Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya buka suara soal kasus dugaan penyadapan yang menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Jawabannya singkat, dan tanpa menyentuh substansi perkara: “Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya.”
Pernyataan itu disampaikan Jokowi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026, seusai bersaksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dengan terdakwa Roy Suryo.
Senyum di dua pertanyaan
Jokowi sebenarnya sudah ditanya soal Listyo sejak tiba di pengadilan pagi itu. Ketika seorang jurnalis menyinggung nama Listyo dan meminta tanggapannya soal dugaan penyadapan, Jokowi tidak menjawab — ia hanya tersenyum dan melanjutkan langkah menuju gedung pengadilan.
Pada jeda sidang, pertanyaan itu kembali muncul, kali ini soal namanya yang dikaitkan dengan perkara tersebut di media sosial. Jawabannya tetap pendek: “Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada.”
Ketika ditanya soal indikasi makar yang sempat diframing dari Istana, Jokowi kembali hanya tersenyum, lalu mengulang: “Kita bersama ikuti proses hukum yang ada.”
Konteks: tiga tersangka, satu pemberhentian
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026: mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal, dengan dugaan perbuatan sejak 2025 hingga 2026. Sasaran yang diduga disadap antara lain Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Sehari setelah penetapan tersangka, Rabu, 4 November 2026, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Presiden mengarahkan Kapolri Suyudi Ario Seto menangani perkara ini sesuai hukum, secara objektif dan transparan.
Mengapa jawaban singkat ini penting
Sikap Jokowi patut dibaca dalam konteks hubungannya dengan Listyo. Listyo pernah menjadi ajudan Jokowi, lalu dilantik Jokowi sebagai Kapolri pada 2021 dan menjabat hingga 1 Oktober 2026, sebelum dipindah menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Karena itu, setiap komentar Jokowi soal perkara ini akan dibaca sebagai sinyal — membela, menyerang, atau sekadar menjaga jarak.
Yang juga perlu ditegaskan: kaitan Jokowi dengan perkara ini di media sosial adalah spekulasi yang hingga kini tidak didukung bukti publik. Tidak ada keterangan penyidik yang menempatkan Jokowi sebagai pihak dalam dugaan penyadapan itu, dan status Listyo serta dua tersangka lain masih tersangka — asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Dengan hanya berkata “hormati proses hukum”, Jokowi memilih jawaban yang paling aman sekaligus paling tegas: tidak membela, tidak menyerang, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Ujian sesungguhnya bukan pada apa yang ia katakan di pengadilan hari ini, melainkan pada apakah proses hukum itu berjalan sampai ke pengadilan — dan apakah publik mendapat jawaban atas siapa pemberi perintah dan seberapa luas penyadapan itu.
Sumber: Antara, 5 November 2026; Detikcom; Investor.id, 5 November 2026; iNews; Tribun.