengan meja resepsionis
Analisa

Ombudsman Tekankan Netralitas Penilaian KIPP PRO 2026

Ombudsman RI menekankan objektivitas dan netralitas dalam penilaian KIPP PRO Tematik 2026. Menurut laporan Antara seperti dikutip newshive.id, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan hal itu saat penyampaian hasil sidang pleno Tim Panel Independen di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik