Terkini
Artikel dan ulasan politik

HUKUM DAN DEMOKRASI

Nusron Masih Saksi, KPK Kaji Cegah ke Luar Negeri

KPK belum memutuskan apakah akan mencegah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bepergian ke luar negeri. Pimpinan KPK membuka opsi itu, sementara juru bicaranya menegaskan status saksi membuat pencegahan belum punya dasar hukum.

Oleh 05 NOV 2026 4 menit baca
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan apakah akan mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bepergian ke luar negeri. Opsi itu kini terbuka untuk dikaji penyidik, sehari setelah Nusron datang sendiri ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Nusron berstatus saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Ia belum berstatus tersangka, dan asas praduga tak bersalah berlaku: tidak ada kesimpulan tentang keterlibatannya sebelum ada putusan pengadilan.

Pimpinan dan Jubir KPK Beda Nada

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut keputusan soal pencegahan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara. “Itu nanti akan dipelajari oleh penyidik. Setelah penyidik pelajari bahwa memang ini dipandang perlu untuk tidak ke luar negeri, maka akan dikeluarkan surat perintah atau surat larangan untuk bepergian ke luar negeri,” kata Johanis di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (5/11/2026).

Johanis juga menjadikan jabatan Nusron sebagai pertimbangan. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan Presiden memberi tugas khusus ke luar negeri kepada seorang menteri, dan KPK tidak ingin dianggap menghalang-halangi tugas itu.

Pernyataan itu berbeda dengan sikap yang berulang kali disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pada 21 Oktober dan 2 November 2026, Budi menegaskan KPK tidak punya dasar hukum untuk mencegah Nusron karena statusnya masih saksi. Merujuk pada KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.

Perbedaan nada ini bukan sekadar soal redaksional. Budi berbicara soal batas kewenangan hukum yang berlaku hari ini; Tanak berbicara soal ruang kajian penyidik ke depan. Selama status Nusron tetap saksi, opsi pencegahan praktis tertutup — kecuali bila status hukumnya berubah.

Dua Kali Mangkir, Lalu Datang Sendiri

Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, ia berhalangan karena agenda internal kementerian. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, ia tidak hadir karena sedang bertugas di luar negeri; Imigrasi memastikan ia kembali ke Indonesia lewat Batam.

Pada Rabu, 4 November 2026, Nusron mendatangi Gedung Merah Putih KPK tanpa jadwal pemeriksaan. Ia tiba pukul 09.22 WIB dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar lima jam, lalu meninggalkan gedung sekitar pukul 14.51 WIB. Budi Prasetyo menegaskan tidak ada penjadwalan pemeriksaan hari itu, dan Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaga itu tidak mendapat konfirmasi lebih dulu.

Usai diperiksa, Nusron menegaskan perjalanan dinasnya ke luar negeri mengantongi izin Kementerian Sekretariat Negara. Ia membantah spekulasi bahwa perjalanan itu dibuat-buat untuk menghindari pemeriksaan. “Kami menghormati proses aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Nusron merencanakan dinas ke Jepang dan menyebutnya sebagai modus untuk mangkir dari panggilan. Itu adalah dugaan Boyamin, bukan temuan penyidik; KPK sendiri hanya mengimbau Nusron memprioritaskan proses hukum.

Perkara Summarecon: Delapan Tersangka, Rp106,3 Miliar Disita

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka pada 15 September 2026: Lampri, Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Menurut konstruksi perkara KPK, perantara Summarecon mendekati Erwin agar membantu komunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan atasannya. Lewat Erwin, ia meminta fee berkode “dua” yang diduga Rp2 miliar; Summarecon menyanggupi Rp1,5 miliar. Uang itu diduga diserahkan pada 27 Agustus 2026, dan Erwin diduga meneruskan Rp200 juta kepada Sontang.

KPK menyebut empat dari delapan tersangka — Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz — sebagai orang kepercayaan Nusron. Sebutan itu adalah dugaan penyidik dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron, yang hingga kini belum berstatus tersangka.

Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai Rp106,3 miliar, sebagian besar tersimpan di koper merah di rumah Arif Sugiyanto. KPK juga mengembangkan penyidikan ke dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.

Apa yang Perlu Dicermati

Pertama, kesaksian Nusron dibutuhkan penyidik untuk menelusuri aliran uang dan alur perintah — tetapi keterangan saksi bukan vonis. Kedua, perdebatan soal pencegahan menunjukkan celah hukum yang nyata: saksi yang juga menteri aktif sulit dicegah bepergian, dan KPK menimbang risiko dianggap menghalangi tugas kenegaraan. Ketiga, materi penyidikan masih dirahasiakan KPK untuk mencegah alat bukti dihilangkan; konstruksi perkara baru akan dibuka di persidangan.

Yang paling menentukan adalah langkah penyidik berikutnya: apakah ada panggilan ketiga, dan apakah status hukum Nusron berubah. Sampai di situ, publik sebaiknya membaca perkara ini dari apa yang sudah dikonfirmasi lembaga penegak hukum — bukan dari spekulasi soal siapa memerintah siapa.

Sumber: Antara; NTV News; Bloomberg Technoz.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik