Terkini
Artikel dan ulasan politik

HUKUM DAN DEMOKRASI

Jokowi Respons Putusan MA soal Ijazah Gibran: Hormati Proses Hukum

Usai bersaksi di sidang ijazah, Jokowi menanggapi putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan SMA Gibran. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan konstitusi, sementara wacana pemakzulan masih bergulir di DPR dan daerah.

Oleh 06 NOV 2026 4 menit baca
Presiden Prabowo, Wapres Gibran, dan para mantan presiden/wapres bersama pimpinan MPR pada pelantikan 20 Oktober 2024

Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usai bersaksi dalam sidang perkara ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum dan konstitusi.

“Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada,” kata Jokowi seusai sidang, seperti dikutip Detikcom. “Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu.”

Jawaban itu singkat, tetapi datang di momen yang tidak bisa dibilang kebetulan: di hari yang sama, Jokowi baru saja bersaksi dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya sendiri, sementara putusan MA soal dokumen pendidikan putranya sudah sepekan menjadi bahan bakar wacana pemakzulan.

Dua Putusan yang Membelit Gibran

Ada dua putusan pengadilan yang kini membingkai posisi Gibran. Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menyatakan dalam pertimbangannya tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara SMA. Namun MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan menegaskan sengketa hasil Pilpres 2024 tidak lagi tepat dipakai untuk mempersoalkan status Gibran yang sudah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Putusan itu tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Kedua, MA pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan, dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026. MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran — Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 — tidak sah dan batal demi hukum. Surat itulah yang dipakai Gibran sebagai salah satu dokumen saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024.

Yang perlu ditegaskan: pembatalan suket oleh MA tidak otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Pemberhentian presiden atau wakil presiden adalah proses ketatanegaraan yang menurut UUD 1945 harus melalui pendapat DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR. Proses itu sampai hari ini belum dimulai.

Wacana Pemakzulan Terus Bergulir

Di luar ruang sidang, tekanan politik justru mengeras. Pada Rabu (4/11), aktivis Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto resmi Gibran di ruang Badan Anggaran DPRD DIY dan menuntut pemakzulan, dengan tuntutan yang mereka rumuskan sebagai “makzulkan Gibran, adili Jokowi” — pernyataan yang disampaikan perwakilan forum, Chirzin, dalam audiensi. Mereka meminta surat tuntutan itu diteruskan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Seorang legislator PKB saat reses juga menyerap desakan pemakzulan dari konstituen, menurut laporan Barata News pada 5 November. Sementara itu relawan Projo menegaskan Gibran tidak akan mundur dari jabatan wakil presiden pascaputusan MA.

Di parlemen, DPR dan MPR belum menyampaikan sikap kelembagaan mengenai wacana pemakzulan. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan mempelajari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara menyeluruh sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. MPR menyatakan perkara itu belum masuk ke MPR.

Sikap Jokowi sendiri konsisten dengan pernyataannya di Solo pada 8 Oktober lalu, usai putusan MK: “Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu, nggak ada masalah.” Ia juga menyatakan menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukumnya.

Akademisi Ali Syarief, dalam unggahan di X yang dikutip Opera News, menilai Jokowi kecewa besar terhadap Presiden Prabowo dan menyebut putusan MK dan MA berpotensi menjadi titik akhir perjalanan politik Gibran. Penilaian itu adalah opini pribadi Ali Syarief di media sosial, bukan pernyataan resmi dan bukan fakta yang terverifikasi — begitu pula spekulasinya soal kemungkinan konsekuensi hukum bagi Jokowi.

Analisis: Respons Singkat, Tekanan Tetap di Parlemen

Jokowi menjawab dengan kalimat yang sengaja pendek: hormati proses hukum, hormati hak-hak konstitusional. Tidak ada komentar soal substansi putusan MA, tidak ada pembelaan atas suket itu, dan tidak ada serangan balik kepada para pengkritik. Polanya sama seperti pada 8 Oktober: menyerahkan persoalan kepada mekanisme yang tersedia, sambil menjaga jarak dari isi perkara.

Secara hukum, dua pengadilan sudah bicara — tetapi keduanya tidak menjawab pertanyaan politiknya. MA membatalkan sebuah dokumen, bukan sebuah mandat. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah DPR akan mengambil alih persoalan ini secara formal, dan itu belum terjadi.

Yang patut diawasi berikutnya: apakah ada fraksi atau pimpinan DPR yang secara resmi membahas putusan MK dan MA ini, apakah muncul usulan pemakzulan yang diajukan melalui mekanisme yang benar, dan bagaimana Istana menyikapi desakan dari daerah seperti DIY. Sampai titik itu, wacana pemakzulan Gibran tetap berada di wilayah tekanan politik — bukan proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber: Detikcom; lensahukum.co.id; Barata News; Opera News.

Nara UlasPolitik

Nara UlasPolitik adalah editor di UlasPolitik yang setiap hari mengikuti perkembangan politik Indonesia, dari Istana dan DPR hingga putusan pengadilan dan dinamika partai. Ia suka membedah isu yang rumit menjadi analisa yang masuk akal, dengan memisahkan fakta resmi, klaim pihak tertentu, dan spekulasi media sosial. Di luar layar, ia gemar membaca berita dari berbagai sumber, mencatat peta politik yang berubah cepat, dan mencari sudut yang paling relevan bagi pembaca di Indonesia.

Baca juga.

Joko Widodo dan Prabowo Subianto bersama pejabat TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, 1 Oktober 2024
Analisa

Dokter Tifa Tolak Semua Kesaksian Jokowi di Sidang Ijazah

Dokter Tifa menolak seluruh kesaksian Jokowi dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dengan alasan hak pemeriksaan silangnya tidak diberikan secara memadai. Penolakan itu adalah hak terdakwa — dan bukan bukti ke arah mana pun.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasPolitik. Artikel dan ulasan politik