Terkini
Artikel dan ulasan politik

HUKUM DAN DEMOKRASI

Kapolri: Kasus Sadap Bukan Persaingan, Murni Penegakan Hukum

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo murni penegakan hukum dan bukan persaingan internal Polri. Penegasan itu disampaikan usai menerima Persatuan Purnawirawan Polri di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Oleh 05 NOV 2026 4 menit baca
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (foto resmi, dipotong ke lanskap)

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto murni penegakan hukum. Ia membantah perkara yang menyeret tiga jenderal Polri itu berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal kepolisian.

Penegasan itu disampaikan Suyudi seusai menerima audiensi Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Pernyataan ini menjadi sikap resmi pertama Kapolri atas spekulasi yang berkembang sejak Bareskrim menetapkan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Apa yang Dikatakan Kapolri

Suyudi menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan temuan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku, serta sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi Polri.

“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” kata Suyudi.

Ia menambahkan langkah hukum itu diambil demi kebaikan institusi: “Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara.”

Kapolri juga meminta seluruh jajaran tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat pelayanan publik melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.

Dukungan datang dari Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri, yang menyatakan penanganan kasus tersebut bukan persaingan antara Kapolri saat ini dan mantan Kapolri, melainkan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota Polri.

Latar Belakang: Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka: mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Pengumuman itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal sepanjang periode 2025–2026. Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi, dan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik juga menyebut sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha disebut menjadi sasaran. Klaim soal cakupan sasaran ini berasal dari penyidik dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Perlu ditegaskan: status mereka masih tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan belum ada putusan pengadilan atas perkara ini.

Mengapa Penegasan Ini Penting

Pernyataan Suyudi patut dibaca sebagai upaya menutup ruang spekulasi soal “perang bintang” di tubuh Polri. Kasus ini sensitif secara politik karena menyeret mantan Kapolri yang baru sebulan menjabat Kepala Kantor Staf Presiden sebelum dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka, serta karena yang diduga disadap adalah Presiden yang sedang menjabat.

Dukungan PP Polri memperkuat pesan itu: organisasi purnawirawan memberi legitimasi internal bahwa penindakan terhadap perwira tinggi aktif bukan manuver faksional. Namun penegasan Kapolri adalah klaim institusional, bukan bukti — ujiannya ada pada proses penyidikan dan persidangan: apakah alat bukti cukup, apakah prosedur LIMS dan Perkap 5/2010 benar dilanggar, dan apakah penyidikan berjalan transparan hingga ke pengadilan.

Yang Masih Harus Dijawab

Beberapa pertanyaan kunci belum terjawab. Pertama, siapa pemberi perintah dan sejauh mana rantai komando dugaan penyadapan itu — desakan agar Bareskrim membongkar pemberi perintah sudah disuarakan dari DPR. Kedua, seberapa luas cakupan sasaran dan data apa saja yang diduga diakses atau dihapus. Ketiga, apakah perkara ini akan berkembang ke dugaan makar, sebagaimana sempat diperdebatkan sejumlah pihak, atau tetap pada pasal penyadapan, penghapusan data, dan akses ilegal.

Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab penyidik, publik sebaiknya membedakan tiga hal: fakta yang sudah diumumkan Bareskrim, klaim resmi Kapolri soal motif penegakan hukum, dan spekulasi soal persaingan internal yang hingga kini tidak didukung bukti yang dipublikasikan. Ketiganya tidak sama bobotnya — dan hanya proses hukum yang bisa menentukan mana yang benar.

Sumber: Antara, RCTI+/iNews.id, InvestorTrust, Kompas TV, Validnews.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik