Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dokumen jual beli lahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara. Perkembangan itu dilaporkan Antara pada Kamis (5/11/2026).
Hingga artikel ini ditulis, belum ada pengumuman resmi KPK mengenai tersangka baru atau temuan baru dari pendalaman dokumen tersebut. Rincian dokumen yang didalami dan pihak yang diperiksa dalam pendalaman terbaru ini juga belum diungkap dalam laporan yang dapat diverifikasi pada saat penulisan. Yang jelas, perkara Rorotan bukan perkara baru — dan justru di situlah bobotnya.
Konstruksi perkara: harga tanah yang melonjak 2,5 kali lipat
Menurut KPK, perkara ini bermula ketika PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) menawarkan kerja sama kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada Februari 2019, terkait pembelian enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) seluas 11,7 hektare di Rorotan.
Dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK pada 20 September 2024, PT TEP mengajukan penawaran dengan harga sekitar Rp3,2 juta per meter persegi melalui skema kerja sama operasional (KSO). PPSJ diduga belum menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen untuk menilai harga tanah dan belum melakukan kajian internal terkait mekanisme KSO tersebut. Padahal, menurut KPK, YCP selaku Direktur Utama PPSJ dan ISA selaku Direktur Pembangunan PPSJ mengetahui informasi dari KJPP internal bahwa harga penawaran jauh lebih tinggi dari harga tanah wajar, yakni Rp2 juta per meter persegi.
Dewan Pengawas PPSJ tidak menyetujui mekanisme KSO itu. Namun, menurut KPK, YCP tetap melanjutkan kerja sama dengan mengubah mekanisme menjadi skema beli putus dengan kesepakatan harga Rp3 juta per meter persegi, serta memberi arahan agar menggunakan laporan penilaian KJPP yang ditunjuk oleh PT TEP.
Rangkaian harga inilah yang menjadi inti perkara. Bloomberg Technoz, mengutip dakwaan dan dokumen penyidikan, melaporkan PT TEP sebelumnya membeli lahan itu dari PT NKRE dengan harga Rp950 ribu per meter persegi, dengan total nilai transaksi sekitar Rp147 miliar termasuk pajak, BPHTB, dan biaya notaris. Lahan yang sama kemudian dijual ke Sarana Jaya dengan harga jauh lebih tinggi, hingga total pembayaran mencapai sekitar Rp351 miliar, dan setelah pengukuran ulang menjadi sekitar Rp370 miliar untuk 12,3 hektare. Enam Akta Jual Beli ditandatangani pada 23 Februari 2021.
KPK menetapkan lima tersangka pada 20 September 2024: YCP (Direktur Utama PPSJ), ISA (Direktur Pembangunan PPSJ), serta tiga pihak swasta berinisial DNS, SIR, dan EKW. Dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223 miliar. YCP juga diduga menerima fasilitas dari PT TEP berupa valas sekitar Rp3 miliar serta pembelian aset pribadi berupa satu rumah dan satu apartemen yang difasilitasi oleh EKW. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Semua yang disebutkan di atas adalah dugaan penyidik dan dakwaan — bukan putusan pengadilan — dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para tersangka.
Mengapa dokumen jual beli menjadi kunci
Pendalaman dokumen jual beli bukan sekadar pelengkap administrasi. Dalam perkara seperti Rorotan, rantai dokumen — dari transaksi PT NKRE ke PT TEP, lalu dari PT TEP ke Sarana Jaya — adalah bukti paling konkret untuk menjawab dua pertanyaan: berapa harga wajar tanah itu sebenarnya, dan siapa yang mengetahui selisih harga itu saat keputusan pembelian diambil.
Itulah sebabnya pemeriksaan saksi terus berjalan. Pada Jumat (30/10/2026), KPK memeriksa tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, termasuk Chief Operating Officer PT Nusa Kirana, David Gamal, menurut laporan JPNN. Sebelumnya, pada Januari 2026, Kaukus Muda Anti Korupsi Indonesia (KAMAKSI) mendesak KPK membuka hasil pemeriksaan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, yang diperiksa sebagai saksi pada Oktober 2024 — sebuah desakan yang menunjukkan publik masih menunggu transparansi atas kelanjutan perkara ini.
Bagi pembaca, ada dua hal yang patut dicatat. Pertama, pendalaman dokumen tidak otomatis berarti akan ada tersangka baru; ia bisa memperkuat berkas yang sudah ada, bisa juga membuka klaster baru, dan keduanya sama-sama membutuhkan pembuktian di pengadilan. Kedua, perkara Rorotan adalah pengingat bahwa kerugian negara dalam pengadaan tanah BUMD tidak terjadi dalam satu transaksi tunggal, melainkan dalam rantai keputusan: penawaran yang diterima tanpa penilai independen, keberatan dewan pengawas yang diabaikan, dan perubahan skema kerja sama di tengah jalan. Jika pendalaman dokumen kali ini mampu menjelaskan rantai itu secara utuh, perkara yang sudah berjalan dua tahun ini akan lebih dekat pada kepastian hukum — bagi negara, bagi para tersangka, dan bagi warga Jakarta yang uangnya dipertaruhkan.
Sumber: Antara; KPK; Bloomberg Technoz; JPNN.