Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bogor, Kamis (5/11/2026). Rombongan dipimpin Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, dan diterima langsung Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor.
Kunjungan itu membahas penguatan reformasi hukum, peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH), hingga sejumlah persoalan aset dan pemanfaatan lahan milik pemerintah. Pembahasan mencakup lima pilar Indeks Pembangunan Hukum, penguatan sumber daya manusia bidang hukum, pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, serta persoalan Lapas Paledang, aset, hibah, dan pemanfaatan lahan.
Dedie menyebut sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pusat, di antaranya kapasitas Lapas Paledang, eks Kantor Imigrasi, serta pemanfaatan aset yang sebelumnya telah dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. “Salah satunya terkait kapasitas Lapas Paledang, kemudian eks Kantor Imigrasi, serta aset yang sudah kami hibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu dulu. Itu juga menjadi bahasan untuk penggunaannya,” ujar Dedie, seperti dikutip Bogor Network.
Bogor membawa nilai A, tetapi bukan tanpa pekerjaan rumah
Di sisi lain, Dedie memaparkan capaian reformasi hukum Kota Bogor yang saat ini memperoleh nilai A. Capaian itu, menurut Pemkot Bogor, merupakan hasil kerja perangkat daerah bersama berbagai unsur masyarakat, instansi, dan lembaga terkait.
Kota Bogor juga dinilai konsisten dalam penegakan peraturan daerah, salah satunya melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum dan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Menurut Pemkot Bogor, Kota Bogor menjadi satu-satunya daerah yang secara rutin melaksanakan sidang tipiring untuk menegakkan aturan kawasan tanpa rokok — klaim yang perlu dicatat sebagai klaim Pemkot, bukan hasil verifikasi independen dalam laporan ini.
Selain itu, Pemkot Bogor memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami, mekanisme penyelesaian sengketa masyarakat secara non-yudisial, serta menyediakan pos bantuan hukum di sejumlah wilayah yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis.
Sebagai konteks, situs resmi Pemkot Bogor mencatat Kota Bogor mempertahankan Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 99,28, berdasarkan surat Kementerian Hukum tertanggal 13 Oktober 2025. IRH dan IPH adalah instrumen yang berbeda: IRH menilai penataan regulasi pemerintah daerah, sementara IPH yang dibahas dalam kunjungan ini mengukur pembangunan hukum secara lebih luas.
“Belanja masalah” dan ujian replikasi ke daerah lain
Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi tugas dan fungsi kementerian sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah. “Kegiatan ini kami manfaatkan untuk belanja masalah, yaitu mendengarkan apa yang dihadapi oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Khususnya terkait bidang hukum, HAM, dan pemasyarakatan maupun tugas-tugas lainnya yang perlu intervensi dari pemerintah pusat,” kata Andika.
Ia menambahkan, kegiatan serupa dilaksanakan secara bertahap di berbagai daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, serta kementerian dan lembaga. Andika berharap koordinasi itu membuat pelaksanaan reformasi hukum di daerah semakin optimal, sehingga praktik baik pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, dapat mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya dari kunjungan ini. Bogor dipilih sebagai contoh karena punya modal: nilai reformasi hukum yang tinggi, penegakan perda yang berjalan, dan layanan bantuan hukum yang menyentuh warga. Namun Bogor juga datang dengan daftar masalah yang justru menjadi kewenangan pusat — kapasitas lapas yang sesak dan aset yang status pemanfaatannya menggantung. Jika persoalan-persoalan itu tidak berujung pada keputusan konkret, kunjungan ini hanya akan tercatat sebagai kunjungan.
Bagi pembaca, yang paling relevan bukan label “percontohan” itu sendiri, melainkan dua hal yang bisa dirasakan langsung: apakah Bale Badami dan pos bantuan hukum benar-benar mudah diakses warga yang bersengketa, dan apakah penegakan perda lewat sidang tipiring diterapkan secara adil, bukan sekadar rajin. Reformasi hukum yang baik diukur dari situ — dari layanan yang sampai ke warga, bukan dari nilai di atas kertas.
Sumber: Bogor Network; Berita Hari Ini; kotabogor.go.id.