Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadikan ruang sidang sebagai tempat memulihkan nama baiknya. Bersaksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Jokowi mengatakan ingin perkara ini diselesaikan di pengadilan — dan memberi pelajaran agar publik tidak mudah menuduh orang lain.
“Saya ingin memberikan pembelajaran publik bahwa jangan mudah menuduh-nuduh orang lain, Yang Mulia. Dan saya ingin ini diselesaikan lewat ruang pengadilan yang terhormat ini agar nama baik saya bisa dipulihkan, Yang Mulia,” kata Jokowi dalam kesaksiannya, seperti dilaporkan Detikcom.
Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan batik dan peci hitam, didampingi kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep. Persidangan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 16.30 WIB, dengan pengamanan 1.200 personel. Roy Suryo menjadi terdakwa dalam perkara ini; kesaksian Jokowi pada hari yang sama juga ditolak seluruhnya oleh dr Tifa, terdakwa dalam perkara terkait — keduanya sudah diberitakan UlasPolitik sebelumnya. Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider ketentuan UU ITE. Para terdakwa berstatus terdakwa dan belum diputus bersalah; asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kerugian yang Dihitung Jokowi: 18 Persen, 34 Juta Orang
Jaksa penuntut umum menanyakan kerugian immaterial yang dialami Jokowi akibat tudingan tersebut. Jokowi menjawab nama baik, reputasi, dan keluarganya tercemar.
“Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” ujarnya.
Ia kemudian menyebut angka yang menjadi sorotan sidang hari itu: hasil survei yang ia ingat menunjukkan sekitar 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tudingan ijazah palsu, yang ia konversi menjadi sekitar 34 juta orang.
“Karena kalau kita lihat dari survei terakhir, seingat saya 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia. 18 persen itu kalau dikonversi ke orang itu kurang lebih 34 juta orang percaya mengenai tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia,” katanya. “Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya.”
Perlu dicatat secara jujur: angka itu disampaikan Jokowi dari ingatannya atas sebuah survei, dan dalam kutipan kesaksian yang beredar ia tidak merinci lembaga penyelenggara maupun metodologi survei tersebut. Maka angka 34 juta adalah klaim Jokowi di persidangan, bukan hasil survei yang terverifikasi secara independen dalam pemberitaan ini. Jokowi juga mengatakan merasa dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota Solo dua kali, gubernur Jakarta sekali, dan presiden dua kali.
Mengapa Ijazah Tak Ditunjukkan Sejak Awal
Jokowi menjelaskan alasan menempuh jalur hukum. Ia mengaku sudah dua kali memberi imbauan melalui penasihat hukumnya, termasuk lewat konferensi pers pada 14 April 2025, sebelum akhirnya melaporkan perkara ini. Ia juga sempat menawarkan penyelesaian melalui restorative justice dan meminta pihak yang menuding meminta maaf.
Ketika pengacara Roy Suryo mempertanyakan mengapa ia tidak langsung menunjukkan ijazah sejak awal, Jokowi menjawab ia tidak yakin persoalan akan selesai bila ijazah hanya diperlihatkan di forum biasa. “Karena saya tidak yakin kalau saya menunjukkan di dalam forum biasa ijazah saya itu kemudian persoalan selesai, kayak saya nggak yakin,” ujarnya. Ia hanya bersedia memperlihatkan ijazah asli kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.
Di hadapan majelis hakim, ia akhirnya menunjukkan ijazah asli dari SD hingga S1 Universitas Gadjah Mada — ijazah S1 yang menurut keterangannya ditandatangani Rektor UGM saat itu, Prof. Dr. dr. Teuku Jacob, dan Dekan Fakultas Kehutanan, Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo. Roy Suryo tertawa dan memotret dokumen yang ditunjukkan itu, dan menurut laporan yang beredar tetap menyatakan ijazah tersebut bukan asli. Sikap itu adalah klaim pihak terdakwa, bukan putusan pengadilan.
Jokowi juga mempertanyakan rencana pengujian ulang atas ijazahnya. “Masa diuji-uji. Masa mau diuji lagi, diuji mana lagi?” katanya kepada wartawan seusai sidang, dengan alasan dokumen pendidikannya sudah diperiksa Laboratorium Forensik Polri.
Analisis: Sidang Kini Menjadi Arena Pemulihan Nama
Kesaksian 5 November ini menggeser bingkai perkara: dari sekadar sengketa keaslian dokumen menjadi soal kerugian reputasi. Jokowi tidak lagi hanya membantah tudingan — ia meminta pengadilan menghasilkan catatan resmi yang memulihkan namanya, lengkap dengan angka kerugian immaterial yang ia hitung sendiri.
Angka 34 juta orang itu kuat secara retorika, tetapi rapuh secara statistik selama survei yang dikutipnya belum diidentifikasi. Bobotnya di persidangan akan bergantung pada bukti, bukan pada seberapa sering angka itu diulang di luar sidang.
Sementara itu penolakan mentah-mentah dari Roy Suryo dan dr Tifa atas kesaksian Jokowi menunjukkan kontestasi di ruang sidang masih jauh dari selesai. Majelis hakim akan menimbang dokumen asli yang ditunjukkan, hasil pemeriksaan Labfor Polri, dan konfirmasi UGM — Bareskrim pada 22 Mei 2025 menyimpulkan ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo itu autentik dan menghentikan penyelidikan, dan Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka pada 7 November 2025.
Yang patut diawasi berikutnya: agenda sidang lanjutan, apakah survei yang dikutip Jokowi akhirnya disebutkan identitasnya, dan bagaimana majelis hakim menilai pembuktian para pihak. Belum ada tanggal putusan yang diketahui.
Sumber: Detikcom; InvestorTrust; RCTI+; Kompas TV.