Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan modus pembagian proyek dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui mekanisme penunjukan langsung. Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Nera Susanto, adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto — demikian dilaporkan Beritasatu pada Kamis (5/11/2026), dan Antara pada malam harinya memberitakan perkembangan perkara ini.
Nera diperiksa sebagai saksi pada Jumat (30/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan itu menyoroti proyek-proyek yang dikerjakan Nera di BNPB, termasuk yang diperoleh melalui penunjukan langsung. Penyidik juga menggali dugaan adanya kickback dari paket pekerjaan yang mengalir ke oknum di BNPB, sebagaimana dilaporkan Okezone.
Penting dicatat: Nera berstatus saksi, bukan tersangka. Dugaan kickback dan dugaan konflik kepentingan dalam perkara ini masih merupakan dugaan penyidik yang sedang didalami, bukan temuan yang sudah diputus pengadilan.
Apa yang diperiksa dari Nera Susanto
Pemeriksaan Nera dilakukan bersama lima saksi lain: Eka Andriyanto, Direktur PT Integra Teknika Solusindo; Tari Oktavia, staf keuangan Richard Erlangga/PT Erlangga Jala Persada/PT TLS; Vanessa Annisa Utami; Monica Utari Mariana, yang disebut sebagai bagian tim media dan urusan keluarga Kepala BNPB; serta Nursadriani.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik ingin mengetahui proyek apa saja yang dikerjakan para saksi selaku pihak swasta di BNPB, bagaimana proses dan mekanisme pemberian pekerjaannya, serta siapa yang berperan dalam pengambilan keputusan. KPK belum merinci hasil pemeriksaan tersebut.
Pada Senin (2/11/2026), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lain dalam perkara yang sama, menurut laporan VIVA. Pemeriksaan-pemeriksaan ini adalah bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan DSP BNPB yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026, saat KPK mengamankan 15 orang di lingkungan BNPB.
Dua klaster dan jejak keluarga dalam pengadaan BNPB
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka: Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; dan Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta. Kelimanya berstatus tersangka — bukan terpidana — dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
KPK menduga ada dua klaster tindak pidana dalam perkara ini: penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana, serta dugaan suap dari pihak swasta yang bertindak sebagai vendor pengadaan DSP.
Jejak keluarga menjadi sorotan penyidik. Bima Setiawan adalah adik kandung Suharyanto. Sehari sebelum pemeriksaan Nera, pada Kamis (29/10/2026), KPK juga memeriksa Sri Endang — adik ipar Suharyanto sekaligus istri Bima — yang menjabat Komisaris PT Alfa Pranata Yudha. Penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan: Bima diduga menunjuk perusahaan milik istrinya untuk mengerjakan proyek di BNPB.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada 16 Oktober 2026 menjelaskan nilai pengadaan yang terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp148 miliar selama 2024–2026, dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Angka itu adalah nilai pengadaan yang sedang ditelusuri, bukan angka kerugian negara yang sudah dinyatakan final. Husein juga menyatakan, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar, berupa uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Analisis: dana bencana, keluarga, dan ujian KPK
Perkara ini menguji lebih dari sekadar satu OTT. Dana siap pakai adalah dana darurat — ia dicairkan cepat justru karena bencana tidak menunggu lelang. Kecepatan itu sah secara aturan, tetapi ia menciptakan celah: penunjukan langsung yang berulang kepada lingkaran yang sama, tanpa kompetisi yang sehat, adalah pola klasik yang membuat dana bencana rawan diselewengkan.
Karena itu pemeriksaan terhadap Nera dan Sri Endang penting secara penyidikan, bukan sekadar sensasi keluarga pejabat. Keduanya berada di dua sisi yang saling melengkapi: Nera sebagai pihak yang disebut mengerjakan proyek lewat penunjukan langsung, Sri Endang sebagai komisaris perusahaan vendor yang diduga ditunjuk oleh suaminya sendiri yang saat itu menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB. Jika dugaan konflik kepentingan itu terbukti, perkara ini bukan lagi soal satu-dua proyek, melainkan soal tata kelola pengadaan darurat yang membiarkan kedekatan keluarga menjadi jalur distribusi proyek.
Namun ada batas yang harus dijaga. Sampai hari ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah lima orang dari klaster pertama dan kedua; Nera dan Sri Endang masih saksi. Dugaan kickback masih harus dibuktikan alirannya — siapa memberi, siapa menerima, dan berapa nilainya. KPK juga belum mengumumkan apakah penyidikan akan melahirkan tersangka baru dari lingkaran keluarga ini.
Yang perlu dicermati berikutnya: apakah KPK menaikkan status saksi menjadi tersangka, apakah audit atas pengadaan DSP 2024–2026 dibuka ke publik, dan apakah BNPB mereformasi mekanisme penunjukan langsungnya. Dana bencana adalah dana untuk korban — setiap rupiah yang bocor adalah bantuan yang tidak sampai.
Sumber: Beritasatu; Antara; Detikcom; Okezone; RCTI+; VIVA.