Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membantah pernah menjalani rekonstruksi wajah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu. Jaksa Penuntut Umum menanyakan apakah ia pernah menjalani rekonstruksi wajah sejak lulus dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1985 hingga sekarang. “Tidak pernah, Yang Mulia. Wajah saya dari dulu sampai sekarang juga seperti ini. Tidak pernah makeup juga,” jawab Jokowi.
Jokowi bersaksi sebagai saksi pelapor mulai sekitar pukul 09.15 WIB untuk perkara dengan terdakwa Roy Suryo, dan dijadwalkan bersaksi lagi pukul 14.00 WIB pada hari yang sama untuk perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
“Foto saya, bukan Dumatno”
Jokowi menegaskan foto pada ijazah strata satu Fakultas Kehutanan UGM adalah dirinya sendiri, bukan Dumatno Budi Utomo seperti klaim dokter Tifa. Dumatno adalah sepupu jauhnya, satu kakek buyut, yang lahir pada 1977 — sehingga baru berusia sekitar delapan tahun ketika ijazah itu diterbitkan pada 5 November 1985. “Ya, itu foto saya. Bukan (Dumatno). Untuk apa saya masang fotonya Dumatno,” kata Jokowi.
Keterangan itu sejalan dengan kesaksian Dumatno di bawah sumpah dalam sidang dr Tifa pada 22 Oktober 2026: kakek Jokowi dan neneknya kakak beradik, sehingga keduanya sepupu atau misan. Dumatno mengaku awalnya tidak tahu fotonya pernah disandingkan dengan wajah Jokowi dalam acara televisi dan belum pernah melihat ijazah itu secara langsung.
Jokowi juga mengungkapkan dokter Tifa tidak pernah meminta izin kepadanya untuk meneliti anatomi wajah pada foto ijazah maupun mempublikasikan dokumen ijazah S1 miliknya di media sosial.
Ijazah ditunjukkan di ruang sidang
Jokowi menunjukkan ijazah aslinya — dari SD hingga S1 — kepada majelis hakim dan pengunjung sidang. UGM sebelumnya menyatakan Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan pada 5 November 1985, dengan ijazah bernomor 1120. Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 menyatakan ijazah itu asli setelah pemeriksaan laboratorium forensik. Jokowi juga menjelaskan jarak 13 hari antara ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dan penerbitan ijazah pada 5 November 1985.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menduga ijazah yang ditunjukkan Jokowi berbeda dengan dokumen yang diperlihatkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 — dugaan yang ia sampaikan sendiri sebagai perasaan, bukan temuan pembuktian. “Perasaan saya, ini baru perasaan ya, karena kita harus ada pembuktian,” kata Refly di sela persidangan. Roy Suryo sendiri tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazahnya di persidangan, menurut laporan yang hadir di ruang sidang.
Apa yang belum diputuskan
Perkara ini, Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM dengan dakwaan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, masih bergulir di PN Jakarta Timur. Kesaksian Jokowi menjawab klaim spesifik soal foto Dumatno dengan fakta yang bisa diperiksa — usia Dumatno delapan tahun pada 1985 — tetapi benar-tidaknya dakwaan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa tetap berada di tangan majelis hakim. Penolakan Roy atas kesaksian Jokowi, yang sudah diberitakan sebelumnya, adalah hak terdakwa, bukan bukti ke arah mana pun.
Sumber: CNN Indonesia; suarakarsa.com; afu.id; majalahnurani.com; arasvara.id; rilpolitik.com.