Terkini
Artikel dan ulasan politik

ANALISA

Dokter Tifa Tolak Semua Kesaksian Jokowi di Sidang Ijazah

Dokter Tifa menolak seluruh kesaksian Jokowi dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dengan alasan hak pemeriksaan silangnya tidak diberikan secara memadai. Penolakan itu adalah hak terdakwa — dan bukan bukti ke arah mana pun.

Oleh 06 NOV 2026 4 menit baca
Joko Widodo dan Prabowo Subianto bersama pejabat TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, 1 Oktober 2024

Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menolak seluruh kesaksian Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis malam (5/11/2026). Jokowi hari itu bersaksi dua kali: pagi sebagai saksi dalam perkara Roy Suryo, lalu sore harinya dalam perkara Tifa.

Penolakan itu disampaikan Tifa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati. Menurut laporan dari ruang sidang, Tifa menilai haknya untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi tidak diberikan secara memadai, sehingga ia menolak semua keterangan yang disampaikan. Ia merujuk pada pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar keberatannya, dan hakim meminta klarifikasi atas penolakan tersebut.

Perlu ditegaskan: penolakan seorang terdakwa atas keterangan saksi adalah haknya dalam persidangan, bukan bukti yang membenarkan atau membantah dakwaan. Yang menentukan tetap penilaian majelis hakim atas seluruh alat bukti.

Penolakan di Ruang Sidang

Tifa bukan terdakwa pertama yang menolak kesaksian Jokowi hari itu. Roy Suryo sebelumnya juga menolak seluruh keterangan Jokowi dalam sidang perkaranya. Pola yang sama dari dua terdakwa ini menunjukkan satu hal: bagi kubu terdakwa, kesaksian Jokowi tidak mereka akui sebagai keterangan yang sah — tetapi pengadilan tidak bekerja dengan cara itu. Keterangan saksi tetap dicatat dalam berita acara, dan keberatan terdakwa juga dicatat, untuk dinilai bersama bukti lain.

Tifa juga memprotes jatah waktu bertanya yang hanya 30 menit, sementara Roy Suryo mendapat 3 jam untuk memeriksa saksi yang sama. Protes itu menjadi bagian dari keberatannya soal pemeriksaan silang yang tidak memadai.

Jokowi sendiri, seusai persidangan, mengaku tidak mempermasalahkan penolakan tersebut. “Ya tidak apa-apa. Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang,” kata Jokowi. Usai sidang ditutup, Jokowi menyalami majelis hakim, lalu mendekati dan menyalami Tifa beserta tim penasihat hukumnya.

Sesi yang Memanas: Bukti X, Kacamata, dan Kumis

Sidang perkara Tifa berlangsung panas jauh sebelum penolakan itu. Perdebatan memuncak ketika Jokowi diminta membacakan unggahan akun X @DokterTifa tertanggal 29 Maret 2025, yang memuat tudingan terkait ijazah dan menyebut nama rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). Kuasa hukum Tifa menyela dan mempertanyakan bukti tersebut karena mengaku tidak pernah menerima barang bukti itu.

Jaksa penuntut umum menjelaskan akun X Tifa saat ini berstatus privat, sehingga jaksa menggunakan tangkapan layar yang telah diperiksa Laboratorium Digital Forensik (LDF) Polda Metro Jaya. Kuasa hukum tetap menolak tangkapan layar itu sebagai alat bukti. Jaksa Tri Yanti Merlyn menanggapi bahwa hak advokat berdasarkan KUHAP adalah memperoleh salinan berita acara pemeriksaan (BAP), bukan berita acara laboratorium forensik, dan meminta keberatan disampaikan melalui nota pembelaan. Hakim ketua akhirnya mempersilakan kuasa hukum keluar dari ruang sidang bila tidak dapat menerima jalannya persidangan, sebelum sidang diskors 30 menit untuk salat Magrib.

Perdebatan lain menyangkut foto ijazah S1 Jokowi yang memperlihatkan dirinya berkacamata dan berkumis. Kuasa hukum Tifa menantang Jokowi untuk kembali hadir dua minggu kemudian guna membahas soal kumis. Jokowi menjelaskan ia tidak lagi memakai kacamata setelah bekerja di Aceh, karena kacamatanya jatuh dan tidak bisa diganti. Jaksa langsung keberatan: “Majelis, mohon izin. Ini sidang bukan acara bincang-bincang majelis. Tidak ada tantangan-tantangan seperti itu.”

Dalam perkara ini, Tifa didakwa berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menyebut ada lima dari 28 unggahan yang diperiksa memuat tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu — tuduhan yang masih harus dibuktikan di pengadilan, dan Tifa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Apa Artinya Secara Politik dan Hukum

Secara hukum, sidang 5 November ini tidak mengubah apa pun dari status perkara: dakwaan tetap dakwaan, dan putusan tetap di tangan hakim. Namun secara politik, hari itu penting karena untuk pertama kalinya Jokowi bersaksi langsung di bawah sumpah, menunjukkan empat ijazahnya — SD, SMP, SMA, hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM — di hadapan publik dan pengadilan.

Konteks yang perlu dicatat: UGM sebelumnya menyatakan Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan pada 5 November 1985, dengan ijazah bernomor 1120. Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 menyatakan ijazah itu asli setelah pemeriksaan laboratorium forensik. Keterangan-keterangan itu adalah fakta yang sudah dinyatakan lembaga terkait, bukan putusan pengadilan atas perkara yang sedang berjalan.

Yang patut diperhatikan ke depan adalah bagaimana majelis hakim menilai bukti-bukti yang dipersoalkan kubu terdakwa — termasuk tangkapan layar unggahan X yang ditolak kuasa hukum Tifa — dan apakah persidangan lanjutan berjalan lebih tertib. Menurut laporan, sidang perkara Tifa dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 12 November 2026, dengan jaksa menghadirkan ajudan Jokowi AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah dan Pemimpin Redaksi iNews Aiman Witjaksono sebagai saksi. Perkara Roy Suryo sendiri dijadwalkan berlanjut lebih dulu, Rabu, 11 November 2026, dengan saksi ajudan Jokowi AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, Dian Sandi, dan Dumatno.

Kasus ini sudah lama keluar dari ruang sidang dan menjadi panggung politik. Justru karena itu, yang paling berharga dari sidang 5 November bukanlah siapa yang menolak apa — melainkan bahwa seluruh klaim kini diuji di tempat yang semestinya: di pengadilan, di bawah sumpah, dan dengan berita acara.

Sumber: CNN Indonesia; simplenews.co.id; afu.id; berita898.com; bsinews.id; lensahukum.co.id.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik