Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik tujuh pejabat pada Kamis, 5 November 2026, di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta. Pelantikan dipimpin Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Nama yang paling disorot adalah Achmad Taufik Husein, yang dilantik sebagai Direktur Penyidikan. Sebelumnya ia menjabat pelaksana tugas (Plt) di posisi yang sama, sehingga pelantikan ini mengukuhkan jabatan yang sudah ia pegang dalam beberapa bulan terakhir.
Tujuh nama yang dilantik
Empat pejabat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Achmad Taufik Husein sebagai Direktur Penyidikan, Arend Arthur Duma sebagai Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Imam Turmudhi sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, serta Juned Junaidi sebagai Inspektur. Tiga Jabatan Administrator diisi Amalia Rosanti sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Dewan Pengawas, Elih Dalilah sebagai Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan dan Monitoring, dan Raden Natalia Kristianto sebagai Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi.
Dari pelaksana tugas ke pejabat definitif
Perubahan status Taufik dari Plt menjadi pejabat definitif bukan sekadar urusan administrasi. Direktur Penyidikan adalah jabatan yang menentukan arah penyidikan: dari penetapan tersangka, penggeledahan, sampai pelimpahan perkara ke penuntutan. Selama menjabat Plt, Taufik sudah tampil di depan publik dalam sejumlah perkara besar — dan kini ia memikul tanggung jawab itu secara penuh, tanpa lagi status sementara.
Ujian pertama: perkara yang sedang berjalan
Sejumlah perkara yang ditangani KPK saat ini akan menjadi ujian awal bagi Direktur Penyidikan yang baru. KPK menduga adanya pengaturan pembayaran cukai yang menyeret PT Djarum sejak 2010, dengan kerugian negara yang menurut KPK mencapai triliunan rupiah — dugaan yang masih harus dibuktikan dan belum berujung pada penetapan tersangka dalam perkara cukai tersebut. KPK juga mengembangkan perkara dugaan suap di lingkungan Bea dan Cukai yang telah menjerat sembilan tersangka, serta mendalami kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, di mana Menteri Nusron Wahid sudah dua kali dipanggil sebagai saksi. Pada Rabu, 4 November 2026, KPK juga menyerahkan mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono beserta barang bukti kepada jaksa. Ma’ruf berstatus tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi — status tersangka bukan vonis, dan dakwaan terhadapnya masih harus dibuktikan jaksa di persidangan. Pelantikan tujuh pejabat ini tidak dengan sendirinya membuktikan KPK lebih independen atau lebih tajam. Yang akan dinilai publik adalah bagaimana perkara-perkara di atas ditangani ke depan: apakah berjalan sampai ke pengadilan dengan bukti yang kuat, atau berhenti di tengah jalan. Jabatan definitif memberi Taufik wewenang penuh — dan dengan itu, tanggung jawab penuh.
Sumber: Antara; radarreclasseering.id.